dc.description.abstract | Pokok usaha bank syariah untuk menghimpun dana masyarakat dan
menyalurkan kembali dana kepada masyarakat yang melakukan pembiayaan berdasar
prinsip syariah sehingga masyarakat mampu melaksanakan produksi secara
maksimal, sebagaimana sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang perbankan syariah dan juga diatur dalam Al-Qur’an, Hadist, dan Ijma. Bank
syariah kegiatannya berdasar prinsip syariah tidak menggunakan sistem bunga pada
keuntunggan dalam pengelolaan pembiayaan. Salah satu produk pembiayaan bank
syariah yakni ijarah
Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat
yuridis normatif
Adapun kesimpulan yang didapat dari penulisan skripsi ini adalah hubungan
hukum antara bank syariah dengan nasabah didasari adanya pembuatan akad ijarah
muntahiya bit-tamlik yang mengikat kedua belah pihak dan menimbulkan hak dan
kewajiban masing-masing pihak untuk jangka waktu tertentu. Maka masing-masing
pihak wajib menepati janji sesuai perjanjian yang dibuatnya. Kewajiban tersebut
harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan klausula-klausula yang terdapat pada
akadijarah muntahiya bit-tamlik. Apabila nasabah melakukan wanprestasi, maka cara
yang ditempuh adalah perdamaian dengan bank syariah yakni melakukan
musyawarah terlebih dahulu dengan melakukan rekontruksi pembiayaan ulang, jika
xiii
tidak mencapai mufakat maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara
arbitrase.
Saran yang dapat saya sumbangkan dalam skripsi ini adalah pembuatan akad
ijarah muntahiyah bittamlikharus dilaksanakan hingga kata sepakat tercapai antara
nasabah dengan bank syariah agar tidak menimbulkam kesalahpahaman tentang isi
perjanjian | en_US |