LEGITIME PORTIE BAGI ANAK LUAR KAWIN YANG DIAKUI SECARA SAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Setiap keluarga yang hidup di dunia ini selalu mendambakan agar keluarga itu
selalu hidup bahagia, damai dan sejahtera yang merupakan tujuan dari perkawinan.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata BAB IV pasal 26, makna dan
arti dari perkawinan menjadi lebih dalam, karena selain melibatkan kedua keluarga
untuk melanjutkan keturunan. Namun, terkadang kehadiran seorang anak dalam suatu
keluarga tidak selamanya merupakan suatu kebahagiaan. Hal ini terjadi apabila
seorang anak lahir di luar perkawinan yang sah. Terkait hak mewaris ada bagian
warisan yang boleh diterima oleh anak luar kawin yang diakui secara sah yang
dikenal dengan istilah Legitime Portie.
Permasalahan dari skripsi ini adalah bagaimana kedudukan anak luar kawin
dalam hukum waris, status Legitime Portie bagi anak luar kawin yang diakui secara
sah menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, bagaimana pengaturan
pembagian Legitime Portie bagi anak luar kawin yang diakui secara sah menurut
Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan bagaimana penyelesaian sengketa apabila
terjadi perselisihan terkait dengan Legitime Portie yang diterima anak luar kawin
yang diakui secara sah menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan anak
yang lahir dari hasil perkawinan yang sah.
Tujuan penelitian pada penulisan skripsi ini agar diperoleh hasil sesuai dengan
yang dikehendaki, meliputi tujuan umum yaitu memenuhi dan melengkapi tugas
akhir sebagai salah satu persyaratan akademis yang telah ditentukan guna meraih
gelar Sarjana Hukum di Universitas Negeri Jember dan tujuan khusus yaitu
mengetahui dan memahami kedudukan waris, pengaturan dan status bagi anak luar
kawin yang diakui secara sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
terhadap orang tua kandungnya, maupun terhadap saudara kandung yang dihasilkan
dari perkawinan yang sah.
Metode penelitian yang digunakan berupa tipe penelitian yuridis normatif (legal
research), pada skripsi yang akan di susun penulis menggunakan pendekatan
Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach),
sedangkan untuk bahan hukum yang digunakan untuk memecahkan masalah yaitu
bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bahan hukum
sekunder yang akan penulis bahas dalam penulisan skripsi ini yaitu buku teks tentang
hukum, kamus hukum, jurnal tentang hukum, komentar, dan buku atau artikel tentang
hukum diakses dari internet, dan bahan hukum tersier.
Metode analisis bahan hukum yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah
metode deduktif, yang berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian
menghadirkan objek yang akan diteliti. Analisis ini merupakan hal penting dalam
sebuah proses penelitian. Proses analisis ini merupakan usaha untuk menemukan
jawaban atas pembahasan dalam skripsi ini.
Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan yang
tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang telah membenihkan
anak di rahimnya. Anak luar kawin yang diakui oleh ayah maupun ibu biologisnya
xii
akan memiliki hak penuh terhadap harta warisan pada saat si pewaris tidak memiliki
ahli waris yang lain selain dari anak luar kawin yang telah diakui, sebagaimana yang
diatur dalam pasal 865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Anak luar kawin
tersebut agar memperoleh Legitieme Portie harus memenuhi syarat bahwa ia atau
mereka ahli waris Ab-Instaat. Untuk itu dibutuhkan adanya pengakuan secara sah
oleh si pewaris
Anak luar kawin berhak untuk memperoleh hak kewarisan apabila orang tua
biologis dari anak luar kawin tersebut, dapat diberikan hak atas suatu Legitieme
Portie kepada para keturunan yang sah menurut Undang-Undang dari seorang anak
luar kawin. Pasal 917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengakui
wewenang menguasai yang tidak terbatas dari seseorang yang tidak meninggalkan
keluarga sedarah dalam garis lurus dan anak-anak luar kawin yang diakui, serta tidak
dibicarakan mengenai keturunan anak-anak itu, pengaturan mengenai pembagian
Legitime Portie bagi anak luar kawin diatur pada pasal 863 dan 865 Kitab Undangundang
Hukum Perdata, dan penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan bisa
melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa Non Litigasi (di luar Pengadilan) dan
Litigasi (di dalam Pengadilan).
Kesimpulan yang dapat diambil yaitu Kedudukan anak luar kawin dalam
hukum waris itu ada 2 (dua) yaitu anak luar kawin yang tidak diakui oleh ayah dan
ibu biologisnya tidak menimbulkan hubungan hukum dan anak luar kawin yang
diakui secara sah oleh ayah dan ibu biologisnya berdasarkan Pasal 280 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, pengaturan mengenai pembagian Legitime Portie
bagi anak luar kawin diatur pada pasal 863 dan 865 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata dan pilihan penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan terkait dengan
Legitime Portie yang diterima anak luar kawin yang diakui secara sah menurut Kitab
Undang-undang Hukum Perdata dengan anak yang lahir dari hasil perkawinan yang
sah bisa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa Non Litigasi (di luar Pengadilan)
dan Litigasi (di dalam Pengadilan).
Saran yang bisa disampaikan kepada DPR RI hendaknya mengamandemen
pasal-pasal didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai
Legitime Portie bagi anak luar kawin yang diakui secara sah, dan kepada para pihak
yang mengalami sengketa bisa memilih Alternatif Penyelesaian Sengketa Non
Litigasi, yang berupa mediasi
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]