dc.description.abstract | Masalah warisan merupakan masalah yang sensitif. Hal tersebut terkait
dengan sifat harta waris yang bersifat duniawi, dimana jika pembagiannya dirasa
tidak adil akan mengakibatkan sengketa antara para pihak yang merasa lebih berhak
atau lebih banyak menerima harta warisan. Pembagian harta warisan pada dasarnya
dapat dilakukan dengan suasana musyawarah dan sepakat antar anggota keluarga,
namun adakalanya dapat menimbulkan perpecahan antar anggota keluarga. Apabila
dalam suasana musyawarah tidak tercapai kesepakatan, pihak tertentu dalam
keluarga tersebut biasanya akan menuntut pihak yang lain dalam suatu lembaga
peradilan. Demikian halnya dengan contoh kasus yang dikaji dalam penulisan ini,
sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 3269/
Pdt.G/2007/PA.Jr yang telah diputus pada tanggal 18 Juli 2008 terkait masalah
sengketa waris dalam sebuah keluarga yang dikuasai dengan melawan hukum.
Rumusan Masalah meliputi : (1) Apakah pertimbangan hukum hakim dalam
memberikan putusan sengketa waris yang dikuasai secara melawan hukum dalam
Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 3269/Pdt.G/2007/PA.Jr ? dan (2) Apakah
akibat hukum pembagian waris pada saat pewaris menikah lebih dari satu kali ?
Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna
mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember,
menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum
perdata menyangkut hukum waris. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk
memahami dan mengetahui : (1) Pertimbangan hukum hakim dalam memberikan
putusan sengketa waris yang dikuasai secara melawan hukum dalam Putusan
Pengadilan Agama Jember Nomor 3269/Pdt.G/2007/PA.Jr, dan (2) Akibat hukum
pembagian waris pada saat pewaris menikah lebih dari satu kali.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang,
pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan bahan hukum yang
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
xii
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pertimbangan
hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 3269/ Pdt.G/2007/PA.Jr,
bahwa keberadaan tanah sengketa sebagai harta warisan dari almarhum Soewarso
yang didalilkan oleh para Penggugat sebagai harta bersama (gono-gini) yang
semenjak meninggalnya pewaris tersebut belum dibagi secara waris namun dikuasai
oleh para Tergugat. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa setelah meninggalnya
ahli waris almarhum Soewarso pada tahun 1993 tanah sengketa dikuasai dan
dinikmati sendiri oleh para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersamasama.
Terkait dengan hal tersebut salah satu gugatan yang dikabulkan oleh mejelis
Hakim adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam penguasaaan harta
warisan oleh para Tergugat, karena telah merugikan hak-hak penggugat yang juga
merupakan ahli waris yang sah dari pewaris dari istri yang kedua. Harta benda yang
diperoleh selama perkawinan akan menjadi harta bersama. Adapun harta bawaan,
tetap menjadi harta milik masing-masing suami dan isteri dan di bawah penguasaan
masing-masing selama perkawinan Akibat hukum pembagian waris pada saat
pewaris menikah lebih dari satu kali adalah bahwa masing-masing istri dan anakanak
dari hasil perkawinannya tersebut berhak memperoleh harta waris dari harta
bersama dalam perkawinan.
Saran yang dapat diberikan bahwa hendaknya jika terjadi perselisihan atau
sengketa waris dalam keluarga, dapat dilakukan dengan musyawarah diantara ahli
waris di dalam keluarganya. Bilamana terjadi perbedaan pendapat karena
ketidarukunan dalam keluarga maka musyawarah itu dapat diselesaikan melalui
alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi misalnya. Apabila usaha tersebut
tidak mendatangkan hasil maka perselisihan pembagian harta warisan dapat
diselesaikan melalui jalur hukum yaitu ke pengadilan sebagai langkah terakhir
penyelesaian sengketa waris. Pada dasarnya masalah warisan merupakan masalah
yang sensitif dalam masyarakat karena rentan terhadap masalah sengketa jika tidak
dijalankan dengan baik, sehingga dapat menyebabkan perpecahan dalam suatu
keluarga. Harta waris apapun bentuknya, berapapun jumlahnya, berapapun luas dan
lebarnya, merupakan harta peninggalan dari seorang pewaris yang diamanahkan
kepada ahli warisnya, agar dikelola dengan baik. Pada hakikatnya, semua harta itu
adalah milik Allah, dan terhindar dari perpecahan dalam keluarga | en_US |