Show simple item record

dc.contributor.authorDARULL RAKHMAN
dc.date.accessioned2013-12-05T13:40:39Z
dc.date.available2013-12-05T13:40:39Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM060710101169
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5234
dc.description.abstractDewasa ini semakin banyak masyarakat menggugat para pejabat dan lembaga pemerintah dan lembaga pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga pengaduan sangat diperlukan. Dibalik semua pengaduan dari masyarakat, tentunya perlu suatu dasar pengertian dan pemahaman yang dalam akan lembaga peradilan ini, khususnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan hak-haknya. Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara merupakan suatu keputusan historis yang didasarkan atas tekad untuk: mewujudkan dan menegakkan negara. Republik Indonesia sebagai negara hukum yang harus menjamin persamaan kedudukan semua warga negara dalam hukum; menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur, adil, bersih, efisien dan berwibawa; memberi perlindungan hukum kepada rakyat dengan memungkinkan rakyat dapat menggugat pemerintah melalui aparaturnya di bidang Tata Usaha Negara. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, tidak jarang terjadi bahwa dalam kasus-kasus tertentu, suatu “penetapan tertulis” yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara mempunyai akibat hukum yang merugikan rakyat perorangan ataupun suatu badan hukum perdata, sehingga muncul “sengketa TUN”. Melalui lembaga “gugat”, sengketa tata Usaha Negara dapat diselesaikan di Hadapan pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam kasus Schapelle Leigh Corby, seorang warga negara Australia yang kedapatan menyelundupkan Ganja sebesar 4 Kg yang akan diselundupkan ke Indonesia melalui bandara Ngurah Rai Denpasar Setelah menjalani masa hukuman kurang lebih 7 tahun, Pemerintah Indonesia memberikan Grasi atau pengampunan hukuman kepada Corby sebanyak lima tahun penjara. Pengajuan Grasi oleh pihak pengacara Corby tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh dua dokter berbeda. Dalam pemberian Grasi ini kepada Corby banyak sekali menuangkan protes dari kalangan masyarakat luas, karena ditengah gencargencarnya Pemerintahan SBY untuk memerangi permasalahan Narkoba xiv memberikan Grasi kepada narapidana Corby yang sedang terkait masalah Narkoba. Memang, tidak mudah memahami keputusan Presiden SBY memotong masa hukuman terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Bukan hanya tak mudah, keputusan yang tertuang dalam Kepres 22/2012 itu juga membingungkan karena tidak tidak disertai kejelasan alasan dalam hubungan bilateral kedua negara yang bersifat resiprokal atau timbal balik. Dalam sebuah Sidang Kabinet di tahun 2011 Menkopolhukam Djoko Sujanto menyatakan bahwa Presiden SBY tidak akan mengampuni para terpidana kasus terorisme, narkoba, dan korupsi, kecuali atas pertimbangan kemanusiaan. Itupun akan diberikan kepada narapidana yang berusia di atas 70 tahun Corby tertangkap basah di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004, Corby kedapatan menyelundupkan 4,2 kilogram narkoba jenis ganja atau mariyuana. Sepanjang penyelidikan dan di pengadilan, mantan pelajar kecantikan yang ayah kandungnya, Michael Corby, pernah terseret kasus peredaran ganja pada awal 1970-an itu, tak pernah mengakui perbuatannya hingga akhirnya dijatukan pidana 20 tahun penjara. Karena pada dasarnya kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari hukum. Sepanjang sejarah peradaban manusia, peran sentral hukum dalam upaya menciptakan suasana yang memungkinkan manusia merasa terlindungi, hidup berdampingan secara damai dan menjaga eksistensinya didunia telah diakui. Indonesia adalah negara yang berdasarkan kepada hukum (rechtaat), hukum harus dijadikan panglima dalam menjalankan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, sehingga tujuan hakiki dari hukum bisa tercapai seperti keadilan, kepastian dan ketertiban. Secara normatif hukum mempunyai cita-cita indah namun didalam implentasinya hukum selalu menjadi mimpi buruk dan bahkan bencana bagi masyarakat. Ketidaksinkronan antara hukum di dalam teori (law in a book) dan hukum dilapangan (law in action) menjadi sebuah perdebatan yang 1 http://comments.gmane.org/gmane.culture.media.mediacare/hj87y8nyh25 diakses tanggal 15 Juni 2013 pukul 21.32 WIB. xv 1 tidak kunjung hentinya. Terkadang untuk menegakkan sebuah keadilan menurut hukum harus melalui proses-proses hukum yang tidak adilen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101169;
dc.subjectPEMBERIAN GRASIen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENGUJIAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 22/G/2012 TENTANG PEMBERIAN GRASI KEPADA SCHAPELLE LEIGH CORBY OLEH PERADILAN TATA USAHA NEGARAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record