dc.description.abstract | Kejahatan terhadap harta benda/kekayaan tidak hanya tumbuh subur di
negara miskin dan negara yang sedang berkembang tetapi juga di negara-negara
yang sudah maju. Salah satunya adalah kejahatan pencurian. Dalam pengaturan
tindak pidana pencurian terdapat beberapa kualifikasi dalam KUHP yaitu
pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan dan pencurian
dengan kekerasan. Di dalam penulisan skripsi ini berkaitan pula dengan
percobaan tindak pidana yaitu apabila pelaku tidak atau belum selesai melakukan
perbuatan pidana (pencurian). Dalam putusan yang dikaji oleh penulis yaitu
putusan nomor : 87/Pid.B/2012/PN.GS, terdapat pemahaman tentang pengertian
pasal pencurian terutama dalam unsur “mengambil barang”, pada putusan tersebut
dalam dakwaan primer unsur mengambil barang tidak terpenuhi sedangkan pada
dakwaan subsider unsur mengambil barang telah terpenuhi. Selain itu pula
terdapat suatu masalah dalam pertimbangan hakim dalam hal memberatkan yang
menyatakan terdakwa melakukan perbuatannya lebih dari satu kali tidak
dijelaskan dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Permasalahan yang diangkat adalah, pertama apakah putusan Hakim
Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 87 / Pid.B / 2012 / PN.GS yang menyatakan
Terdakwa melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan telah sesuai
dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, kedua apakah pertimbangan
Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam perkara Nomor : 87 / Pid.B / 2012 /
PN.GS yang menyatakan terdakwa melakukan perbuatannya lebih dari satu kali
telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui maksud permasalahan yang
dibahas yaitu untuk mengetahui putusan Hakim Pengadilan Negeri Gresik Nomor
: 87 / Pid.B / 2012 / PN.GS yang menyatakan terdakwa melakukan percobaan
pencurian dengan pemberatan telah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan
oleh terdakwa dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri
Gresik dalam perkara Nomor : 87 / Pid.B / 2012 / PN.GS yang menyatakan
xii
terdakwa melakukan perbuatannya lebih dari satu kali telah sesuai dengan fakta
yang terungkap di persidangan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan
masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk itu sumber hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dengan
analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa
yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, putusan Hakim Pengadilan
Negeri Gresik Nomor : 87 / Pid.B / 2012 / PN.GS yang menyatakan Terdakwa
melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan ditinjau dari tindak pidana
yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan
oleh Terdakwa. Menurut salah satu teori mengambil yaitu teori kontrektasi yang
menyatakan bahwa memindahkan barang sudah dapat dikategorikan sebagai unsur
tindak pidana pencurian serta terdapat fakta yang terungkap di persidangan yang
menjelaskan bahwa terdakwa telah tertangkap tangan dalam melakukan tindak
pidana pencurian, maka seharusnya putusan Hakim tersebut menyatakan bahwa
Terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan permberatan. Kedua,
pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam perkara Nomor : 87 / Pid.B
/ 2012 / PN.GS yang menyatakan terdakwa melakukan perbuatannya lebih dari
satu kali ditinjau dari fakta yang terungkap di persidangan adalah tidak tepat
karena tidak ada dalam fakta hukum yang terungakap di persidangan menjelaskan
dan membuktikan pertimbangan Hakim tersebut.
Saran dari penulisan skripsi ini. Pertama, Hakim dalam menerapkan teoriteori
yang
berkaitan
dengan
unsur-unsur
pasal
yang
didakwakan
kepada
terdakwa
harus
dengan tepat. Kedua, Pertimbangan hakim yang merupakan uraian-uraian
pendapat dari Hakim tentang fakta-fakta yang terungkap dalam proses
pemeriksaan di persidangan haruslah diuraikan secara tepat dan jelas | en_US |