Show simple item record

dc.contributor.authorDanial Syukron Kurniawan
dc.date.accessioned2013-12-05T13:39:14Z
dc.date.available2013-12-05T13:39:14Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM080710101203
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5231
dc.description.abstractKejahatan terhadap harta benda/kekayaan tidak hanya tumbuh subur di negara miskin dan negara yang sedang berkembang tetapi juga di negara-negara yang sudah maju. Salah satunya adalah kejahatan pencurian. Dalam pengaturan tindak pidana pencurian terdapat beberapa kualifikasi dalam KUHP yaitu pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan dan pencurian dengan kekerasan. Di dalam penulisan skripsi ini berkaitan pula dengan percobaan tindak pidana yaitu apabila pelaku tidak atau belum selesai melakukan perbuatan pidana (pencurian). Dalam putusan yang dikaji oleh penulis yaitu putusan nomor : 87/Pid.B/2012/PN.GS, terdapat pemahaman tentang pengertian pasal pencurian terutama dalam unsur “mengambil barang”, pada putusan tersebut dalam dakwaan primer unsur mengambil barang tidak terpenuhi sedangkan pada dakwaan subsider unsur mengambil barang telah terpenuhi. Selain itu pula terdapat suatu masalah dalam pertimbangan hakim dalam hal memberatkan yang menyatakan terdakwa melakukan perbuatannya lebih dari satu kali tidak dijelaskan dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan. Permasalahan yang diangkat adalah, pertama apakah putusan Hakim Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 87 / Pid.B / 2012 / PN.GS yang menyatakan Terdakwa melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan telah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, kedua apakah pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam perkara Nomor : 87 / Pid.B / 2012 / PN.GS yang menyatakan terdakwa melakukan perbuatannya lebih dari satu kali telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui maksud permasalahan yang dibahas yaitu untuk mengetahui putusan Hakim Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 87 / Pid.B / 2012 / PN.GS yang menyatakan terdakwa melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan telah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam perkara Nomor : 87 / Pid.B / 2012 / PN.GS yang menyatakan xii terdakwa melakukan perbuatannya lebih dari satu kali telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk itu sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dengan analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, putusan Hakim Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 87 / Pid.B / 2012 / PN.GS yang menyatakan Terdakwa melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan ditinjau dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. Menurut salah satu teori mengambil yaitu teori kontrektasi yang menyatakan bahwa memindahkan barang sudah dapat dikategorikan sebagai unsur tindak pidana pencurian serta terdapat fakta yang terungkap di persidangan yang menjelaskan bahwa terdakwa telah tertangkap tangan dalam melakukan tindak pidana pencurian, maka seharusnya putusan Hakim tersebut menyatakan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan permberatan. Kedua, pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam perkara Nomor : 87 / Pid.B / 2012 / PN.GS yang menyatakan terdakwa melakukan perbuatannya lebih dari satu kali ditinjau dari fakta yang terungkap di persidangan adalah tidak tepat karena tidak ada dalam fakta hukum yang terungakap di persidangan menjelaskan dan membuktikan pertimbangan Hakim tersebut. Saran dari penulisan skripsi ini. Pertama, Hakim dalam menerapkan teoriteori yang berkaitan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa harus dengan tepat. Kedua, Pertimbangan hakim yang merupakan uraian-uraian pendapat dari Hakim tentang fakta-fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan di persidangan haruslah diuraikan secara tepat dan jelasen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101203;
dc.subjectPERCOBAAN PENCURIANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Putusan Nomor : 87 / Pid.B / 2012 / PN.GS)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record