KAJIAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN TATA KERJA ANTARA KPU DAN BAWASLU DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMILU YANG DEMOKRATIS
Abstract
Pemilihan Umum adalah salah satu pranata yang paling representatif atas
berjalannya proses demokrasi. Tidak pernah ada demokrasi tanpa pemilihan umum.
Oleh sebab itu, di setiapnegara yang menganut demokrasi, pemilihan umum yang lebih
dikenal dengan Pemilu menjadi sangat penting dan selalu menentukan proses sejarah
politik di negara masing-masing. Berdasarkan hal tersebut diatas, perlu disadari bahwa
Pemilu merupakan salah satu peristiwa penting dalam dinamika politik di suatu negara.
Arti pentingnya penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan secara berkala untuk
merealisasikan hak warga negara dalam mengambil bagian atau berpartisipasi dalam
urusan publik. Hak itu sendiri merupakan bagian dari hak asasi warga negara yang
sangat prinsipil. Adapun salah satu bentuk dari partisipasi tersebut adalah melaksanakan
hak untuk memilih dan dipilih dalam sebuah pemilu yang bebas dan adil (
free and fair
election
). Ada beberapa syarat bagi pemilu yang bebas (free election). Pertama, pemilu
harus mencerminkan kehendak rakyat. Kedua, dalam pemilu setiap warga negara
mendapatkan jaminan atas kebebasannya. Ketiga, ada jaminan bagi hak-hak lain yang
menjadi prasyarat pemilu. Keempat, pemungutan suara harus berlangsung secara
rahasia. Kelima, pemilu harus memfasilitasi sepenuhnya ekspresi kehendak politik
rakyat. Sedangkan syarat-syarat bagi pemilu yang adil (
fair election). Pertama, hak
suara setiap orang adalah setara, universal dan non-diskriminatif. Kedua, pemilu yang
adil juga memberikan jaminan hukum dan teknis untuk menjaga agar proses pemilu
bebas dari bias, penipuan atau manipulasi. Berdasarkan hal tersebut untuk mewujudkan
pemilu yang bebas dan adil, perlu diperhatikan tiga pihak yang saling terkait. Salah satu
mekanisme penting dalam pelaksanaan pemilu adalah penyelesaian pelanggaran pemilu
dan perselisihan hasil pemilu. Mekanisme ini diperlukan untuk mengoreksi jika terjadi
pelanggaran atau kesalahan. Mekanisme ini juga memberikan sanksi pada pelaku
pelanggaran sehingga proses pemilu benar-benar dilaksanakan secara demokratis,
sehingga hasilnya mencerminkan kehendak rakyat.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD
dan DPD, menetukan adanya dua jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran
administrasi dan pelanggaran pidana pemilu. Pelanggaran administrasi adalah
pelanggaran atas ketentuan undang-undang pemilu yang bukan merupakan ketentuan
pidana pemilu dan ketentuan lain yang diatur oleh KPU. Sedngkan Lembaga Pengawas
Pemilu yang melkasnakan Pengawasan Pemilu adalah Bawaslu. Bawaslu sangat
berperan penting atas bentuk pengawasan terhadap berbagai kecurangan dalam Pemilu
dan sebagai Lembaga Negara Bawaslu tidak bertanggung jawab terhadap KPU sebagai
sebuah Lembaga Negara yang menjadi salah satu penyelenggara Pemilu. Adapun
permasalahan dalam skripsi ini adalah:
xi
1. Bagaimana Kedudukan dan Kewenangan Bawaslu Menurut Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 serta
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003?
2. Apakah Bawaslu dalam kaitannya sebagai Lembaga Pengawas Pemilu
Bertanggung Jawab terhadap KPU?
Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: untuk memenuhi syarat yang
diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember, Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan mengkaji
permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan pendekatan masalah
yaitu dengan mengunakan Undang-Undang dan konseptual. Metode pengumpulan
bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan
hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan hukum. Pada bab
pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan
masalah.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, Kedudukan memiliki pengertian keberadaan atau
posisi sesuatu dalam sebuah sistem atau mekanisme tertentu. Kedudukan pengawas
pemilu mengandung pengertian posisi atau keberadaan pengawas pemilu sebagai bagian
dari lembaga penyelenggara pemilu. Kedudukan lembaga pengawas pemilu harus
diposisikan sebagaibagian dari lembaga penyelenggara pemilu, sehingga fungsi
pengawasan merupakan bagian dari penyelenggaran pemilu. Pengawasan dilakukan
agar pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu berjalan sesuai dengan aturan perundangundangan
dan jadwal. Fungsi pengawasan pemilu mestinya melekat atau berjalan
seiring dengan pelaksanaan pemilu. Hanya saja, karena banyak pihak yang belum
percaya bahwa KPU/KPUD mampu menjalankan pengawasan secara efektif, maka
fungsi itu diberikan kepada lembaga tersendiri. Jadi, pengawas pemilu adalah bagian
dari penyelenggara pemilu yang secara khusus bertugas mengawasi pelaksanaan
tahapan-tahapan pemilu agar pemilu berjalan sesuai dengan peraturan dan jadwal.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah dibentuk melalui proses
rekrutmen yang transparan dan independen berdasarkan Undang-Undang jelas memiliki
peran besar untuk mengawal Pemilu yang demokratis jujur dan adil. Persoalan utama
sekarang ada pada Bawaslu itu sendiri, untuk mengelola kualias diri, baik melalui
proses perumusan dan pembuatan regulasi pengawasan, semangat sumber daya
insaninya dan kemampuannya untuk menggali sekaligus menggairahkan potensi-potensi
yang ada pada rakyat untuk menjadi pemilih yang kritis.Dalam setiap penyelenggaran
Pemilu terutama pada Pemilu 2004 dan terulang pula pada Pemilu 2009, Pengawas
xii
Pemilu memiliki lingkup kewenangan yang terbatas. Sejumlah pihak menilai, pengawas
Pemilu dikatakan hanya sebagai pelopor dan tukang pos. Betapapun begitu, satu hal
yang perlu dicatat disini adalah demikian kuatnya segenap anggota pengawas Pemilu
dalam menempatkan dirinya untuk lebih efektif lagi dalam menempatkan dirinya untuk
lebih efektif lagi dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam
mengawasi tahapan-tahapan Pemilu, sebagaimana kerjasanma yang dibangun dengan
kelompok-kelompok masyarakat seperti organisasi masyarakat sipil yang berbasis pada
public interest dalam Pemilu. Bawaslu dalam posisi seperti ini merupakan Lembaga
sebagai Mitra kerja dari KPU dan tidak bertanggung Jawab terhadap KPU meskipun
Bawaslu sebagai perekomendasi pelaporan kepada KPU adanya kecurangan-kecurangan
yang terjadi selama Pemilihan Umum berlangsung
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]