dc.description.abstract | Rapat umum pemegang saham (RUPS) yang diselenggarakan oleh suatu
Perseroan, merupakan organ yang sangat penting dalam mengambil berbagai
kebijakan yang berkaitan dengan Perseroan. RUPS dalam prakteknya dituangkan
dalam suatu akta otentik, yang dibuat di hadapan notaris dan atau dibuat dalam
bentuk notulensi rapat, yang berupa akta di bawah tangan dan kemudian akta
tersebut dituangkan dalam bentuk akta otentik, yang kemudian disebut sebagai
akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham. Notaris, adalah pejabat
umum yang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan, perjanjian dan penetapan yangdiperintahkanoleh peraturan umum atau
diminta oleh para pihak yang membuat akta.
Pada Pasal 1868KUHPerdata menjelaskan tentang pengertian akta otentik,
bahwa akta otentik yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang
atau di hadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta itu dibuat.
Yang berwenang membuat akta otentik adalah Notaris, kemudian menurut Pasal 1
angka 7 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU JN),
bahwa “akta Notaris merupakan akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan
Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Undang-Undang ini”.
Pada penjelasan umum, dikatakan bahwa akta Notaris itu pada hakekatnya
memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak
kepada Notaris.
Pembuatan perjanjian dalam bentuk tertulis dapat dipahamisebagai bentuk
keinginan dari orang yang membuatnya untuk melahirkansuatu alat bukti.
Perbedaan yang paling menonjol dalam pembuatan alatbukti ini ialah suatu akta
otentik akan menjadi alat bukti yang sempurna,sehingga akta otentik mempunyai
daya pembuktian yang lebih kuat danluas dibandingkan akta yang dibuat di bawah
tangan.Namun dalam prakteknya, terdapat juga berbagai perjanjian yangdibuat di
bawah tangan, kemudian dibawa kehadapan notaris untukdikemudian dikukuhkan
atau dikuatkan dalam suatu akta otentik, sepertiPutusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan Terbatas yang dibuatdi bawah tangan.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
Terbatas, merupakan suatu Akta Notariil yang muncul sebagaikebutuhan dalam
dunia praktek. Dalam UU PT hasil dari RUPS dapat dibuat dalam tiap akta
otentikmaupun di bawah tangan. Mengingat tidak setiap hasil RUPS dibuatdalam
akta otentik maka organ suatu perseroan terkadang melakukanRUPS tanpa
kehadiran seorang Notaris, namun kemudian untuk lebihmenguatkan hasil dari
RUPS tersebut organ perusahaan akanmenguasakan kepada salah satu direksi
untuk menuangkan putusanRUPS tersebut dalam suatu akta otentik. Hal ini yang
kemudian dikenal dengan sebutan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
PemegangSaham Perseroan Terbatas.
Akibat hukum dengan membuat akta pernyataan keputusan RUPS adalah
akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sah sebagai suatu akta otentik
yang dibuat oleh Notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam membuatnya.
Notaris yang melakukan pelanggaran dalam pembuatan akta parapihak,
tidak dapat digugat berdasarkan wanprestasi, tetapi dapat digugatberdasarkan
perbuatan melawan hukum. Akta yang dibuat oleh Notaris atau akta relaas, secara
otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau
disaksikan oleh pembuat akta itu, yakni Notaris di dalam menjalankan jabatannya
sebagai Notaris. Meskipun terjadikesalahan yang dilakukan oleh Notaris dalam
pembuatan akta, bukanberarti Notaris telah melakukan wanprestasi terhadap
client, karena pembuatan akta relaasbukan atas perjanjian antarapara pihak
dengan Notaris, melainkan kewajiban yang lahir dari adanyaperintah undangundang
terhadap Notaris tersebut. Terhadap kebenaranmateril dalam akta relaas
jika terjadi kesalahan atau bertentangandengan sebenarnya tertuang dalam akta,
Notaris tidak dapat dimintakanpertanggung jawabannya secara hukum.Hal
tersebut dapat terjadi apabila Notaris yang bersangkutan telahmelakukan tugasnya
dan mengetahui berdasarkan ilmu pengetahuan dan sifat kehati-hatian yang
dimilikinya. Apabila Notaris melakukan suatukesalahan atau kelalaian dalam
pembuatan akta tersebut, maka terhadapakta yang dibuat itu dapat batal demi
hukum atau dapat dimintakanpembatalan. | en_US |