Show simple item record

dc.contributor.authorELLA AGUSTIN
dc.date.accessioned2013-12-05T07:01:17Z
dc.date.available2013-12-05T07:01:17Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM080710101093
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4936
dc.description.abstractRapat umum pemegang saham (RUPS) yang diselenggarakan oleh suatu Perseroan, merupakan organ yang sangat penting dalam mengambil berbagai kebijakan yang berkaitan dengan Perseroan. RUPS dalam prakteknya dituangkan dalam suatu akta otentik, yang dibuat di hadapan notaris dan atau dibuat dalam bentuk notulensi rapat, yang berupa akta di bawah tangan dan kemudian akta tersebut dituangkan dalam bentuk akta otentik, yang kemudian disebut sebagai akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham. Notaris, adalah pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yangdiperintahkanoleh peraturan umum atau diminta oleh para pihak yang membuat akta. Pada Pasal 1868KUHPerdata menjelaskan tentang pengertian akta otentik, bahwa akta otentik yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang atau di hadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta itu dibuat. Yang berwenang membuat akta otentik adalah Notaris, kemudian menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU JN), bahwa “akta Notaris merupakan akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Undang-Undang ini”. Pada penjelasan umum, dikatakan bahwa akta Notaris itu pada hakekatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Pembuatan perjanjian dalam bentuk tertulis dapat dipahamisebagai bentuk keinginan dari orang yang membuatnya untuk melahirkansuatu alat bukti. Perbedaan yang paling menonjol dalam pembuatan alatbukti ini ialah suatu akta otentik akan menjadi alat bukti yang sempurna,sehingga akta otentik mempunyai daya pembuktian yang lebih kuat danluas dibandingkan akta yang dibuat di bawah tangan.Namun dalam prakteknya, terdapat juga berbagai perjanjian yangdibuat di bawah tangan, kemudian dibawa kehadapan notaris untukdikemudian dikukuhkan atau dikuatkan dalam suatu akta otentik, sepertiPutusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang dibuatdi bawah tangan. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas, merupakan suatu Akta Notariil yang muncul sebagaikebutuhan dalam dunia praktek. Dalam UU PT hasil dari RUPS dapat dibuat dalam tiap akta otentikmaupun di bawah tangan. Mengingat tidak setiap hasil RUPS dibuatdalam akta otentik maka organ suatu perseroan terkadang melakukanRUPS tanpa kehadiran seorang Notaris, namun kemudian untuk lebihmenguatkan hasil dari RUPS tersebut organ perusahaan akanmenguasakan kepada salah satu direksi untuk menuangkan putusanRUPS tersebut dalam suatu akta otentik. Hal ini yang kemudian dikenal dengan sebutan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum PemegangSaham Perseroan Terbatas. Akibat hukum dengan membuat akta pernyataan keputusan RUPS adalah akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sah sebagai suatu akta otentik yang dibuat oleh Notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam membuatnya. Notaris yang melakukan pelanggaran dalam pembuatan akta parapihak, tidak dapat digugat berdasarkan wanprestasi, tetapi dapat digugatberdasarkan perbuatan melawan hukum. Akta yang dibuat oleh Notaris atau akta relaas, secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pembuat akta itu, yakni Notaris di dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Meskipun terjadikesalahan yang dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akta, bukanberarti Notaris telah melakukan wanprestasi terhadap client, karena pembuatan akta relaasbukan atas perjanjian antarapara pihak dengan Notaris, melainkan kewajiban yang lahir dari adanyaperintah undangundang terhadap Notaris tersebut. Terhadap kebenaranmateril dalam akta relaas jika terjadi kesalahan atau bertentangandengan sebenarnya tertuang dalam akta, Notaris tidak dapat dimintakanpertanggung jawabannya secara hukum.Hal tersebut dapat terjadi apabila Notaris yang bersangkutan telahmelakukan tugasnya dan mengetahui berdasarkan ilmu pengetahuan dan sifat kehati-hatian yang dimilikinya. Apabila Notaris melakukan suatukesalahan atau kelalaian dalam pembuatan akta tersebut, maka terhadapakta yang dibuat itu dapat batal demi hukum atau dapat dimintakanpembatalan.en_US
dc.relation.ispartofseries080710101093;
dc.subjectTANGGUNG GUGAT NOTARISen_US
dc.titleTANGGUNG PEMBUATAN AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT NOTARY ACCOUNTABILITY OF DECLARATION DECISION OF GENERAL MEETING OF SHAREHOLDER KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SKRIPSI GUGAT NOTARIS DALAM UMUM PEMEGANG SAHAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record