dc.description.abstract | Masalah pelestarian hutan dan khususnya pengelolaan sumber daya alam
atau hutan oleh masyarakat lokal pada dasawarsa terakhir ini banyak di bicarakan
oleh berbagai kalangan. Hal tersebut disebabkan oleh kurang berhasilnya upaya
pemerintah dalam mengelola sumberdaya hutan pada masa lalu. Maka daripada
itu Pelaksanaan sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
disepakati bersama antara pihak Perhutani KPH Jember dengan pemerintah desa
dan masyarakat Desa Lampeji.
Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pola
kemitraan Perum Perhutani KPH Jember dengan masyarakat sekitar hutan
Lampeji dalam pemanfaatan dan reboisasi kawasan hutan produksi di wilayah
Kabupaten Jember, implikasi dari pola kemitraan kehutanan bagi Perum Perhutani
KPH Jember dan masyrakat sekitar hutan Lampeji, hal-hal apa saja yang perlu
ditingkatkan dalam hubungan pola kemitraan antara Perum Perhutani KPH
Jember dengan masyrakat sekitar hutan Lampeji untuk mencapai kemanfaatan
yang optimal diantara kedua belah pihak, upaya yang dapat dilakukan oleh kedua
belah pihak jika terjadi sengketa kehutanan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan memahami
pola kemitraan Perum Perhutani KPH Jember dengan masyrakat sekitar hutan
dalam mempercepat pemanfaatan dan reboisasi kawasan hutan produksi dalam
wilayah Kabupaten Jember, untuk mengetahui dan memahami implikasi dari pola
kemitraan kehutanan bagi Perum Perhutani KPH Jember dengan masyrakat
sekitar hutan, untuk memberikan pemikiran terkait dengan peningkatan
kemanfaatan pola kemitraan antara Perum Perhutani KPH Jember dengan
masyrakat sekitar hutan, untuk mengetahui dan memahami upaya yang dapat
dilakukan oleh kedua belah pihak apabila terjadi sengketa kehutanan.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
Yuridis Normatif, pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan
(Statue Approach), bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Hasil analisis penelitian dibahas untuk mendapatkan
pemahaman yang jelas atas permasalahan yang dibahas, sehingga dapat ditarik
xiv
kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan menggunakan metode
deduktif, yaitu dengan cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang
bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus.
Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan skripsi ini adalah
Kemitraan dalam sektor kehutanan diterapkan dalam sistem pengelolaan sumber
daya hutan bersama masyarakat atau pengelolaan hutan bersama masyarakat
(PHBM). Implikasi perjanjian kerjasama ini yaitu untuk mempercepat program
reboisasi kawasan hutan dengan menanam tanaman Fast Growing Species
(Sengon) yang menggunakan prinsip saling percaya dan saling menguntungkan
serta berpartisipasi dalam percepatan pelaksanaan program penghutanan kembali
pada wilayah kerja Perum Perhutani KPH Jember. Hal-hal yang Perlu
Ditingkatkan dalam Hubungan Pola Kemitraan antara Perum Perhutani KPH
Jember dengan Masyrakat Sekitar Hutan Lampeji untuk mencapai kemanfaatan
yang optimal diantara kedua belah pihak adalah dengan adanya usaha-usaha
penyadaran akan pentingnya program ini baik oleh pihak Perum Perhutani KPH
Jember maupun oleh LMDH Lampeji. Upaya yang dilakukan oleh kedua belah
pihak jika terjadi sengketa kehutanan adalah diselesaikan dengan jalan
musyawarah untuk mufakat melalui perundingan Para Pihak.
Saran yang bisa diberikan dari skrisi ini, yaitu Pada Masyarakat sekitar
hutan desa Lampeji dan Perum Perhutani KPH Jember, hendaknya masing-masing
pihak melaksanakan kewajiban dan hak-haknya sesuai seperti yang telah
diperjanjikan dengan penuh rasa tanggung jawab. Hendaknya kedua belah pihak
turut campur tangan dalam pengelolaan hutan tersebut baik dalam perencanaan,
penanaman, pemeliharaan, pengamanan dan pemanenan. Upaya-upaya yang perlu
ditingkatkan dalam kerjasama ini haruslah dilakukan lebih banyak sosialisasi,
pelatihan dan penyuluhan dalam memberikan informasi, penerangan, oleh Pihak
Perum Perhutani KPH Jember kepada seluruh komponen masyarakat tentang
perlunya program pengelolaan hutan bersama masyarakat ini sehingga diperoleh
kesamaan pendangan dan pemahaman (persepsi) serta terciptanya hutan yang
lestari. Hendaknya kedua belah pihak baik Perum Perhutani KPH Jember dan
LMDH Lampeji melaksanakan kewajiban dan haknya dengan baik sesuai yang
xv
telah diperjanjikan, serta perlu adanya saling keterbukaan bagi kedua belah pihak
dalam setiap program yang dilaksanakan demi meghindari sengketa. | en_US |