dc.description.abstract | Anak yang bermasalah dengan tindak pidana, diberlakukan ketentuan
khusus yaitu Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Dalam Undang-Undang ini telah ditentukan pembedaan perlakuan di dalam
hukum acaranya, dari mulai saat penyidikan hingga proses pemeriksaan perkara
anak pada sidang Pengadilan Anak. Sistem sanksi dalam Undang-Undang
Penadilan Anak merupakan wujud dari Double Track System. BAPAS bertugas
memberikan rekomendasi kepada hakim untuk pertimbangan hakim dalam
perkara anak. Petugasnya membuat laporan penelitian masyarakat yang akan
menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan. Laporan hasil penelitian
kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan alat
pertimbangan yang wajib diperhatikan oleh hakim, sehingga menjadi pedoman
bagi hakim dalam memutus perkara anak dimuka sidang pengadilan.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis mengangkat permasalahan dalam
penulisan skripsi yaitu apakah sanksi pidana yang dijatuhkan kepada anak dalam
putusan Nomor 38/Pid/B/2009/PN.Mdl sudah sesuai dengan sistem sanksi pidana
anak, dan apa akibat hukum apabila hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap
terdakwa anak tidak ada rekomendasi dari BAPAS. Tujuan penelitian skripsi ini
adalah untuk menganalisis kesesuaian sanksi pidana yang dijatuhkan kepada anak
dalam putusan Nomor 38/Pid/B/2009/PN.Mdl dan menganalisis akibat hukum
apabila hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa anak tidak ada
rekomendasi dari BAPAS. Tipe penelitian skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis
normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan Undang-undang
(statute approach ) dan studi kasus (case study).
Kesimpulan dari skripsi ini adalah yang pertama sanksi pidana yang
dijatuhkan kepada anak dalam putusan nomor 38/Pid/B/2009/PN.Mdl sudah
sesuai dengan sistem sanksi pidana anak, yaitu Pasal 26 dan Pasal 28 Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak bahwa penjatuhan pidana
penjara dan pidana denda paling banyak setengah dari pidana penjara dan pidana
denda bagi orang dewasa. Namun, untuk pidana pengganti jika pidana denda tidak
xiii
dapat dibayar, hakim menjatuhkan pidana kurungan. Seharusnya hakim
memperhatikan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pidana denda yang
tidak dapat dibayar diganti dengan wajib latihan kerja. Yang kedua akibat
hukumnya apabila Hakim anak menjatuhkan dalam putusan terhadap terdakwa
anak tidak ada rekomendasi dari BAPAS adalah batal demi hukum. Hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) serta penjelasan Pasal 59 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam Putusan Nomor.
38/Pid.B/2009/PN. Mdl terbukti bahwa dalam putusan hakim tidak ada
rekomendasi dari BAPAS.
Saran dalam skripsi ini adalah yang pertama adalah untuk pidana pengganti
pidana denda yang tidak dapat dibayar harusnya diganti dengan wajib latihan
kerja. Yang kedua agar putusan pemidanaan hakim anak tidak berakibat batal
demi hukum maka sebelum menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku anak,
hakim wajib mempertimbangkan rekomendasi BAPAS yaitu laporan hasil
penelitian kemasyarakatan | en_US |