Show simple item record

dc.contributor.authorDWI NURRANITA
dc.date.accessioned2013-12-05T06:40:53Z
dc.date.available2013-12-05T06:40:53Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070710101005
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4892
dc.description.abstractLatar belakang skripsi ini adalah Pentingnya arti tanah dalam kehidupan manusia ialah karena kehidupan manusia itu sama sekali tidak dapat dipisahkan dari tanah. Mereka hidup diatas tanah dan memperoleh bahan pangan juga diatas tanah, manusia dapat hidup berkecukupan kalau mereka dapat menggunakan tanah yang dikuasai atau dimilikinya sesuai dengan hukum alam yang berlaku, dan manusia akan dapat hidup tentram dan damai kalau mereka dapat menggunakan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan batasbatas tertentu dalam hukum yang berlaku yang mengatur manusia itu dalam bermasyarakat. Karena manusia itu hidup dan bermasyarakat dengan melakukan berbagai kegiatan dan macam usaha, yang pada dasarnya tidak terlepas dari masalah pertanahan, misalnya kegiatan bertani, kegiatan berindustri, kegiatan pembangunan perkampungan dan kegiatan lainnya, maka demi kelancaran kegiatan dan usaha-usahanya serta untuk mencegah masalah-masalah yang akan timbul dikemudian hari, pemerintah selaku pengayom masyarakat dalam menetapkan wewenangnya untuk menetapkan Peraturan tanah untuk dipergunakan bagi kepentingan masyarakat tidak sembarangan, tetapi melalui penelitian-penelitian dan pertimbangan-pertimbangan yang matang, apakah tanahtanah itu mampu menerima beban-beban kegiatan atau usaha yang akan dilakukan oleh masyarakat. Permasalahan skripsi ini adalah Bagaimanakah Tindakan Pemerintah dalam menangani penyelesaian tanah yang tergenang oleh Luapan Lumpur di Sidoarjo dan Bagaimanakah Perlindungan Hukum Pemerintah terhadap Warga Korban Luapan Lumpur di Sidoarjo. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang berarti mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan, terkait dengan isu hukum yang dihadapi untuk mendapatkan suatu kesimpulan xv yang sesuai dengan kebenaran ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan objektif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan non hukum. Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan adalah Pertama, Bahwa, tindakan pemerintah dalam menagani penyelesaian luapan lumpur di sidoarjo ini yaitu dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang bertugas untuk mengkoordinir masalah penanganan luapan lumpur di sidoarjo, kemudian dengan adanya pergeseran tugas dan tanggungjawab pemerintah dan PT.Lapindo Brantas akhirnya diterbitkan kembali Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo beserta perubahannya yang bertugas membagi tugas dan tanggungjawab penyelesaian atas korban luapan lumpur di sidoarjo, misalnya PT.Lapindo Brantas bertanggung jawab kepada warga korban luapan lumpur panas dengan cara membeli tanah-tanah warga sesuai dengan bukti sertifikat kepemilikan lahan, juga PT.Lapindo Brantas memebeli tanah-tanah warga korban yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT) 22 Maret 2007, Sedangkan Pemerintah membeli tanah-tanah warga korban luapan lumpur panas di Sidoarjo yang berada di luar Peta Area Terdampak (PAT) 22 Maret 2007 dengan menggunakan Anggaran Negara (APBN). Kedua, Bahwa, pemerintah melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo melakukan Perlindungan Hukum dengan cara melakukan ganti rugi/ jual beli tanah dan bangunan para korban luapan lumpur dengan menggunakan akta kepemilikan lahan, serta melakukan berbagai bantuan sosial yang berupa biaya jaminan hidup selama 9 bulan, biaya sewa rumah selama dua tahun, dan biaya evakuasi, tidak hanya itu pemerintah juga melakukan perlindungan hukum dengan cara pemulihan sosial yang bertujuan agar warga yang mengalami kepanikan karena kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian dan gangguan hidup yang lain tidak mendapatkan trauma yang berkepanjangan, maka dari itu pemerintah melakukan berbagaien_US
dc.relation.ispartofseries070710101005;
dc.subjectPENYELESAIAN TANAH YANG TERGENANG OLEH LUAPAN LUMPURen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN TANAH YANG TERGENANG OLEH LUAPAN LUMPUR DI SIDOARJOen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record