dc.description.abstract | Studi terhadap perilaku manusia khususnya yang terkait dengan Hukum Adat
sangat menarik untuk dilakukan. Hal ini disebabkan tidak saja karena uniknya
Hukum dalam problematika fenomena sosialnya yang dipengaruhi faktor
ekonomi, politik, sosial, dan budaya, namun Hukum Adat telah merupakan bagian
penting dalam suatu disiplin Hukum. Kenyataannya di masyarakat ketentuan
mengenai Hukum Adat karena bermakna ideal tetap dipertahankan, sedangkan
perilaku menyimpang akan dikenai sanksi. Dengan demikian akan muncul, sikap
akhir berupa penerimaan atau penolakan terhadap perilaku Hukum oleh
masyarakat. Praktek sehari-hari tampaknya menunjukkan adanya peneguhan
kepada aturan adat misalnya Hukum Adat Osing di Banyuwangi yang
memberikan berbagai aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakatnya serta
dijalankan dengan baik. Hal-hal yang dianggap sacral dan dilakukan pula dengan
penuh kesadaran akan adanya suatu sanksi yang akan terjadi bila adanya atau
terdapat suatu pelanggaran aturan atau hal-hal yang dianggap itu sebagai larangan.
Alasan untuk tetap mempertahankan Hukum adat pada masyarakat ditinjau secara
cermat pada proses kepatuhan terhadap aturan yang telah ada di dalam masyarakat
itu sendiri. Hukum Adat juga mengatur tentang permasalahan waris. Masyarakat
adat Osing yang menjadi objek penelitian ialah masyarakat adat Osing yang
berada di desa Sukojati Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi. Hal ini
dikarenakan objek yang akan diteliti tersedia di desa Sukojati. Selain itu, di desa
tersebut masih terdapat adat istiadat yang dilakukan oleh masyarakat Osing yang
bertempat tinggal di desa Sukojati Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi.
Kriteria dari suatu penyelesaian sengketa waris juga sangatlah beragam dari tiap
masyarakat adat. Tiap daerah tidak seragam dan lebih banyak dipengaruhi oleh
faktor-faktor tataran Hukum Adat di daerah masing-masing.
Berdasarkan beberapa uraian tersebut diatas, maka dapat dilakukan penelitian
dan membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul
Fungsi Orang Tua Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Menurut Hukum Adat
Osing Banyuwangi, dengan adanya judul ini terdapat rumusan masalah yakni,
Bagaimana Fungsi Orang Tua dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Waris
Menurut Hukum Adat Osing, Apa Dasar Pemikiran Fungsi Orang Tua dalam
Upaya Penyelesaian Sengketa Waris, Bagaimana Proses Penyelesaian Sengketa
Waris menurut Hukum Adat Osing.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni untuk
memenuhi serta melengkapi salah satu persyaratan akademis guna mencapai gelar
Sarjana Hukum pada Universitas Jember dan tujuan khusus yakni Untuk
memahami Nilai luhur masyarakat hukum adat Osing tentang penyelesaian
sengketa waris yang terjadi, Untuk memahami Asas dan Norma yang ada pada
masyarakat hukum adat Osing Banyuwangi tentang bagaimana penyelesaian
masalah waris serta untuk mendeskripsikan kondisi masyarakat Osing atau
menggambarkan tentang kehidupan orang Osing yang berkenaan dengan
penyelesaian yang akan dilakukan dalam sengketa waris. Penelitian ini di lakukan
kepada komunitas masyarakat Osing yang bertempat tinggal di Desa Sukojati,
Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Di desa ini ini
xiii
dikenal dengan sebagai desa yang termasuk dalam kawasan daerah Osing yang
belum banyak dipengaruhi oleh modernisasi.
Metode Penelitian ini menggunakan instrument yakni catatan lapangan,
karena menggunakan metode pengambilan data yang dilakukan secara Observasi
partisipasi. Unit analisisnya yaitu pandangan/ide/gagasan atau konstruksi
pemikiran anggota masyarakat Osing di desa Sukojati. Yang dicari adalah data
yang bersifat kualitatif, maka dari itu penelitian ini bersifat kualitatif-empirik.
Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang
asas, teori, konsep, dan pengertian-pengertian yang relevan yakni mencakup:
FUNGSI ORANG TUA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS
MENURUT HUKUM ADAT OSING BANYUWANGI.
Fungsi Orang Tua dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Waris Menurut
Hukum Adat Osing itu sangat penting karena dalam masyarakat Osing sangat
menjunjung tinggi petuah orang tua yang dianggap sacral dan ditaati oleh anakanaknya.
Anggapan tradisional mengenai Orang tua menurut masyarakat Osing
adalah Tuhan di bumi. Dasar Pemikiran Fungsi Orang Tua dalam Upaya
Penyelesaian Sengketa Waris adalah adanya suatu perasaan atau kesadaran
diantara anggotanya bahwa mereka saling memerlukan dan bahwa tanah yang
mereka diami memberikan kehidupan kepada mereka semuanya. Proses
penyelesaian sengketa waris menurut Hukum Adat Osing dilakukan atau
diselesaikan dengan cara-cara perdamaian. Hal ini dilakukan untuk mencegah
terjadinya permusuhan, pertikaian, perpecahan (disintegrasi).
Disarankan agar penelitian Hukum Adat terus dilaksanakan atau dilakukan
pada masyarakat adat di Indonesia. Penelitian Hukum Adat dilakukan untuk
mencari dan menemukan serta mengetahui dinamika-dinamika Hukum Adat
dalam upaya mereka menyesuaikan diri dengan moderenisasi sosial yang sedang
berjalan saat ini. Seperti dalam penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh
masyarakat adat. Agar Hukum itu diterima dan dilaksanakan oleh anggota
masyarakat secara sadar sebagai suatu kebutuhan yang harus dijalankan. Oleh
karena itu hendaklah selalu memperhatikan Hukum yang hidup dalam masyarakat
itu atau selayaknya memperhatikan alur atau jalannya Hukum Adat suatu
masyarakat. Seperti dalam hal penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh
masyarakat adat itu sendiri. | en_US |