Show simple item record

dc.contributor.authorDWI INDAH SULISTYORINI
dc.date.accessioned2013-12-05T06:31:28Z
dc.date.available2013-12-05T06:31:28Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM090710101197
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4868
dc.description.abstractStudi terhadap perilaku manusia khususnya yang terkait dengan Hukum Adat sangat menarik untuk dilakukan. Hal ini disebabkan tidak saja karena uniknya Hukum dalam problematika fenomena sosialnya yang dipengaruhi faktor ekonomi, politik, sosial, dan budaya, namun Hukum Adat telah merupakan bagian penting dalam suatu disiplin Hukum. Kenyataannya di masyarakat ketentuan mengenai Hukum Adat karena bermakna ideal tetap dipertahankan, sedangkan perilaku menyimpang akan dikenai sanksi. Dengan demikian akan muncul, sikap akhir berupa penerimaan atau penolakan terhadap perilaku Hukum oleh masyarakat. Praktek sehari-hari tampaknya menunjukkan adanya peneguhan kepada aturan adat misalnya Hukum Adat Osing di Banyuwangi yang memberikan berbagai aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakatnya serta dijalankan dengan baik. Hal-hal yang dianggap sacral dan dilakukan pula dengan penuh kesadaran akan adanya suatu sanksi yang akan terjadi bila adanya atau terdapat suatu pelanggaran aturan atau hal-hal yang dianggap itu sebagai larangan. Alasan untuk tetap mempertahankan Hukum adat pada masyarakat ditinjau secara cermat pada proses kepatuhan terhadap aturan yang telah ada di dalam masyarakat itu sendiri. Hukum Adat juga mengatur tentang permasalahan waris. Masyarakat adat Osing yang menjadi objek penelitian ialah masyarakat adat Osing yang berada di desa Sukojati Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi. Hal ini dikarenakan objek yang akan diteliti tersedia di desa Sukojati. Selain itu, di desa tersebut masih terdapat adat istiadat yang dilakukan oleh masyarakat Osing yang bertempat tinggal di desa Sukojati Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi. Kriteria dari suatu penyelesaian sengketa waris juga sangatlah beragam dari tiap masyarakat adat. Tiap daerah tidak seragam dan lebih banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor tataran Hukum Adat di daerah masing-masing. Berdasarkan beberapa uraian tersebut diatas, maka dapat dilakukan penelitian dan membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul Fungsi Orang Tua Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Menurut Hukum Adat Osing Banyuwangi, dengan adanya judul ini terdapat rumusan masalah yakni, Bagaimana Fungsi Orang Tua dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Waris Menurut Hukum Adat Osing, Apa Dasar Pemikiran Fungsi Orang Tua dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Waris, Bagaimana Proses Penyelesaian Sengketa Waris menurut Hukum Adat Osing. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni untuk memenuhi serta melengkapi salah satu persyaratan akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Universitas Jember dan tujuan khusus yakni Untuk memahami Nilai luhur masyarakat hukum adat Osing tentang penyelesaian sengketa waris yang terjadi, Untuk memahami Asas dan Norma yang ada pada masyarakat hukum adat Osing Banyuwangi tentang bagaimana penyelesaian masalah waris serta untuk mendeskripsikan kondisi masyarakat Osing atau menggambarkan tentang kehidupan orang Osing yang berkenaan dengan penyelesaian yang akan dilakukan dalam sengketa waris. Penelitian ini di lakukan kepada komunitas masyarakat Osing yang bertempat tinggal di Desa Sukojati, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Di desa ini ini xiii dikenal dengan sebagai desa yang termasuk dalam kawasan daerah Osing yang belum banyak dipengaruhi oleh modernisasi. Metode Penelitian ini menggunakan instrument yakni catatan lapangan, karena menggunakan metode pengambilan data yang dilakukan secara Observasi partisipasi. Unit analisisnya yaitu pandangan/ide/gagasan atau konstruksi pemikiran anggota masyarakat Osing di desa Sukojati. Yang dicari adalah data yang bersifat kualitatif, maka dari itu penelitian ini bersifat kualitatif-empirik. Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang asas, teori, konsep, dan pengertian-pengertian yang relevan yakni mencakup: FUNGSI ORANG TUA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS MENURUT HUKUM ADAT OSING BANYUWANGI. Fungsi Orang Tua dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Waris Menurut Hukum Adat Osing itu sangat penting karena dalam masyarakat Osing sangat menjunjung tinggi petuah orang tua yang dianggap sacral dan ditaati oleh anakanaknya. Anggapan tradisional mengenai Orang tua menurut masyarakat Osing adalah Tuhan di bumi. Dasar Pemikiran Fungsi Orang Tua dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Waris adalah adanya suatu perasaan atau kesadaran diantara anggotanya bahwa mereka saling memerlukan dan bahwa tanah yang mereka diami memberikan kehidupan kepada mereka semuanya. Proses penyelesaian sengketa waris menurut Hukum Adat Osing dilakukan atau diselesaikan dengan cara-cara perdamaian. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya permusuhan, pertikaian, perpecahan (disintegrasi). Disarankan agar penelitian Hukum Adat terus dilaksanakan atau dilakukan pada masyarakat adat di Indonesia. Penelitian Hukum Adat dilakukan untuk mencari dan menemukan serta mengetahui dinamika-dinamika Hukum Adat dalam upaya mereka menyesuaikan diri dengan moderenisasi sosial yang sedang berjalan saat ini. Seperti dalam penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh masyarakat adat. Agar Hukum itu diterima dan dilaksanakan oleh anggota masyarakat secara sadar sebagai suatu kebutuhan yang harus dijalankan. Oleh karena itu hendaklah selalu memperhatikan Hukum yang hidup dalam masyarakat itu atau selayaknya memperhatikan alur atau jalannya Hukum Adat suatu masyarakat. Seperti dalam hal penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh masyarakat adat itu sendiri.en_US
dc.relation.ispartofseries090710101197;
dc.subjectSENGKETA WARISen_US
dc.titleFUNGSI ORANG TUA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS MENURUT HUKUM ADAT OSING BANYUWANGIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record