PERAN AKUNTANSI DALAM PEMBIAYAAN BAGI HASIL MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH PADA PT. BANK MUAMALAT CABANG PEMBANTU LUMAJANG
Abstract
Peran Akuntansi Dalam Pembiayaan Bagi Hasil Mudharabah dan Musyarakah Pada
PT.Bank Muamalat Cabang Pembantu Lumajang; Fitri Wulan Tiasari, 070810391195;
2011:80 halaman; Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Jember.
Bank Muamalat Cabang Pembantu Lumajang dalam memberikan pembiayaan
mudharabah dan musyarakah menggunakan laporan keuangan sebagai salah satu
syarat dalam pemberian pembiayan kepada nasabah. Laporan keuangan merupakan
salah satu sumber informasi mengenai posisi keuangan perusahan, kinerja serta
perubahan posisi keuangan perusahaan. Laporan keuangan juga merupakan sarana
pengawasan dan pemantauan bank terhadap dana pembiayaan yang telah diberikan ke
nasabah. Tanpa adnya laporan keuangan maka bank tidak dapat mengetahu bagaimana
perkembangan penggunaan dana yang telah diberikan, selain itu bank juga bisa
meminimalkan adanya kecurangan yang dilakukan nasabah. Apabila nasabah tidak
mampu membuat laporan keuangan sendiri maka bank akan membantu membuatkan
laporan keungan untuk perusahaan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membuktikan peran akuntansi (laporan
keuangan) dalam praktek pembiayaan mudharabah dan musyarakah benar-benar
dijadikan sebagai dasar dalam pembiayaan yang dilakukan oleh nasabah. Selain itu
untuk mengetahui kendala-kendala dalam pembiayaan mudharabah dan musyarakah.
penelitian yang dilakukan peneliti menggunakan penelitian kualitatif dengan metode
deskriptif. Tahap pengumpulan data primer dalam penelitian ini yaitu observasi,
wawancara, dan pengumpulan data sekunder dari bacaan tentang pembiayaan pada
Bank Muamalat.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam prakteknya Bank Muamalat
Cabang Pembantu Lumajang, laporan keuangan dalam pembiayaan mudharabah
memiliki peran penting. Peran laporan keuangan tersebut dapat dilihat dalam bebrapa
tahap pembiayaan mudharabah, pertama pada tahap awal pemenuhan administrasi,
disini laporan keuangan merupakan syarat yang harus dipenuhi nasabah dalam
pengajuan pembiayaan, kedua adalah tahap analisa pembiayaan dimana laporan
keuangan digunakan untuk menilai kondisi perusahaan secara keseluruhan. Ketiga
laporan keuangan juga digunakan dalam tahap pemantauan dan pengawasan terhadap
dana yang diberikan bank kepada nasabah dan untuk melihat kemampuan nasabah
dalam menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pengembalian
pembiayaan yang telah diberikan. Akan tetapi dalam pembiayaan musyarakah
mutanaqisah laporan keuangan tidak memiliki peran penting. Dalam pembiayaan
musyarakah mutanaqisah yang digunakan dalam pembiayaan hunian syariah
kebanyakan nasabah yang mengajukan pembiayaan adalah perorangan. Apabila
perorangan mengajukan pembiayaan mutanaqisah bank hanya meminta slip gaji
nasabah tersebut, dengan slip gaji tersebut bank sudah bisa menilai kelayakan nasabah
dalam pembiayaan musyarakah mutanaqisah.
Apabila nasabah tidak memilik laporan keuangan maka bank akan membantu
membuatkan laporan keuangan, laporan keuangan tersebut dinamakan laporan
proforma. Selain dalam pembiayan mudharabah dan musyarakah permasalahan
menyangkut laporan keuangan sering terjadi yaitu: nasabah melakukan
penyembunyian keuntungan, nasabah tidak bisa membuat laporan keuangan, nasabah
tidak memberikan laporan keuangan secara rutin dan laporan keuangan nasabah belum
diaudit.