dc.description.abstract | Masalah tanggung jawab dalam pengangkutan barang melalui laut
merupakan hal yang sangat penting karena menyangkut masalah kepada siapa dan
mengapa tanggung jawab pelaksaan penyelenggaraan pengangkutan harus
dibebankan. Tanggung jawab pada hakekatnya terdiri dari 2 aspek yaitu tanggung
jawab yang bersifat kewajiban yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Tanggung Jawab
Perusahaan Pelayaran PT. Bukit Merapin Nusantara Line Terhadap Kerusakan
Barang Yang Diangkut, Akibat Hukum Bagi Penumpang Atas Kerusakan Barang
Yang Diangkut, dan Upaya Penyelesaiannya apabila perusahaan PT Bukit
Merapin Nusantara Line Wwanprestasi.
Metode penelitian menggunakan yuridis normatif yaitu penelitian yang
dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil
seperti undang-undang, peraturan-peraturan, serta literature yang berisi konsep
teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas
dalam penulisan skripsi. Pendekatan masalah menggunakan metode pendekatan
Undang-Undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi
yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan metode
xii
pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang beranjak dari pandanganpandangan
dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum. Sumber
bahan penelitian yaitu sumber bahan hukum dan bahan non hukum. Analisis data
digunakan metode deduktif. Metode deduktif adalah cara pengambilan
kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang
bersifat khusus, sehingga jawaban atas rumusan masalah dapat tercapai.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu, pertama: Tanggung Jawab Perusahaan
Pelayaran PT. Bukit Merapin Nusantara Line Terhadap Kerusakan Barang Yang
Diangkut yaitu pada hakekatnya terdiri dari 2 aspek yaitu tanggung jawab yang
bersifat kewajiban yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya
xiii
Saran yang dapat penulis berikan terkait dengan permasalahan dalam skripsi
ini yaitu :
Sebaiknya dalam tanggung jawab pengangkutan pelayaran tidak hanya
perusahaan pelayaran saja yang bertanggung jawab akan tetapi pemerintah
sebagai pembentuk dan pembuat peraturan khususnya mengenai Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran terutama dalam Pasal 40 dan Pasal 41
harus benar-banar dilaksanaka dan pemerintah juga harus bertindak tegas apabila
terjadi hal terhadap kerusakan barang dalam kegiatan pengangkutan pelayaran di
laut sehingga pengguna jasa angkutan laut merasa aman; Para pihak yang terkait
dalam kegiatan pengangkutan Pelayaran harus saling menyepakati perjanjian
perjanjian yang telah dibuat sesuai dengan dokumen pengangkutan, sehingga
terdapat hubungan timbal balik dan tanggung jawab diantara para pihak yang
terkait tersebut; Pihak perusahaan Pelayaran berkewajiban untuk meningkatkan
kapasitas keamaan didalam pengangkutan laut untuk mencegah hal hal yang dapat
merugikan hak serta kewajiban penumpang yang turut serta dalam proses
pengangkutan tersebut.
x | en_US |