Show simple item record

dc.contributor.authorDITA AYUNING DYAH R.
dc.date.accessioned2013-12-05T05:19:49Z
dc.date.available2013-12-05T05:19:49Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070710101064
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4761
dc.description.abstractPersaingan usaha yang ada di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilakukan dalam rangka menciptakan landasan ekonomi yang efisien, kuat, dan “bebas” dari distorsi pasar. Tujuan dari UU ini adalah menjaga iklim persaingan antarpelaku usaha serta menjadikan persaingan antar pelaku usaha menjadi sehat. Selain itu, hukum persaingan usaha bertujuan menghindari terjadinya eksploitasi terhadap konsumen oleh pelaku usaha tertentu serta mendukung sistem ekonomi pasar yang dianut oleh suatu Negara. Jumlah penduduk Indonesia yang cukup besar menunjukkan bahwa prospek bisnis pertokoan di Indonesia ke depan cukup menggembirakan terutama untuk format toko modern. Bisnis toko modern yang saat ini berkembang pesat di Indonesia menimbulkan masalah serius pada pasar tradisional dan usaha kecil. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah pertama apa latar belakang timbulnya bisnis toko modern dan pasar tradisional, kedua bagaimana tanggung jawab hukum bisnis toko modern dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta yang ketiga apa upaya yang dapat dilakukan oleh pedagang di pasar tradisional terhadap penguasaan pasar dan pelaku bisnis. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan disertai bahan non hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dikaji pada skripsi ini. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut perkembangan bisnis toko modern dimulai dari tahun 1960-an sampai 1990-an dan semakin berkembang pesat. Pengembangannya diatur dengan Keputusan Presiden RI No. 112/Th. 2007 Tentang xii xiii Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pemberdayaan dan Toko Modern. Pada awal keberadaannya pasar tradisional memiliki peran yang penting dalam perkembangan terbentuknya kota dan menjadi pusat perekonomian. Seiring perkembangan zaman pasar tradisional mulai di tinggalkan karena dianggap ruet dan kumuh sehingga membuat pemerintah daerah ke pinggiran kota. Tanggung jawab terhadap pasar tradisional dan usaha kecil adalah bagaimana bisnis toko modern mematuhi Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern mengenai zonasi, pola kemitraan, jam kerja, juga memberikan batasan barang apa saja yang boleh dijual toko modern dengan cara melarang menjual barang yang ada di pasar tradisional, juga daya saing pasar tradisional dan usaha kecil. Agar toko modern dapat mematuhi peraturan presiden tersebut, maka perlu Peraturan Daerah yang jelas agar bisa melindungi usaha kecil dan pasar tradisional tanpa mengesampingkan pertumbuhan toko modern sehingga menunjang terbentuknya persaingan usaha yang sehat seperti pengaturan zonasinya, pola kemitraan dengan pelaku usaha lokal, waktu operasi. Upaya yang ditempuh pedagang tradisional terhadap penguasaan pasar oleh bisnis toko modern sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, bagaimana bisnis toko modern adalah pedagang atau masyarakat yang merasa dirugikan atas adanya monopoli atau penguasaan pasar ini dapat melaporkan kepada KPPU sesuai dengan pasal 15 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern pasal 18-20. Untuk pasar tradisional perlu dilakukan revitalisasi dan modernisasi, untuk usaha kecil lain bisa dengan pemasaran melalui teknologi informasi. Sanksi yang bisa didapatkan pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah sanksi administratif, sanksi pidana berupa pidana pokok dan tambahan. Saran yang dapat penulis berikan adalah di harapkan pemerintah daerah dapat membuat Perda yang jelas pada masing-masing daerah dan melindungi pasar tradisional dan usaha kecil, tanpa mematikan bisnis toko modern, perlindungan terhadap pasar tradisional, perizinan dipermudah bagi usaha kecil dan memperketat perizinan toko modern.en_US
dc.relation.ispartofseries070710101064;
dc.subjectKEBERLANGSUNGAN USAHA KECIL DAN PASAR TRADISIONALen_US
dc.titleASPEK HUKUM BISNIS TOKO MODERN TERHADAP KEBERLANGSUNGAN USAHA KECIL DAN PASAR TRADISIONAL DITINJAU DARI PERSAINGAN USAHA YANG SEHATen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record