dc.description.abstract | Persaingan usaha yang ada di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No.
5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa larangan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat dilakukan dalam rangka menciptakan landasan ekonomi
yang efisien, kuat, dan “bebas” dari distorsi pasar. Tujuan dari UU ini adalah menjaga
iklim persaingan antarpelaku usaha serta menjadikan persaingan antar pelaku usaha
menjadi sehat. Selain itu, hukum persaingan usaha bertujuan menghindari terjadinya
eksploitasi terhadap konsumen oleh pelaku usaha tertentu serta mendukung sistem
ekonomi pasar yang dianut oleh suatu Negara. Jumlah penduduk Indonesia yang cukup
besar menunjukkan bahwa prospek bisnis pertokoan di Indonesia ke depan cukup
menggembirakan terutama untuk format toko modern. Bisnis toko modern yang saat ini
berkembang pesat di Indonesia menimbulkan masalah serius pada pasar tradisional dan
usaha kecil.
Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah pertama apa latar
belakang timbulnya bisnis toko modern dan pasar tradisional, kedua bagaimana
tanggung jawab hukum bisnis toko modern dalam menciptakan persaingan usaha yang
sehat, serta yang ketiga apa upaya yang dapat dilakukan oleh pedagang di pasar
tradisional terhadap penguasaan pasar dan pelaku bisnis.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan disertai bahan non hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang
sedang dikaji pada skripsi ini. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode yang
terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang
bersifat preskriptif dan terapan.
Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut perkembangan bisnis toko modern
dimulai dari tahun 1960-an sampai 1990-an dan semakin berkembang pesat.
Pengembangannya diatur dengan Keputusan Presiden RI No. 112/Th. 2007 Tentang
xii
xiii
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pemberdayaan dan Toko Modern.
Pada awal keberadaannya pasar tradisional memiliki peran yang penting dalam
perkembangan terbentuknya kota dan menjadi pusat perekonomian. Seiring
perkembangan zaman pasar tradisional mulai di tinggalkan karena dianggap ruet dan
kumuh sehingga membuat pemerintah daerah ke pinggiran kota.
Tanggung jawab terhadap pasar tradisional dan usaha kecil adalah bagaimana
bisnis toko modern mematuhi Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
mengenai zonasi, pola kemitraan, jam kerja, juga memberikan batasan barang apa saja
yang boleh dijual toko modern dengan cara melarang menjual barang yang ada di pasar
tradisional, juga daya saing pasar tradisional dan usaha kecil. Agar toko modern dapat
mematuhi peraturan presiden tersebut, maka perlu Peraturan Daerah yang jelas agar bisa
melindungi usaha kecil dan pasar tradisional tanpa mengesampingkan pertumbuhan
toko modern sehingga menunjang terbentuknya persaingan usaha yang sehat seperti
pengaturan zonasinya, pola kemitraan dengan pelaku usaha lokal, waktu operasi.
Upaya yang ditempuh pedagang tradisional terhadap penguasaan pasar oleh
bisnis toko modern sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2007
tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern, bagaimana bisnis toko modern adalah pedagang atau masyarakat yang merasa
dirugikan atas adanya monopoli atau penguasaan pasar ini dapat melaporkan kepada
KPPU sesuai dengan pasal 15 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2008
Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern pasal 18-20. Untuk pasar tradisional perlu dilakukan revitalisasi dan
modernisasi, untuk usaha kecil lain bisa dengan pemasaran melalui teknologi informasi.
Sanksi yang bisa didapatkan pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang No. 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
adalah sanksi administratif, sanksi pidana berupa pidana pokok dan tambahan.
Saran yang dapat penulis berikan adalah di harapkan pemerintah daerah dapat
membuat Perda yang jelas pada masing-masing daerah dan melindungi pasar tradisional
dan usaha kecil, tanpa mematikan bisnis toko modern, perlindungan terhadap pasar
tradisional, perizinan dipermudah bagi usaha kecil dan memperketat perizinan toko
modern. | en_US |