PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM AKAD QARD ALHASAN PADA GADAI SYARIAH (RAHN)
Abstract
Ratusan tahun sudah ekonomi dunia didominasi oleh sistem bunga.
Hampir semua perjanjian di bidang ekonomi dikaitkan dengan bunga. Banyak
negara yang telah dapat mencapai kemakmurannya dengan sistem bunga ini di
atas kemiskinan negara lain sehingga terus-menerus terjadi kesenjangan.
Pengalaman dibawah dominasi perekonomian dengan sistem bunga selama
ratusan tahun membuktikan ketidakmampuannya untuk menjembatani
kesenjangan ini. Di dunia, di antara negara maju dan negara berkembang
kesenjangan itu semakin lebar sedang di dalam negara berkembang, kesenjangan
itupun semakin dalam.
Selanjutnya perkembangan perbankan Islam merupakan fenomena yang
menarik kalangan akademisi maupun praktisi dalam 20 tahun terakhir. Kita patut
bersyukur di bangsa Indonesia bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992, dengan semua ketentuan pelaksanaannya baik berupa
Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, dan Edaran Bank Indonesia,
Pemerintah telah memberi peluang berdirinya lembaga-lembaga keuangan syariah
berdasarkan sistem bagi hasil. Kemudian Undang-undang No. 10 Tahun 1998
sebagai penyempurnaan Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan
merupakan langkah maju dalam perkembangan perbankan, terutama bagi
perbankan syariah.
Sebagian umat Islam di Indonesia yang mampu mensyukuri nikmat Allah
itu mulai memanfaatkan peluang tersebut dengan mendukung berdirinya bank
syariah, asuransi syariah, dan reksadana syariah dalam bentuk menjadi pemegang
saham, menjadi penabung dan nasabah menjadi investor. Lebih dari itu banyak
pula yang secara kreatif mengembangkan ide untuk berdirinya lembaga- lembaga
keuangan syariah bukan bank lainnya seperti: modal ventura, leasing, dan
pegadaian.
Perkembangan lembaga keuangan syari’ah, seperti asuransi syari’ah,
reksadana syari’ah, pasar modal syari’ah, obligasi syari’ah, leasing syari’ah,
Baitul Mal wat Tamwil, koperasi syari’ah, pegadaian syari’ah dan berbagai
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]