Show simple item record

dc.contributor.authorYOKI TRI LAKSONO
dc.date.accessioned2013-12-05T05:02:32Z
dc.date.available2013-12-05T05:02:32Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM060710101140
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4732
dc.description.abstractPada tanggal 27 Desember 2010 Pengadilan Agama Bogor menjatuhkan Putusan Nomor 464/Pdt.G/2010/PA.Bgr mengenai perkara sengketa tanah wakaf di Parung Banteng RT. 02 RW. 01, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Berdasarkan hal tersebut di atas penulis tertarik untuk mengkaji secara mendalam mengenai perlindungan hukum terhadap tanah wakaf yang belum terdaftar dengan judul: “Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Wakaf Yang Belum Terdaftar (Studi Putusan Nomor 464/Pdt.G/2010/Pa.Bgr)” Permasalahan yang dibahas adalah, Pertama: Bentuk perlindungan hukum terhadap tanah wakaf yang belum terdaftar; Kedua: Akibat hukum yang timbul terhadap tanah wakaf yang belum terdaftar dan Ketiga: Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara mengenai sengketa tanah wakaf pada Putusan Nomor 464/Pdt.G/2010/PA.Bgr sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penyusunan skripsi ini bertujuan mengkaji permasalahan yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini, untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran terhadap ketiga permasalahan diatas. Hal tersebut dapat menghasilkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabakan secara ilmiah. Metode penelitian skripsi ini meliputi tipe penelitian yuridis normatif (legal research), dengan pendekatan masalah perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu metode yang mengklasifikasikan dan menganalisis untuk mendeskripsikan permasalahan-permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghubungkan sumber- sumber hukum lain yang ada, kemudian diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga pada tahap kesimpulan. xii Kesimpulan skripsi ini pada permasalahan pertama: Tidak ada jaminan kepastian hukum terhadap tanah wakaf sehingga tidak tersedia perangkat hukum tertulis yang otentik. Siapapun yang berkepentingan akan sulit mengetahui kemungkinan apa yang tersedia baginya untuk memanfaatkan dan mengelola tanah wakaf, bagaimana cara memperoleh, hak-hak, kewajiban serta laranganlarangan dalam memanfaatkan tanah wakaf dengan hak-hak tertentu, sanksi apa yang dihadapinya jika diabaikan ketentuan-ketentuan yang bersangkutan; Kedua: Belum diselenggarakannya pendaftaran tanah wakaf maka tidak dapat diperoleh sistem publikasi, tetap dikenakannya pajak, dan tidak ada jaminan kepastian hukum yang memunculkan kekaburan status hukum tanah wakaf sehingga memungkinkan berubahnya peruntukan tanah wakaf dikemudian hari yang tidak lagi sesuai dengan tujuan awal yang dikehendaki/diikrarkan Wakif. Ketiga: Dari berbagai pertimbangan Majelis Hakim melalui pembuktian yang diperkuat dengan dasar-dasar hukum yang ada maka putusan mengenai perkara sengketa tanah wakaf Nomor 464/Pdt.G/2010/PA.Bgr telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam skripsi ini hendaknya disarankan agar pemerintah lebih aktif mengadakan program penyuluhan untuk memberikan arahan mengenai tata cara perwakafan dan prosedur pendaftaran tanah-tanah wakaf melalui instansi terkait, serta diharapkan adanya kesadaran pihak berwakaf, Nadzir maupun pihak-pihak terkait untuk melakukan pendaftaran tanah wakaf maupun pendaftaran Nadzirnya. Dalam memutus setiap perkara, hakim harus memenuhi 3 (tiga) unsur, yaitu keadilan, diterima oleh masyarakat dan memenuhi unsur akademis dengan alasan yang tepat. Namun mengingat hakim adalah manusia yang mempunyai kemampuan terbatas, apabila putusan yang dijatuhkan dirasa tidak sesuai dengan keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku para pihak yang berperkara dapat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Agama yang mewilayahinya. Mengenai ketentuan pidana yang tidak dapat dijatuhkan pada petitum point 8 (delapan) Pihak Penggugat disarankan untuk mengajukan gugatannya pada Peradilan Umum (Negeri) yang mewilayahinya. xiiien_US
dc.relation.ispartofseries060710101140;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH WAKAFen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH WAKAF YANG BELUM TERDAFTARen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record