Show simple item record

dc.contributor.authorDICKY PRADHANA WAHYUDINANSYAH
dc.date.accessioned2013-12-05T05:00:12Z
dc.date.available2013-12-05T05:00:12Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM080710101054
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4725
dc.description.abstractPerkembangan zaman yang begitu pesat mengenai perbankan tidak diiringi dengan pembaharuan di dalam tubuh pengawasan dalam bidang Perbankan sehingga memunculkan suatu peluang-peluang yang berujung pada konsekwensi yang negatif. Kedudukan nasabah selama ini masih dianggap lemah atau dalam posisi yang kurang diuntungkan apabila terjadi kasus-kasus hukum atau kasus perselisihan antara bank dengan nasabahnya sehingga nasabah dirugikan. Undangundang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, secara eksplisit mengakui adanya hubungan antara Bank Syariah, Mudharib maupun nasabah shahibul mal berdasarkan hubungan kepercayaan. Namun, pada pelaksanaanya tidak jarang ditemui gesekan – gesekan antara kedua belah pihak, hal ini bisa dipicu karena banyaknya hak-hak nasabah yang dalam hal ini sebagai debitur tidak mendapatkan ruang yang semestinya di dalam suatu kesepakatan dalam perjanjian kontrak atau standard kontrak dalam pembiayaan, Hal seperti inilah yang menjadi perhatian penting dalam menjaga kelangsungan hidup perbankan, mengingat bahwa nasabah adalah penyumbang modal terbesar Bank. Permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu pertama pengaturan perlindungan hukum terhadap nasabah pemijam dalam pembiayaan murabahah dalam perundang-undangan, kedua bentuk perlindungan hukum nasabah peminjam dalam pembiayaan murabahah, ketiga cara penyelesaian jika terjadi sengketa antara nasabah dan pihak bank. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni sebagai syarat akademis guna memenuhi kewajiban menyelesaian tugas akhir untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember dan tujuan khusus yakni untuk menganalisa perlindungan hukum nasabah peminjam dalam pembiayaan murabahah. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Analisis bahan hukum digunakan untuk mengidentifikasi fakta hukum, penmgumpulan bahan-bahan hukum, melakukan telaah atas isu hukum, dan menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu hukum. Perlindungan hukum yang adil bagi nasabah peminjam dana (debitur) dalam UU Perbankan Syariah ke depan harus mengandung 3 Aspek Perlindungan: pertama, perlindungan hukum yang menjamin hak-hak nasabah dalam berhubungan dengan bank sejak pra-transaksi dan saat transaksi; kedua, mekanisme penegakan hukum yang efektif dan obyektif termasuk penyelesaian sengketa antara nasabah dan pihak bank (perlindungan Pasca-transaksi); ketiga, peningkatan financial literacy (pendidikan keuangan) bagi nasabah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan nasabah. Bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah peminjam murabahah yang telah di deskripsikan oleh penulis ini juga harus menjadi sesuatu hal yang penting sebagai bentuk xiii pertimbangan (consideran) dalam perbaikan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ke depan, sehingga cita-cita Bank Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap khususnya nasabah peminjam murabahah ini tercapai. Penyelesaian pembiayaan bermasalah dan saat terjadi adanya sengketa antara pihak bank dengan nasabah peminjam pembiayaan murabahah ini sebaiknya diselesaikan melalui cara-cara Non Litigasi yang lebih mengutamakan pencapaian win-win solution dengan alasan proses beracara yang singkat, sederhana, dan biaya murah karena tidak lagi terganjal dengan proses administrasi dan prosedural yang rumit serta membutuhkan waktu yang sangat lama. Berdasarkan hasil analisis penulis, seharusnya perlindungan hukum yang adil bagi nasabah peminjam dana (debitur) dalam UU Perbankan Syariah ke depan harus mengandung 3 Aspek Perlindungan: pertama, perlindungan hukum yang menjamin hak-hak nasabah dalam berhubungan dengan bank sejak pra-transaksi dan saat transaksi; kedua, mekanisme penegakan hukum yang efektif dan obyektif termasuk penyelesaian sengketa antara nasabah dan pihak bank (perlindungan Pasca-transaksi); ketiga, peningkatan financial literacy (pendidikan keuangan) bagi nasabah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan nasabah. Bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah peminjam murabahah yang telah di deskripsikan oleh penulis ini juga harus menjadi sesuatu hal yang penting sebagai bentuk pertimbangan (consideran) dalam perbaikan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ke depan, sehingga cita-cita Bank Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap khususnya nasabah peminjam murabahah ini tercapai. Penyelesaian pembiayaan bermasalah dan saat terjadi adanya sengketa antara pihak bank dengan nasabah peminjam pembiayaan murabahah ini sebaiknya diselesaikan melalui cara-cara Non Litigasi yang lebih mengutamakan pencapaian win-win solution dengan alasan proses beracara yang singkat, sederhana, dan biaya murah karena tidak lagi terganjal dengan proses administrasi dan prosedural yang rumit serta membutuhkan waktu yang sangat lama.en_US
dc.relation.ispartofseries080710101054;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM NASABAH DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAHen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PEMINJAM DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record