dc.description.abstract | Perkembangan zaman yang begitu pesat mengenai perbankan tidak diiringi
dengan pembaharuan di dalam tubuh pengawasan dalam bidang Perbankan
sehingga memunculkan suatu peluang-peluang yang berujung pada konsekwensi
yang negatif. Kedudukan nasabah selama ini masih dianggap lemah atau dalam
posisi yang kurang diuntungkan apabila terjadi kasus-kasus hukum atau kasus
perselisihan antara bank dengan nasabahnya sehingga nasabah dirugikan. Undangundang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, secara eksplisit
mengakui adanya hubungan antara Bank Syariah, Mudharib maupun nasabah
shahibul mal berdasarkan hubungan kepercayaan. Namun, pada pelaksanaanya
tidak jarang ditemui gesekan – gesekan antara kedua belah pihak, hal ini bisa
dipicu karena banyaknya hak-hak nasabah yang dalam hal ini sebagai debitur
tidak mendapatkan ruang yang semestinya di dalam suatu kesepakatan dalam
perjanjian kontrak atau standard kontrak dalam pembiayaan, Hal seperti inilah
yang menjadi perhatian penting dalam menjaga kelangsungan hidup perbankan,
mengingat bahwa nasabah adalah penyumbang modal terbesar Bank.
Permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu pertama pengaturan
perlindungan hukum terhadap nasabah pemijam dalam pembiayaan murabahah
dalam perundang-undangan, kedua bentuk perlindungan hukum nasabah
peminjam dalam pembiayaan murabahah, ketiga cara penyelesaian jika terjadi
sengketa antara nasabah dan pihak bank.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni sebagai
syarat akademis guna memenuhi kewajiban menyelesaian tugas akhir untuk
memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember dan
tujuan khusus yakni untuk menganalisa perlindungan hukum nasabah peminjam
dalam pembiayaan murabahah.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk menemukan aturan hukum,
prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang
dihadapi. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini yaitu
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Analisis
bahan hukum digunakan untuk mengidentifikasi fakta hukum, penmgumpulan
bahan-bahan hukum, melakukan telaah atas isu hukum, dan menarik kesimpulan
dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu hukum.
Perlindungan hukum yang adil bagi nasabah peminjam dana (debitur)
dalam UU Perbankan Syariah ke depan harus mengandung 3 Aspek Perlindungan:
pertama, perlindungan hukum yang menjamin hak-hak nasabah dalam
berhubungan dengan bank sejak pra-transaksi dan saat transaksi; kedua,
mekanisme penegakan hukum yang efektif dan obyektif termasuk penyelesaian
sengketa antara nasabah dan pihak bank (perlindungan Pasca-transaksi); ketiga,
peningkatan financial literacy (pendidikan keuangan) bagi nasabah dalam rangka
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan nasabah. Bentuk perlindungan
hukum terhadap nasabah peminjam murabahah yang telah di deskripsikan oleh
penulis ini juga harus menjadi sesuatu hal yang penting sebagai bentuk
xiii
pertimbangan (consideran) dalam perbaikan Undang-undang Nomor 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah ke depan, sehingga cita-cita Bank Indonesia
untuk memberikan perlindungan terhadap khususnya nasabah peminjam
murabahah ini tercapai. Penyelesaian pembiayaan bermasalah dan saat terjadi
adanya sengketa antara pihak bank dengan nasabah peminjam pembiayaan
murabahah ini sebaiknya diselesaikan melalui cara-cara Non Litigasi yang lebih
mengutamakan pencapaian win-win solution dengan alasan proses beracara yang
singkat, sederhana, dan biaya murah karena tidak lagi terganjal dengan proses
administrasi dan prosedural yang rumit serta membutuhkan waktu yang sangat
lama.
Berdasarkan hasil analisis penulis, seharusnya perlindungan hukum yang
adil bagi nasabah peminjam dana (debitur) dalam UU Perbankan Syariah ke depan
harus mengandung 3 Aspek Perlindungan: pertama, perlindungan hukum yang
menjamin hak-hak nasabah dalam berhubungan dengan bank sejak pra-transaksi
dan saat transaksi; kedua, mekanisme penegakan hukum yang efektif dan obyektif
termasuk penyelesaian sengketa antara nasabah dan pihak bank (perlindungan
Pasca-transaksi); ketiga, peningkatan financial literacy (pendidikan keuangan)
bagi nasabah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan nasabah.
Bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah peminjam murabahah yang telah di
deskripsikan oleh penulis ini juga harus menjadi sesuatu hal yang penting sebagai
bentuk pertimbangan (consideran) dalam perbaikan Undang-undang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ke depan, sehingga cita-cita Bank
Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap khususnya nasabah peminjam
murabahah ini tercapai. Penyelesaian pembiayaan bermasalah dan saat terjadi
adanya sengketa antara pihak bank dengan nasabah peminjam pembiayaan
murabahah ini sebaiknya diselesaikan melalui cara-cara Non Litigasi yang lebih
mengutamakan pencapaian win-win solution dengan alasan proses beracara yang
singkat, sederhana, dan biaya murah karena tidak lagi terganjal dengan proses
administrasi dan prosedural yang rumit serta membutuhkan waktu yang sangat
lama. | en_US |