dc.description.abstract | Partai Politik adalah wadah bagi aspirasi rakyat untuk menyuarakan
kepentingan rakyat terhadap penguasa, yang pada dasarnya penguasa adalah
Presiden sebagai kepala negara yang notabene dipilih oleh rakyat melalui
pemilihan umum yang bersifat rahasia. Partai Politik merupakan suatu wadah dan
sarana untuk menyatakan bebebasan berpendapat akan tetapi kebebasan
berpendapat itu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang sehingga
peruntukannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan pada akhirnya. Dapat kita
lihat perjalanan partai politik dari awal kemerdekaan sampai sekarang banyak
sekali lika-liku yang dihadapi dalam acara pembuaran partai politik itu
diantaranya, Pembubaran Partai PKI, Pembubaran Masjumi, Pembubaran PSI dan
Pembekuan Partai Murba adapaun cara-cara yang dipakai adalah dengan
menggunakan Keppres yang langsung dilayangkan kepada partai tersebut.
Dengan perkembangan sistem ketatanegaraan ini dapat Berdasar itu maka dapat
diambil suatu permasalahan :
1. Bagaimana Hukum Acara Pembubaran Partai Politik di Indonesia
diatur Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 12 Tahun 2008?
2. Apa Akibat Hukum Yang Timbul dari Pengaturan Tentang Legal
Standing Pemohon Dan Termohon Menurut Pasal 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 12 Tahun 2008 ?
3. Bagaimana seharusnya Hukum Acara pembubaran Partai Politik di
Indonesia diatur kedepan?
Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: untuk memenuhi syarat
yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember, Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan
mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan pendekatan
masalah yaitu dengan mengunakan Undang-Undang dan konseptual. Metode
pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer,
sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan hukum.
Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam
rumusan masalah.
Dewasa ini Pembubaran Partai Politik itu diatur dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi No 12 Tahun 2008 Tentang Hukum Acara Pembubaran partai Politik.
Berbeda halnya dengan pada saat dahulu ketika pada awal-awal kemerdekaan ada
ada beberapa partai yang dibubarkan melalui keppres.
Akibat hukum yang ditimbulkan dengan pengaturan legal standing tentang
pemohon dan termohon adalah: Pemohon dalam pembubaran partai politi di
Indonesia adalah tetap Presiden.
xiii
Ketika berbicara bagaimana seharusnya Pembubaran partai Politik itu di masa
yang akan datang maka yang perlu direvisi adalah tentang legal standing pemohon
dalam hal ini adalah Presiden. Akan tetapi perlu direvisi lagi bahwa rakyatlah
atau warga negara yang berhak menjadi pemohon karena agar tidak terjadi
kesewenang-wenangan kekuasaan yang dilaksanakan oleh Presiden terhadap
partai politik yang lain. | en_US |