Show simple item record

dc.contributor.authorDIANA CAROLINA
dc.date.accessioned2013-12-05T04:54:19Z
dc.date.available2013-12-05T04:54:19Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM080710191118
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4714
dc.description.abstractPartai Politik adalah wadah bagi aspirasi rakyat untuk menyuarakan kepentingan rakyat terhadap penguasa, yang pada dasarnya penguasa adalah Presiden sebagai kepala negara yang notabene dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang bersifat rahasia. Partai Politik merupakan suatu wadah dan sarana untuk menyatakan bebebasan berpendapat akan tetapi kebebasan berpendapat itu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang sehingga peruntukannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan pada akhirnya. Dapat kita lihat perjalanan partai politik dari awal kemerdekaan sampai sekarang banyak sekali lika-liku yang dihadapi dalam acara pembuaran partai politik itu diantaranya, Pembubaran Partai PKI, Pembubaran Masjumi, Pembubaran PSI dan Pembekuan Partai Murba adapaun cara-cara yang dipakai adalah dengan menggunakan Keppres yang langsung dilayangkan kepada partai tersebut. Dengan perkembangan sistem ketatanegaraan ini dapat Berdasar itu maka dapat diambil suatu permasalahan : 1. Bagaimana Hukum Acara Pembubaran Partai Politik di Indonesia diatur Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 12 Tahun 2008? 2. Apa Akibat Hukum Yang Timbul dari Pengaturan Tentang Legal Standing Pemohon Dan Termohon Menurut Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 12 Tahun 2008 ? 3. Bagaimana seharusnya Hukum Acara pembubaran Partai Politik di Indonesia diatur kedepan? Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan mengunakan Undang-Undang dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan masalah. Dewasa ini Pembubaran Partai Politik itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No 12 Tahun 2008 Tentang Hukum Acara Pembubaran partai Politik. Berbeda halnya dengan pada saat dahulu ketika pada awal-awal kemerdekaan ada ada beberapa partai yang dibubarkan melalui keppres. Akibat hukum yang ditimbulkan dengan pengaturan legal standing tentang pemohon dan termohon adalah: Pemohon dalam pembubaran partai politi di Indonesia adalah tetap Presiden. xiii Ketika berbicara bagaimana seharusnya Pembubaran partai Politik itu di masa yang akan datang maka yang perlu direvisi adalah tentang legal standing pemohon dalam hal ini adalah Presiden. Akan tetapi perlu direvisi lagi bahwa rakyatlah atau warga negara yang berhak menjadi pemohon karena agar tidak terjadi kesewenang-wenangan kekuasaan yang dilaksanakan oleh Presiden terhadap partai politik yang lain.en_US
dc.relation.ispartofseries080710191118;
dc.subjectYURIDIS-NORMATIF PEMBUBARAN PARTAI POLITIen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS-NORMATIF TENTANG LEGAL STANDING PEMOHON DAN TERMOHON DALAM HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA (TINJAUAN TERHADAP PERATURAN MK NOMOR 12 THN 2008)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record