Show simple item record

dc.contributor.authorDIAH CRISTIA DEWI
dc.date.accessioned2013-12-05T04:48:57Z
dc.date.available2013-12-05T04:48:57Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070710191026
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4708
dc.description.abstractDesa merupakan satuan pemerintah yang ada dalam pemerintahan kabupaten/ kota dimana pemerintahan desa memiliki otonomi sendiri yang bersifat asli berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Unsur-unsur pemerintahan desa yaitu Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Unsur-unsur pemerintahan desa harus mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan kedudukan dan kewenangan yang dimiliki masing-masing. Dimana kedudukan dan kewenangan dari Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melekat dan dimiliki dalam rangka untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu : (i) Bagaimanakah kedudukan dan kewenangan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa; (ii) Bagaimanakah tata hubungan kerja antara Kepala Desa dan Badan Permusyawarata Desa (BPD) menurut Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang kedudukan dan kewenangan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pemerintahan desa serta untuk menganalisa tentang tata hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pemerintahan desa menurut Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian skripsi ini meliputi empat aspek, yaitu tipe penelitian, pendekatan masalah, sumber bahan hukum, dan analisis bahan hukum. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis Normatif (Legal Research), dengan pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konsep (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. xv Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah membahas tentang pemerintahan daerah yaitu pengertian pemerintahan daerah dan kewenangan daerah. Tinjauan umum tentang Desa yaitu pengertian desa, pemerintahan desa dan kewenangan desa, pengertian Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tentang teori kedudukan dan teori kewenangan. Garis besar pembahasan dalam skripsi ini, bahwa Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala Desa berkedudukan sebagai pemimpin, penguasa tunggal dalam pemerintahan desa dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan desa berdasarkan kedudukan dan kewenangan serta tugas-tugasnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja Pemerintahan Desa diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mengawasi jalannya Pemerintahan Desa. Hubungan tata kerja antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pemerintahan Desa seperti dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes). Peraturan Desa adalah peraturan perundangundangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa. Peraturan Desa (Perdes) tersebut dibentuk tentu saja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itulah keberadaan Peraturan Desa (Perdes) ini menjadi penting sebagai check and balances bagi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Saran yang dapat diberikan adalah Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa harus mampu melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan kedudukan masing-masing yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja harus menjaga tata hubungan kerja dengan baik sesuai dengan kedudukan dan kewenangan dengan menerapkan prinsip check and balances serta harus ada transparasi dalam pelaksanaannya sehingga benar-benar dapat muwujudkan tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu untuk mewujudkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.en_US
dc.relation.ispartofseries070710191026;
dc.subjectKEWENANGAN KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPDen_US
dc.titleKEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SERTA TATA HUBUNGAN KERJA ANTARA KEDUANYA MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN DESen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record