Show simple item record

dc.contributor.authorDEWATORO SURYANINGRAT POETRA
dc.date.accessioned2013-12-05T04:32:30Z
dc.date.available2013-12-05T04:32:30Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM080710101018
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4685
dc.description.abstractPenyalahgunaan Narkotika di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan berbagai kalangan dan telah menjadi ancaman nasional yang perlu mendapatkan perhatian yang serius oleh segenap elemen bangsa. Ancaman nasional tersebut berpotensi besar mengganggu ketahanan diri, keluarga dan masyarakat baik secara fisik, mental dan secara sosial ekonomi. Penggunaan narkotika di Indonesia merupakan masalah serius yang harus dicarikan jalan penyelesaiannya dengan segera. Banyak kasus yang menunjukkan akibat dari masalah di atas telah menyebabkan banyak kerugian, baik materi maupun non materi, banyak kejadian seperti perceraian, atau kesulitan lain bahkan kematian yang disebabkan oleh ketergantungan Narkoba. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Apakah cara hakim membuktikan kesalahan terdakwa dalam Putusan Nomor 969/Pid.B/2010/PN.Jr sudah tepat ditinjau dari prinsip pembuktian menurut KUHAP? Apakah penjatuhan pidana oleh hakim dalam Putusan Nomor 969/Pid.B/2010/PN.Jr terhadap terdakwa sudah tepat dikaitkan dengan tujuan pemidanaan? Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari Untuk mengetahui cara hakim membuktikan kesalahan terdakawa dalam Putusan Nomor 969/Pid.B/2010/PN.Jr ditinjau dari prinsip pembuktian menurut KUHAP. Untuk mengetahui penjatuhan oleh hakim pidana terhadap terdakwa oleh hakim sudah tepat dikaitkan dengan prinsip pemidanaan. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Analisis yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif, selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif yang kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analisis isi. Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang asas, teori, konsep, dan pengertianpengertian yuridis yang relevan yakni mencakup : Pembuktian dan Sistem Pemidanaan. Cara hakim membuktikan kesalahan terdakwa dalam Putusan Nomor 969/Pid.B/2010/PN.Jr tentang perkara Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri dengan terdakwa Mohamad Romli bin Nur Mohamad sudah tepat ditinjau dari prinsip pembuktian menurut KUHAP. Karena secara berurutan telah dilaksanakan kegiatan-kegiatan yakni memeriksa para saksi baik yang membertkan atau meringankan, memeriksa terdakwa, memeriksa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Penjatuhan pidana oleh hakim terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 969/Pid.B/2010/PN.Jr tentang perkara Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri dengan terdakwa Mohamad Romli bin Nur Mohamad sudah tepat dikaitakan dengan tujuan pemidanaan. Maka yang diputuskan hakim, sesuai dengan teori tujuan pemidanaan yang bersifat memperbaiki dan melindungi pelaku. Dikaitkan dengan tujuan pemidanaan, maka Putusan Hakim yang memberikan sanksi penjara 9 bulan telah sesuai dengan teori pemidanaan bahwa dengan menjatuhkan pidana 9 bulan sudah tepat menurut teori pemidanaan. xiii Untuk menentukan tujuan dan pedoman pemidanaan maka tidak dapat dilepaskan dari tujuan pemidanaan yang selama ini menjadi alasan pembenar dilakukan pemidanaan, adapun tujuan tersebut sering disebut tujuan pemidanaan yang tradisional yaitu bersifat pembalasan, pengimbalan atau retributive. Tujuan pemidanaan retributive ini berdasarkan alasan pembenar bahwa setiap ada pelanggaran hukum harus ada pemidanaan karena hal ini merupakan tuntutan keadilan dan pidana merupakan “Negation der Negation” pengingkaran di atas pengingkaran. Pidana merupakan akibat yang mutlak harus ada sebagai suatu pembalasan terhadap orang yang telah melakukan kejahatan dan hal ini semata mata untuk memenuhi rasa keadilan saja, sehingga teori ini disebut juga teori absolute yang sasarannya adalah untuk perbaikan si pelaku, dalam perbaikan si pelaku ini meliputi berbagai tujuan antara lain melakukan rehabilitasi, dan memasyarakatkan kembali si pelaku dan melindunginya dari perlakuan sewenang wenang di luar hukum. Cara hakim membuktikan kesalahan terdakwa dalam Putusan Nomor 969/Pid.B/2010/PN.Jr sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pembuktian dalam KUHAP. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa : “ hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperolrh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Dua alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan sudah menjadi acuan yang cukup bagi hakim untuk menetapkan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah. Dengan demikian maka para penegak hukum yang terkait yaitu Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukuk harus selalau bersikap profesionalisme dan berpedoman berdasarkan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Hakim dalam memutus perkara pidana yang diajukan kepadanya wajib mengedepankan keadilan bukan hanya kepastian hukum. Penjatuhan pemidanaan terhadap terdakwa sudah cukup dan seharusnya upaya rehabilitasi dapat dilakukan sebagaimana dalam pilihan putusan adalah pelaku tanpa korban yang seharusnya diperbaiki. Hal ini telah diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa : “ pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.en_US
dc.relation.ispartofseries080710101018;
dc.subjectYURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomor : 969/Pid.B/2010/PN.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record