Show simple item record

dc.contributor.authorWULANDARI
dc.date.accessioned2013-12-05T04:25:07Z
dc.date.available2013-12-05T04:25:07Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070710101217
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4669
dc.description.abstractKitab Undang-Undang Hukum Pidana Negara Indonesia memuat beberapa macam kejahatan atau tindak pidana antara lain kejahatan terhadap nyawa, badan, kemerdekaan orang lain, kesusilaan, kehormatan orang dan harta kekayaan. Diantara kejahatan-kejahatan tersebut, yang paling menonjol ialah kejahatan terhadap nyawa. Pembuktian disini sangatlah penting untuk menentukan apakah terdakwa memang benar-benar bersalah ataukah tidak, karena pembuktian adalah proses bagaimana alat-alat bukti dipergunakan, diajukan ataupun dipertahankan sesuai hukum acara yang berlaku. Hakim dalam menjatuhkan putusannya juga harus berdasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari pembuktian berdasarkan alat bukti yang telah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan berurutan, sehingga sesuai dengan sistem pembuktian secara negatif yang dianut oleh KUHAP dalam Pasal 183. Dari adanya pembuktian itu, diharapakan akan timbul kebenaran yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, sehingga putusan yang di jatuhkan oleh hakim akan menganut sistem keadilan. Salah satu perkara yang menarik utuk dikaji adalah putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 410/Pid.B/2009/PN.Jr, permasalahan yang penulis angkat dalam karya tulis ini adalah, pertama Apakah pembuktian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan sistem pembuktian dalam KUHAP, kedua Apakah pertimbangan Hakim yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dalam putusan tersebut sesuai dengan fakta dalam persidangan. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan sistem pembuktian dalam KUHAP dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach), studi kasus (case study) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun sumber bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dengan analisis bahan hukum menggunakan analisis deduktif. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, Pembuktian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 410/Pid.B/2009/PN.Jr telah sesuai dengan pembuktian dalam xii KUHAP karena seluruh proses telah dilakukan oleh seluruh pihak yang terkait dalam proses persidangan tersebut baik Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum. Hal tersebut terlihat dari disumpahnya saksi sebelum memberikan keterangan, setelah saksi memberikan keterangan Hakim ketua menanyakan kepada terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan saksi. Diperiksanya terdakwa dan surat dalam hal ini berbentuk Visum Et Repertum. Beberapa pernyataan yang menggambarkan proses tersebut masih ada kesalahan ketik dalam beberapa kalimat yang ada. Sedangkan untuk sistem pembuktian yang dianut oleh Hakim dalam putusan tersebut sudah sesuai dengan sistem pembuktian yang dianut oleh KUHAP yaitu sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif atau Negatief Wetelijk Bewijstheorie. Kedua, Pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan adalah sesuai. Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim harus mempertimbangkan beberapa hal yaitu dengan adanya pertimbangan Hakim. Pertimbangan tersebut baik itu yang yuridis maupun yang non yuridis. Fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa dari kelima saksi yang dihadirkan adalah saksi Testimunium De Auditu adalah keterangan saksi yang diperoleh dari orang lain (Pasal 185 ayat 1 KUHAP). Tetapi Majelis Hakim mengambil keputusan berdasarkan keadilan yaitu adanya pengakuan/petunjuk dari Terdakwa akan peristiwa pembunuhan tersebut. Adapun saran dari penulis yaitu, Pertama Pembuktian adalah hal yang sangatlah penting, dalam suatu persidangan akan dilakukan proses pembuktian dengan merujuk pada sitem pembuktian yang dianut oleh KUHAP. Dengan demikian para aparat penegak hukum yang terlibat didalamnya baik itu Hakim, Jaksa, maupun Penasehat Hukum harus selalu menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Kedua, Seharusnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum bukan berbentuk alternatif. Dakwaan yang didakwakan terhadap Terdakwa lebih tepat berbentuk Subsidair, karena akibat yang ditimbulkan adalah sama yaitu matinya orang lain.en_US
dc.relation.ispartofseries070710101217;
dc.subjectTINDAK PIDANA PEMBUNUHANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN WULANDARIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record