HAK – HAK PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA DI P.O. BOROBUDUR INDAH BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
P.O. Borobudur Indah merupakan suatu badan usaha dibidang pengangkutan
orang dengan izin usaha Angkutan dengan Kendaraan Umum Nomor: 001/BI/2007
tanggal 31 Mei 2007. Dalam menjalankan usahanya, P.O. Borobudur Indah
memperkerjakan para pekerja yang dalam pelaksanaan pekerjaannya, tidak terdapat
perjanjian kerja secara tertulis antara pekerja dengan pengusaha.
Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan
dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Adapun tujuan khusus penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa hak
pekerja P.O. Borobudur Indah yang mengalami kecelakaan kerja, serta untuk
mengkaji dan menganalisa perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami
kecelakaan kerja di P.O. Borobudur Indah apabila tidak terdapat perjanjian kerja
antara pekerja dengan pengusaha. Metodologi dalam peneitian ini, sehubungan
dengan tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, maka bahan hukum yang
dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terkait
dengan judul dan permasalahan yang diajukan. Pendekatan dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan undang- undang dan pendekatan konseptual. Sedangkan
dalam pembahasan, analisa yang digunakan berpijak pada asas hukum, logika hukum,
argumentasi hukum, dan interpretasi hukum sehungga secara preskripsi dapat
menjawab permasalahan yang diajukan dan akan dijabarkan dalam saran.
Hasil kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa sehubungan dengan tidak
adanya perjanjian kerja tertulis antara pekerja dengan pengusaha, berakibat
kurangnya kepastian hukum bagi kedua pihak apabila timbul sengketa
ketenagakerjaan dikemudian hari. Dalam keadaan ini, Perjanjian Kerja tertulis
sebenarnya sangat besar maknanya bagi pekerja dan pengusaha. Karena didalam
perjanjian kerja tertulis, memuat adanya syarat- syarat yang menjadi hak dan
kewajiban pengusaha maupun pekerja. Dalam UU Jamsostek disyaratkan bahwa
pekerja berhak atas jaminan sosial atas dirinya dan keluarganya. Secara hubungan
causal verband , hak pekerja merupakan kewajiban pengusaha. Akan tetapi, pada
prakteknya masih banyak pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam
program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang merupakan amanat konstitusi Pasal 28H
ayat (3) UUD 1945.
Saran bagi pekerja dan pengusaha hendaknya membuat perjanjian kerja secara
tertulis yang memuat syarat hak dan kewajiban masing- masing pihak sehingga
tercipta hubungan kerja yang terkendali dan saling memberi kepastian hukum, bagi
pengusaha adalah hendaknya dapat menjamin keselamatan dan kesejahteraan
pekerjanya dengan mendaftarkan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja karena
kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja seringkali tidak dapat dihindari terlebih
pada jenis usaha pengangkutan dimana para awak yang diperkerjakan berisiko
menghadapi kecelakaan lalu lintas, bagi pekerja hendaknya dapat menyampaikan
hak- haknya kepada pengusaha atau Badan Pengawas ketenagakerjaan apabila terjadi
pelanggaran hak dalam hubungan ketenagakerjaan yang berpotensi menimbulkan
kerugian bagi pekerja, bagi pemerintah hendaknya dapat melaksanakan program
pengawasan secara lebih tepat dan terarah dalam rangka memberikan perlindungan
hukum bagi pekerja maupun bagi pengusaha.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]