dc.description.abstract | Perbankan merupakan pokok dari sistem keuangan setiap negara di dunia
yang mempunyai fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Nasabah yang mempercayakan dana simpanannya pada bank harus mendapatkan
perlindungan hukum dari tindakan yang dapat merugikan nasabah sehingga
dibuatlah aturan khusus yang melarang bank untuk memberikan keterangan
mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kepada pihak lain kecuali di
dalam beberapa hal yang telah diatur di dalam Undang-Undang. Berdasarkan
uraian latar belakang tersebut timbul keinginan penulis untuk membahasnya
dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: ”RAHASIA BANK
SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF
TERHADAP NASABAH MENURUT KETENTUAN HUKUM
PERBANKAN”.
Nasabah penyimpan adalah nasabah yang mempercayakan dana
simpanannya di bank dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan
dan bentuk-bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Bank sebagai badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah dalam rangka peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Kepentingan nasabah harus dilindungi oleh bank salah satunya dengan cara
menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan bank yaitu bank harus mengatur kapan dan
dalam hal apa saja pihak ketiga dapat mengetahui keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanan nasabah. Perlindungan hukum terhadap nasabah
penyimpan dana dapat dilakukan dengan dua cara yaitu perlindungan secara
implisit (preventif) dan ekspilisit (represif).
Dasar pemikiran perlunya ketentuan rahasia bank adalah untuk melindungi
kepentingan nasabah yang bersangkutan atau segala sesuatu yang berhubungan
dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Perlunya
ketentuan mengenai rahasia bank dikarenakan hak setiap orang atau badan hukum
xii
untuk tidak dicampuri atas masalah yang bersifat pribadi, hak yang timbul dari
hubungan perikatan antara bank dengan nasabah yang bersangkutan, atas dasar
ketentuan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku, kebiasaan dan
kelaziman di dunia perbankan, dan karakteristik kegiatan usaha bank. Dasar
pengecualian atas berlakunya ketentuan rahasia bank diatur di dalam UndangUndang
yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan juga di
luar Undang-Undang Perbankan yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan. Akibat Hukum Terhadap Pihak Bank yang Melakukan
Pelanggaran Terhadap Ketentuan Rahasia Bank adalah akan dikenakan sanksi
berupa sanksi pidana dan sanksi perdata.
Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat diambil kesimpulan yaitu dasar
pemikiran perlunya ketentuan rahasia bank adalah untuk melindungi kepentingan
nasabah yang bersangkutan atau segala sesuatu yang berhubungan dengan
keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Dasar pengecualian
atas berlakunya ketentuan rahasia bank diatur di dalam Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan dan juga di luar Undang-Undang Perbankan. Akibat Hukum Terhadap
Pihak Bank yang Melakukan Pelanggaran Terhadap Ketentuan Rahasia Bank akan
dikenakan sanksi berupa sanksi pidana dan sanksi perdata. Saran yang dapat saya
berikan hendaknya perbankan haruslah memiliki kemampuan untuk melindungi
kepentingan dan memberi pengertian kepada nasabahnya tentang hal-hal yang
termasuk ke dalam pengecualian atas berlakunya ketentuan rahasia bank, serta
Bank Indonesia wajib memberikan pengawasan yang ketat terhadap bank-bank di
Indonesia sehingga nasabah tidak dirugikan secara terus-menerus. | en_US |