PERKAWINAN USIA MUDA DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya perkawinan yang
dilakukan seseorang yang belum cukup umur atau perkawinan usia muda yang
menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa
salah satu syarat untuk melangsungkan perkawinan adalah terdapat masalah
batasan umur, yaitu bagi pria harus sudah mencapai 19 (sembilan belas) tahun dan
wanita 16 (enam belas) tahun. Hal ini diperkuat dalam Pasal 71 Inpres Nomor 1
tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) yang
menyebutkan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila melanggar batas
umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 Tahun
1974 Pasal 7 ayat (1). Tujuan perkawinan dapat terwujud apabila calon suami
isteri telah masak jiwa raganya sehingga dapat mewujudkan perkawinan yang
baik tanpa berakhir dengan perceraian. Oleh karena itu dibutuhkan batas minimal
usia perkawinan. berdasarkan uraian diatas masalah batasan umur ternyata
memegang peranan penting dalam rangka membentuk suatu rumah tangga.
Adanya pertambahan umur seseorang, diharapkan keadaan psikologinya juga
semakin matang. Perkawinan usia muda mengundang banyak masalah yang tidak
diharapkan. Apabila perkawinan usia muda dilakukan, maka besar kemungkinan
akan terjadi perceraian. Hal ini disebabkan karena calon mempelai belum siap
menerima hal-hal baru yang dapat memicu terjadinya keruntuhan rumah tangga.
Undang- undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan beberapa prinsip atau azas untuk
mewujudkan cita-cita luhur dari perkawinan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas penulis mencoba menguraikan
permasalahan diatas dalam skripsi dengan judul “PERKAWINAN USIA MUDA
DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN”. Rumusan masalah dalam penulisan
skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) yaitu: (1) Apakah yang dimaksud perkawinan usia
muda menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974? (2) Bagaimanakah perkawinan
usia muda diatur menurut hukum positif di Indonesia? (3) Upaya hukum apakah
yang dapat ditempuh agar supaya perkawinan usia muda dapat terlaksana menurut
Undang-undang No. 1 Tahun 1974?
xii
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi
tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar sarjana
hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai salah satu sarana untuk
mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan
yang bersifat teoritis dengan praktek yang terjadi dalam masyarakat. Untuk
mengkaji dan menganalisa maksud perkawinan usia muda menurut Undangundang
No. 1 Tahun 1974, Untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana
perkawinan usia muda diatur menurut hukum positif di Indonesia, Untuk
mengkaji dan menganalisa upaya hukum apakah yang dapat ditempuh agar supaya
perkawinan usia muda dapat terlaksana menurut Undang-undang No. 1 Tahun
1974.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi
tipe penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan-penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang
berlaku. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan
(statue approach) menelaah semua Undang-undang yang bersangkut paut dengan
isu hukum yang sedang ditangani dan pendekatan konseptual (conceptual
approach) yang dilakukan dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan
doktrin-doktrin yang berkembang dalam Ilmu Hukum, metode analisa bahan
hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deduksi adalah proses
penarikan kesimpulan yang dilakukan dari pembahasan mengenai permasalahan
yang bersifat umum menuju sifat khusus.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan skripsi ini adalah :
pertama, Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Usia
muda adalah usianya belum mencapai 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan 16
(enam belas) tahun bagi wanita, kedua Menurut hukum yang berlaku di indonesia,
perkawinan usia muda tidak sesuai dengan maksud ketentuan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1), ketiga Upaya hukum yang di tempuh agar
perkawinan usia muda dapat terlaksana menurut Undang- undang No. 1 Tahun
1974 adalah dengan mengajukan permohonan Dispensasi perkawinan. Dispensasi
xiii
artinya pembebasan atau keringanan. ”Dispensasi adalah suatu cara dari perbuatan
pemerintah yang meniadakan berlakunya suatu peraturan Perundang- undangan
guna suatu soal istimewa”
Dari kesimpulan diatas penulis dapat memberikan saran yakni pertama,
Hendaknya orang tua yang khususnya memiliki anak perempuan memberikan
perhatian dan pengawasan yang lebih besar terhadap anaknya. Hal tersebut untuk
mengurangi anak merasa tidak diperhatikan dan akhirnya mencari kesenangan
diluar rumah yang bisa membuat anak terjerumus dalam pergaulan yang bebas,
kedua Hendaknya remaja sekarang lebih bisa membatasi diri dari pergaulan bebas
dengan meningkatkan pengetahuan tentang agamanya yang di yakini masingmasing,
ketiga Hendaknya pemerintah khususnya Pemerintah Daerah
mengadakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai dampak yang mungkin
timbul dari pergaulan bebas yang bisa menyebabkan terjadinya kehamilan
sebelum anak tersebut telah mencapai batas usia kawin dan terhadap dampak
negatif dari perkawinan yang dilakukan di usia muda. Hal tersebut agar
masyarakat memiliki kesadaran akan pentingnya melakukan perkawinan
sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, sehingga mereka bisa dapat lebih aktif dalam mengawasi
pergaulan dari remaja jaman sekarang. Karena bagaimanapun juga usaha yang
dilakukan oleh pemerintah akan sia-sia tanpa diimbangi dengan kesadaran dan
pengawasan dari masyarakat juga.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]