dc.description.abstract | Kesehatan bagi masyarakat merupakan hal terpenting dalam kehidupan suatu
negara. Tingkat kesehatan masyarakat yang baik merupakan gambaran suatu
keberhasilan dan tingkat kemakmuran suatu negara. Kesehatan masyarakat bisa
dikatakan sebagai hak asasi manusia. Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
memberikan perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin masyarakat
miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat agar
kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi. Iuran bagi masyarakat
miskin dan tidak mampu dalam Program Jaminan Kesehatan Masyarakat bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Mata Anggaran
Kegiatan (MAK) belanja bantuan sosial. Pada hakikatnya pelayanan kesehatan
terhadap peserta menjadi tanggung jawab dan dilaksanankan bersama oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.Pemerintah Daerah Provensi/Kabupaten/
Kota berkewajiban memberikan kontribusi sehingga menghasilkan pelayanan yang
Optimal. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah
wewenang pemerintah daerah dalam bidang kesehatan ? (2) Bagaimanakah kriteria
masyarakat yang berhak menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas) ? (3) Bagaimanakah Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) di RSD dr. Soebandi Jember ? dan (4) Bagaimakah
Kebijakan Bupati Jember dalam menangani Program Jaminan Kesehatan
(Jamkesmas) yang kurang tepat pada sasaran.
Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk
memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam
bidang hukum. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah
yang dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi
ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan
adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan non hukum sebagai
penunjang. Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah
terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
xiii
Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota mempunyai wewenang dalam bidang kesehatan sebagai amanat
konstitusi dan Undang-Undang terkait walaupun secara lengkap dan detail tidak
disebutkan. Kriteria miskin dan tidak mampu menjadi kriteria utama dalam
kepesertaan Jamkesmas atau berhak menjadi peserta Jamkesmas. Salah satu
pelaksana program Jamkesmas di wilayah Kebupaten Jember adalah di Rumah Sakit
Daerah dr. Soebandi Jember. Terdapat 3 (tiga) tahap yang harus dilalui oleh setiap
peserta JAMKESMAS yang ingin medapatkan pelayanan Kesehatan Rawat Jalan
Tingkat Lanjutan di Rumah Sakit, yaitu : Tahap Pendaftaran, Tahap Verifikasi
kepesertaan dan Tahap Pelayanan Kesehatan. Pemerintah Kabupaten Jember telah
membentuk Peraturan Bupati Jember No.20 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin yang Dijamin
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jember. Dalam Pasal 2
Peraturan Bupati Jember No.20 Tahun 2012 tersebut dijelaskan bahwa tujuan
program pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang dijamin oleh Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten adalah untuk meningkatkan cakupan masyarakat
miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun di RSD
Kabupaten. Penerima Jamkesda adalah masyarakat miskin yang dibuktikan dengan
Surat Pernyataan Miskin (SPM) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
Saran yang dapat diberikan antara lain Perlu kiranya petugas Pelayanan
Kesehatan Jember memberikan penyuluhan yang lebih intensif tentang penjelasan
hak dan kewajiban peserta serta komunikasi yang lebih baik dengan peserta agar
tidak terjadi kesalahpahaman. Perlu juga diadakan kembali penyederhanaan
mengenai tata laksana pelayanan kesehatan, administrasi dan keuangan supaya
jangan terjadi pengajuan klaim yang tidak tepat pada waktunya sehingga dapat
mengakibatkan terlambatnya penyelesaian pembayaran klaim. Diharapkan kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Jember agar tetap mempertahankan beberapa
kebijakan tersebut yang terkait pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Terkait
Jamkesda, untuk kartu peserta Jamkesda harus secapatnya dibagikan kepada semua
masyarakat, agar yang ingin berobat tidak perlu lagi membawa Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). | en_US |