Show simple item record

dc.contributor.authorROHMA PERWITASARI
dc.date.accessioned2013-12-05T03:28:22Z
dc.date.available2013-12-05T03:28:22Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070710101223
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4562
dc.description.abstractWakaf adalah instrumen ekonomi Islam yang unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan, kebaikan dan persaudaraan. Ciri utama wakaf yang sangat membedakan adalah ketika wakaf ditunaikan terjadi pergeseran kepemilikan pribadi menuju kepemilikan Allah SWT yang diharapkan abadi, memberikan manfaat secara berkelanjutan. Menurut Undang_undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pengertian wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian dari harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf sendiri juga bermacam-macam, di antaranya yang sedang populer saat ini adalah wakaf tunai. Berbagai manfaat pun timbul dari adanya program wakaf tunai. Maka dalam hal ini penulis mengangkat judul “WAKAF UANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF”. Rumusan masalah meliputi 2 (dua) hal pertama, bagaimana pengelolaan wakaf uang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat. Kedua, apakah hambatan dalam pelaksanaan wakaf uang. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengelolaan wakaf uang yang bisa mempengaruhi tingkat kesejahteraan umat dan untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan wakaf uang serta bagaimana cara menyelesaikan hambatan tersebut. Metodologi yang digunakan yaitu terdiri dari tipe penelitian secara yuridis normatif; pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach); sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan non hukum; dan analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah, pertama bahwa dalam pengelolaan wakaf uang untuk kesejahteraan umat dapat dilakukan dengan menggunakan tiga macam pendekatan, yaitu pendekatan produktif, pendekatan nonproduktif, dan xii pendekatan terpadu. Kedua, hambatan yang dihadapi dalam rangka pelaksanaan wakf uang adalah belum adanya peraturan yang khusus mengatur tentang wakaf tunai serta masih minimnya pola pikir masyarakat tentang wakaf uang itu sendiri. Saran dari skripsi ini adalah hendaknya wakaf yang dilakukan oleh seseorang tidak menemui kendala yang berarti serta harta wakaf tersebut digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan keinginan pewakaf (wakif). Terkait hal tersebut, pemerintah baiknya segera mengeluarkan peraturan yang khusus mengatur tentang wakaf uang serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang wakaf tunai itu sendiri, sendiri pola pikir masyarakat tentang wakaf uang itu sendiri semakin matang dan penyalahgunaan harta wakaf oleh nadzir bisa diminimalisir. xiiien_US
dc.relation.ispartofseries070710101223;
dc.subjectWAKAF UANGen_US
dc.titleWAKAF UANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAFen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record