dc.description.abstract | Anak adalah amanah Allah SWT dan tidak bisa dianggap sebagai harta
benda yang bisa diperlakukan sekehendak hati oleh orang tua, Orang tuanya
mempunyai tanggung jawab untuk mengasuh, mendidik dan memenuhi
keperluannya sampai dewasa. Munculnya berbagai permasalahan sosial yang
terjadi pada saat ini salah satunya adalah Banyak anak-anak pada jaman sekarang
ini mereka mendapatkan hadiah, warisan bahkan ada juga anak yang sudah
mempunyai penghasilan sendiri, tetapi karena mereka masih di bawah umur dan
belum bisa melakukan perbuatan hukum sendiri maka harta benda yang mereka
dapat masih ada di bawah kekuasaan orang tua.
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengkaji dalam bentuk skripsi
dengan judul “ANALISIS YURIDIS TENTANG KEKUASAAN ORANG
TUA TERHADAP HARTA BENDA ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT
UNDANG-UNDANG PERKAWINAN” permasalahan yang akan di bahas
berdasarkan latar belakang tersebut adalah Apakah setiap orang tua memiliki
kekuasaan terhadap harta benda anak dan Apakah akibat hukum jika orang tua
menyalahi kekuasaan atas harta benda anak.
Tujuan Umum dari penulisan skripsi ini adalah syarat untuk
menyelesaikan program studi ilmu hukum dan mencapai gelar sarjana strata satu
Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan Khususnya adalah untuk mengkaji
dan memahami permasalahan yang ada dalam penulisan skripsi ini.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bertipe
yuridis normatif. Tipe yuridis normatif adalah penelitian yang difokuskan untuk
mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.
Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan
Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan koseptual (conceptual
approach).
Kesimpulan dari skripsi ini adalah Setiap orang tua pada dasarnya
mempunyai kekuasaan terhadap anaknya. Kekuasaan orang tua adalah kekuasaan
asli yang dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri. Kekuasaan asli dilaksanakan
xii
oleh orang tuanya sendiri yang masih dalam ikatan perkawinan terhadap anakanaknya
yang
belum
dewasa.
Kekuasaan orang tua terhadap harta benda anak dalam Undang-Undang
Perkawinan No.1 Tahun 1974 diatur dalam Pasal 47-48. Anak yang belum dewasa
dan belum menikah berada dalam kekuasaan orang tua dan orang tua tidak boleh
memindahkan hak atau menggadaikan barang tetap milik anak kecuali
kepentingan anak menghendaki. Kekuasaan orang tua terhadap harta benda anak
dibawah umur juga diatur dalam Pasal 307-319 KUHPer yang dibagi menjadi dua,
yaitu: pengurusan dan penikmatan hasil atas harta benda anak.
Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 Pasal 49 menyebutkan
Kekuasaan salah seorang atau kedua orang tua terhadap anaknya dapat dicabut
dengan keputusan pengadilan atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak
dalam garis lurus keatas, saudara kandung yang sudah dewasa atau pejabat yang
berwenang, apabila ia melalaikan kewajibannya dan berkelakuan buruk sekali,
dan didalam KUHPer ada dua kemungkinan yaitu pemecatan jika orang tua
menyalahgunakan kekuasaan, berkelakuan buruk, dan dijatuhi hukuman yang
tidak dapat ditarik kembali, dan yang kedua pembebasan kekuasaan jika orang tua
tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajiban memelihara dan mendidik
anak-anaknya Pasal 319.a ayat 1 KUHPer.
Saran dari skripsi ini yaitu kepada orang tua yang melaksanakan
kekuasaan orang tua disarankan membuat perincian tertulis atas harta benda anak
yang diurusnya, agar ketika anaknya sudah dewasa dapat mempertanggung
jawabkan atas semua harta yang diurus oleh orang tua tersebut dan pengaturan
atas kekuasaan orang tua yang diatur didalam Pasal 49 Undang-Undang
Perkawinan diharapkan dapat lebih lengkap tidak hanya tentang pencabutan saja
saja tetapi juga tentang proses pengaturan pembebasan dan pencabutan terhadap
kekuasaan orang tua. | en_US |