Show simple item record

dc.contributor.authorRETNO KUSUMA DEWI
dc.date.accessioned2013-12-05T03:13:06Z
dc.date.available2013-12-05T03:13:06Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070710101104
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4526
dc.description.abstractProduk pembiayaan perbankan syariah yang banyak diminati khususnya oleh masyarakat kalangan menengah kebawah adalah produk turunan dari musyarakah yang tidak lain adalah musyarakah mutanaqisah. Adapun dalam pembiayaan tersebut terdapat unsur kerjasama antara bank dan nasabah untuk membeli sebuah hunian syariah. Keduanya sepakat mengakui kepemilikan atas tanah dan bangunan sesuai porsinya masing-masing. Sejak berlakunya akad tersebut bukti kepemilikan tanah dan bangunan diatasnamakan atas nama nasabah sesuai persetujuan bank. Terkait hal ini, maka timbullah akad ijarah yang mengikuti akad musyarakah mutanaqisah. Adanya unsur sewa inilah yang membedakan antara Kredit Pembiayaan Rumah pada bank konvensional dengan bank syariah, tetapi tidak ubahnya pembayaran sewa tersebut sama halnya dengan adanya bunga/riba yang ada pada bank konvensional. Asas adanya jaminan dalam akad pembiayaan ini, hampir membuat tidak ada perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah, Bahkan terkait kewenangan mengadili pun masih terdapat ketimpangan antara pengadilan agama dengan pengadilan negeri. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji dalam sebuah skripsi dengan judul “Aspek Hukum Kepemilikan Hunian Syariah dalam Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah di Perbankan Syariah”. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisa kesesuaian prinsip hukum yang digunakan pada akad pembiayaan musyarakah mutanaqisah, untuk mengkaji dan menganalisa pemberlakukan adanya jaminan dalam pembiayaan musyarakah mutanaqisah, dikaitkan dengan prinsip syariah dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan untuk mengkaji dan menganalisa akibat hukum jika terjadi pembiayaan bermasalah dalam akad pembiayaan musyarakah mutanaqisah. Metodologi dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normative, dan pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hokum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah meliputi landasan xiii hukum primer yaitu landasan Al-Qur’an dan Al-Hadist, fatwa DSN-MUI, serta ketentuan hukum positif yang relevan. Bahan hukum sekunder yaitu jurnal-jurnal hukum yang relevan. Bahan Non hukum yaitu hasil wawancara dengan salah satu pegawai bank syariah bagian legal support di Bank Muamalat Indonesia Cabang Jember yang menerapkan pembiayaan Musyarakah mutanaqisah. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa, Sebagai implikasi dari penerapan prinsip kehati-hatian, pihak bank akan selalu meminta jaminan kepada setiap nasabah yang mengajukan pembiayaan kepada bank syariah. Oleh karena itu dalam akad ini juga diterapkan adanya jaminan. Jaminan yang berlaku dalam akad musyarakah mutanaqisah ini masih berpedoman pada akad musyarakah karena dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Musyarakah mutanaqisah belum diatur secara spesifik, terlebih lagi dalam akad musyarakah mutanaqisah terdapat multi akad yaitu akad musyarakah dan akad ijarah. Meskipun penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank sudah dilakukan semaksimal mungkin, tidak menutup kemungkinan masih ada saja nasabah yang tidak dapat melakukan pembayaran angsuran secara tepat waktu. Bahkan sampai ada yang tidak mempunyai itikad baik sama sekali. Ketika dalam keadaan yang demikian, bank syariah akan melakukan upaya penyelamatan dengan jalan musyawarah mufakat. Jika hal tersebut tidak membuahkan hasil maka pihak bank akan melakukan novasi subyektif pasif. Diluar dari itu alternative yang lain yaitu bank berdasarkan keputusan dari pengadilan agama akan mengeksekusi benda jaminan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Saran yang dapat diberikan dalam penulisan skripsi ini adalah Perlu adanya sosialisasi dari pihak bank maupun pemerintah mengenai keuntungan Pembiayaan Rumah Syariah, agar pembiayaan musyarakah mutanaqisah ini lebih dikenal dan diminati masyarakat luas. Mengingat bahwa semua regulasi yang mengatur adanya akad pembiayaan ini sudah jelas, baik dari segi hukum positif maupun pengaturan dalam hadist dan Al-Qur’an. Perlu adanya pengaturan yang jelas tentang agunan dalam fatwa DSN-MUI yang mengatur tentang pembiayaan musyarakah mutanaqisah. Perlu adanya pengkajian ulang mengenai fatwa DSN Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang musyarakah mutanaqisah tentang jaminan.en_US
dc.relation.ispartofseries070710101104;
dc.subjectHUKUM KEPEMILIKAN HUNIAN SYARIAHen_US
dc.titleASPEK HUKUM KEPEMILIKAN HUNIAN SYARIAH DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH MUTANAQISAH DI PERBANKAN SYARIAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record