dc.description.abstract | Panti Asuhan menampung anak asuh yang terdiri dari anak-anak fakir
miskin, yatim, piatu, yatim piatu, dan anak-anak terlantar yang bergerak dibidang
kesejahteraan sosial, mempunyai tanggung jawab memberikan pelayanan sosial
kepada anak-anak terlantar (yatim piatu, yatim, piatu, dan dhu'afa atau fakir
miskin) sebagai pengganti orang tua atau disebut wali asuh dengan memberikan
pelayanan dan bimbingan dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan sosial
anak asuh sehingga memperoleh kesempatan luas , tepat, dan memadai bagi
perkembangan kepribadiannya. Panti asuhan dapat menggantikan sementara
fungsi keluarga dalam meningkatkan dan mengembangkan potensi anak baik
fisik, mental dan sosial, bila orang tua pertama-tama berkewajiban memberikan
pembinaan pada anak sudah tidak ada, tidak diketahui adanya, atau nyata-nyata
tidak mampu melaksanakan kewajibannya.
Adapun permasalahan yang penulis angkat meliputi 2 (dua) hal adalah
pertama, Apa kewajiban panti asuhan sebagai wali terhadap anak asuhnya. Kedua,
Apa akibat hukum apabila panti asuhan melalaikan kewajiban terhadap anak
asuhnya. Berdasarkan paparan di atas, dengan ini penulis tertarik untuk
menuangkan permasalahan tersebut dalam sebuah karya tulis ilmiah skripsi yang
berjudul “ TANGGUNG JAWAB PANTI ASUHAN SEBAGAI WALI
TERHADAP ANAK ASUHNYA ”.
Tujuan penulisan karya tulis ilmiah berbentuk skripsi ini terdiri dari
tujuan umum dan tujuan khusus adalah untuk mengetahui kewajiban panti asuhan
sebagai wali terhadap anak asuhnya dan akibat hukum apabila panti asuhan
melalaikan kewajiban terhadap anak asuhnya.
Metode penelitian yang digunakan terdiri dari tipe penelitian yuridis
normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Sumber bahan hukum yaitu terdiri dari bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder, sedangkan dalam menganalisis bahan hukum adalah
dengan menggunakan metode deduktif.
xiii
Adapun kewajiban wali adalah :
1) Kewajiban memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan. Pasal 368 KUH
Perdata
2) Kewajiban mengadakan inventarisasi mengenai harta si anak yang
diperwalikannya (pasal 386 ayat 1 KUH Perdata).
3) Kewajiban-kewajiban untuk mengadakan jaminan (pasal 335 KUH Perdata).
4) Kewajiban menentukan jumlah yang dapat dipergunakan tiap-tiap tahun oleh
anak tersebut dan biaya pengurusan. (pasal 338 KUH Perdata).
5) Kewajiban wali untuk menjual perabotan rumah tangga (minderjarigen) dan
semua barang bergerak dan tidak memberikan buah atau hasil atau
keuntungan kecuali barang-barang yang diperbolehkan disimpan (innatura)
dengan izin Weeskamen. (pasal 389 KUH Perdata)
6) Kewajiban untuk mendaftarkan surat-surat piutang negara jika ternyata dalam
harta kekayaan minderjarigen ada surat piutang negara. (pasal 392 KUH
Perdata)
7) Kewajiban untuk menanam (belegen) sisa uang milik menderjarigen setelah
dikurangi biaya penghidupan tersebut.
Wali yang lalai dalam menjalankan kewajibannya akan dicabut
pengurusannya, apabila kewajiban memberitahukan kepada balai harta
peninggalan tidak dilaksanakan wali maka ia dapat dikenakan sanksi berupa wali
dapat dipecat dan dapat diharuskan membayar biaya-biaya dan ongkos-ongkos.
Sesuai Pasal 368 KUH Perdata
Sejalan dengan kesimpulan di atas untuk setiap pengurus yang ditunjuk
menjadi wali hendaknya melaksanakan tugasnya dengan baik agar tidak terjadi
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh wali terhadap anak yang berada di
bawah perwaliannya untuk dapat memberikan kesempatan kepada anak untuk
mengalami pertumbuhan, mendapatkan kesempatan dalam pengembangan mental,
dan dapat melaksanakan peran sosialnya dengan baik dan benar. | en_US |