dc.description.abstract | Pertumbuhan dan perkembangan koperasi di Indonesia ternyata tidak
sedikit jumlahnya koperasi yang terpaksa harus bubar. Banyak koperasi yang
mempunyai modal cukup tetapi selanjutnya merosot ke tingkat kehancuran yang
berakhir dengan pembubaran atau banyak koperasi yang namanya tetap ada tetapi
tidak berfungsi sama sekali. Kesemuanya ini menurut pengamatan bahwa adanya
kejanggalan dari pihak pengurus koperasi, karena pengurusnya tidak atau kurang
memiliki kecakapan dan kemampuan dalam mengelola koperasi. Selain itu
dikarenakan kurangnya peran serta para anggotanya. Adanya penyalahgunaan
kewenangan pengurus dalam koperasi disebabkan adanya tindakan pengurus yang
tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perkoperasian, fungsi dan peran
koperasi tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini
merupakan salah satu bentuk upaya penghancuran sebuah koperasi. Dalam
menjalankan koperasi diperlukan modal untuk melangsungkan kegiatan usahanya,
Modal koperasi terdiri dari, modal sendiri dan modal pinjaman, simpanan
sukarela. Salah satu modal sendiri yang dihimpun dari anggota koperasi secara
sukarela. Simpanan sukarela ditujukan untuk kelangsungan usaha koperasi serta
sebagai cadangan modal koperasi. Pengurus koperasi, dalam hal ini bendahara
koperasi memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan koperasi secara
terbuka, mengingat keseluruhannya merupakan milik bersama demi meningkatkan
kesejahteraan anggota koperasi. Bendahara koperasi memungkinkan untuk
menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pribadi. Faktanya bahwa
pengurus koperasi yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut harus
bertanggungjawab atas simpanan sukarela anggota seperti yang terjadi di Koperasi
Serba Usaha Primadana.
Permasalahan skripsi ini adalah apa bentuk tanggung jawab hukum
bendahara koperasi terhadap simpanan sukarela anggota; Apakah akibat hukum
penyalahgunaan wewenang bendahara koperasi atas simpanan sukarela anggota
serta apa upaya penyelesaiannya.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami
bentuk tanggung jawab hukum bendahara koperasi yang melakukan perbuatan
melawan hukum terhadap simpanan sukarela anggota; Untuk mengetahui dan
memahami akibat hukum penyalahgunaan wewenang bendahara koperasi dan
upaya penyelesaiannya.
Guna mendukung tulisan tersebut sebuah karya ilmiah dapat
dipertanggungjawabkan maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa
pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendektan Konseptual
(conceptual approach) sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier, serta
analisis bahan hukum yang mengidentifikasi fakta hukum dan mengelimir hal –
hal yang tidak relevan untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan,
melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan – bahan yang
telah dikumpulkan, kemudian menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi
yang menjawab isu hukum, serta memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi
yang telah dibangun dalam kesimpulan.
Setelah dilakukan pembahasan maka hasilnya adalah : (1) Tanggung jawab
hukum bendahara koperasi yang harus dilakukan adalah mengelola koperasi dan
usahanya serta mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas; (2) Akibat hukum terhadap penyalahgunaan wewenang
bendahara koperasi adalah bendahara koperasi secara pribadi menanggung semua
kerugian yang diderita koperasi sebagai bentuk upaya pengembalian simpanan
sukarela anggota, serta sebagai bentuk tanggung jawab kesalahan akibat tindakan
yang disengaja; (3) Penggunaan cara penyelesaian sengketa dengan negosiasi
ternyata lebih efisien dan efektif karena cara ini dapat dilakukan dengan biaya
murah, waktu yang singkat, proses yang sederhana serta berlandaskan Pancasila
berdasarkan asas kekeluargaan.
Adapun saran dari penulis ini adalah : (1) Bendahara koperasi seharusnya
lebih memahami dan mengetahui secara jelas tentang peraturan-peraturan
Perkoperasian, memahami batas-batas tanggung jawab sebagai pengurus serta
xiv
lebih cermat dalam mengelola koperasi dan usahanya; (2) Bendahara koperasi
secepatnya mengganti semua kerugian simpanan sukarela anggota yang telah
digunakan untuk kepentingannya sendiri agar pengembalian hutang cepat
terpenuhi dan terselesaikan.; (3) Upaya penyelesaian semua permasalahan yang
berkaitan dengan diri koperasi maupun anggota koperasi, hendaknya segera
diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan banyak kerugian kepada
anggota koperasi. Pemilihan jalur penyelesaian hendaknya sangat diperhatikan
sebagai upaya dalam mencari titik penyelesaian. | en_US |