Show simple item record

dc.contributor.authorCYNTHIA GABYI PRAMITASARI
dc.date.accessioned2013-12-05T02:51:17Z
dc.date.available2013-12-05T02:51:17Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM080710191109
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4471
dc.description.abstractPemidanaan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dijatuhkan, cenderung terlampau ringan di bawah dakwaan jaksa penuntut umum, tentunya hal tersebut sangat ironis sekali mengingat kerugian yang dialami korban dan keluarganya baik secara materil maupun immateril. Selain itu apakah dengan sanksi yang begitu ringan tersebut dapat menyadarkan atau membuat si pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini menjadi insaf dan jera untuk mengulangi perbuatannya tersebut, sehingga si korban bisa mendapatkan keadilan seperti yang diharapkan. Sebagaimana kasus yang dikaji berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 787/PID/2011/ PT.SBY yang meliputi 2 (dua) hal permasalahan, yaitu ; Apakah kualifikasi perbuatan terdakwa dalam Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 787/PID/2011/PT.SBY tepat sesuai dengan pasal dakwaan jaksa ? dan Apakah ada unsur kesalahan yang terbukti sehingga terdakwa harus bertanggung jawab dalam tindak pidana persetubuhan ? Tujuan penelitian hukum ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian kualifikasi perbuatan terdakwa dalam Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 787/PID/2011/PT.SBY dengan pasal dakwaan jaksa dan Untuk menganalisis unsur kesalahan yang terbukti sehingga terdakwa harus bertanggung jawabdalam tindak pidana persetubuhan, Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif.maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan studi kasus (case study), Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi :Bahan hukum primer terdiri dari: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana(KUHP).Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP).Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan AnakUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 787/PID/2011/PT.SBY. xiv Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama : Kualifikasi perbuatan terdakwa adalah dengan sengaja melakukan perbuatan pidana persetubuhan terhadap saksi korban yang masih berumur 15 tahun dalam keadaan sadar dan dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya sesuai dengan pasal dakwaan jaksa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang- Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Sedangkan pasal 82 Undang- Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak sesuai dengan kualifikasi perbuatan terdakwa yang didakwakan jaksa karena tidak terdapat unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dan kedua Unsur kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan terbukti yaitu dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak bersetubuh dengannya. dan mampu bertanggung jawab atas tindak pidana persetubuhan sehingga menjalani sanksi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pengadilan Negeri Lumajang dan visum et repertum No.VER/222/IX/2011/Rumkit atas nama saksi korban sehingga dinyatakan bersalah. Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat saya berikan beberapa saran sebagai berikut pertama Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan cara perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana harus sesuai dengan pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 yang unsur pasalnya yang berbeda sehingga tidak dapat copy paste. Kedua Hakim anak dalam menjatuhkan putusan berupa pemidanaan terhadap terdakwa anak, harus memperhatikan sistem sanksi dan pemidanaan dengan harapan dari Majelis Hakim dan sesuai dengan tujuan dari dibuatnya UU Tentang Perlindungan Anak.en_US
dc.relation.ispartofseries080710191109;
dc.subjectYURIDIS PEMIDANAAN ANAK DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN BAGI PELAKU ANAK DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (PUTUSAN NOMOR 787/PID/2011/PT.SBY)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record