dc.description.abstract | Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang
dijatuhkan, cenderung terlampau ringan di bawah dakwaan jaksa penuntut umum,
tentunya hal tersebut sangat ironis sekali mengingat kerugian yang dialami korban
dan keluarganya baik secara materil maupun immateril. Selain itu apakah dengan
sanksi yang begitu ringan tersebut dapat menyadarkan atau membuat si pelaku tindak
pidana persetubuhan terhadap anak ini menjadi insaf dan jera untuk mengulangi
perbuatannya tersebut, sehingga si korban bisa mendapatkan keadilan seperti yang
diharapkan. Sebagaimana kasus yang dikaji berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi
Surabaya Nomor 787/PID/2011/ PT.SBY yang meliputi 2 (dua) hal permasalahan,
yaitu ; Apakah kualifikasi perbuatan terdakwa dalam Putusan Pengadilan Tinggi
Surabaya Nomor 787/PID/2011/PT.SBY tepat sesuai dengan pasal dakwaan jaksa ?
dan Apakah ada unsur kesalahan yang terbukti sehingga terdakwa harus bertanggung
jawab dalam tindak pidana persetubuhan ?
Tujuan penelitian hukum ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis
kesesuaian kualifikasi perbuatan terdakwa dalam Putusan Pengadilan Tinggi
Surabaya Nomor 787/PID/2011/PT.SBY dengan pasal dakwaan jaksa dan Untuk
menganalisis unsur kesalahan yang terbukti sehingga terdakwa harus bertanggung
jawabdalam tindak pidana persetubuhan, Tipe penelitian yang dipergunakan dalam
penyusunan skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat,
dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidahkaidah
atau norma-norma dalam hukum positif.maka metode penelitian dalam
penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang
(statute approach), dan studi kasus (case study), Adapun sumber bahan hukum yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi :Bahan hukum primer terdiri dari:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana(KUHP).Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang
Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP).Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997
tentang Pengadilan Anak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan AnakUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 787/PID/2011/PT.SBY.
xiv
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama :
Kualifikasi perbuatan terdakwa adalah dengan sengaja melakukan perbuatan pidana
persetubuhan terhadap saksi korban yang masih berumur 15 tahun dalam keadaan
sadar dan dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya sesuai dengan pasal
dakwaan jaksa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-
Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Sedangkan pasal 82 Undang-
Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak sesuai dengan
kualifikasi perbuatan terdakwa yang didakwakan jaksa karena tidak terdapat unsur
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dan kedua Unsur kesalahan terdakwa
secara sah dan meyakinkan dinyatakan terbukti yaitu dengan sengaja melakukan
serangkaian kebohongan, atau membujuk anak bersetubuh dengannya. dan mampu
bertanggung jawab atas tindak pidana persetubuhan sehingga menjalani sanksi
pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam
puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan
diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Berdasarkan pertimbangan
hukum Majelis Hakim Tingkat Pengadilan Negeri Lumajang dan visum et repertum
No.VER/222/IX/2011/Rumkit atas nama saksi korban sehingga dinyatakan bersalah.
Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan
kesimpulan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat saya berikan beberapa saran
sebagai berikut pertama Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan cara perbuatan
terdakwa melakukan tindak pidana harus sesuai dengan pasal yang didakwakan,
yaitu Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 yang unsur pasalnya yang berbeda sehingga
tidak dapat copy paste. Kedua Hakim anak dalam menjatuhkan putusan berupa
pemidanaan terhadap terdakwa anak, harus memperhatikan sistem sanksi dan
pemidanaan dengan harapan dari Majelis Hakim dan sesuai dengan tujuan dari
dibuatnya UU Tentang Perlindungan Anak. | en_US |