HAK WARIS ANAK INCEST TERHADAP HARTA ORANG TUA BIOLOGISNYA
Abstract
Anak merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang diharapkan dapat menjamin eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Hubungan incest ialah kontak seksual yang dilarang oleh karena hubungan keluarga. Kontak seksual tersebut dapat terjadi antara ayah dan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-laki, antara saudara laki-laki dan perempuan, laki-laki dengan laki-laki (homoseksual), sepupu tertentu, ayah tiri dan anak perempuannya, dan banyak lagi yang dilarang secara agama maupun kultur. Kejadian
incest yang berulang dilatar belakangi oleh ketakutan korban terhadap pelaku sehingga korban cenderung memilih untuk diam, tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun. Hal ini menyebabkan pelaku merasa aman untuk mengulangi hal tersebut. Kurangnya pengawasan orang tua terhadap perkembangan anak-anaknya juga mempengaruhi terjadinya incest. Dari segi
administrasi pencatatan kelahiran anak yang lahir di luar kawin hanya akan dicatat sebagai anak dari si ibu tanpa mencantumkan siapa yang menjadi ayahnya. Setiap anak tentunya memerlukan penghidupan, pendidikan dan kasih sayang dari orang tuanya secara lengkap, karena tumbuh kembangnya seorang anak menjadi sosok
yang mampu memikul tanggung jawab masa depan suatu bangsa adalah anak yang sempurna, baik secara jasmani maupun rohani. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih dalam untuk mengkaji permasalahan yang timbul dengan menulis karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “HAK
WARIS ANAK INCEST TERHADAP HARTA ORANG TUA BIOLOGISNYA.” Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 2 (dua) permasalahan yaitu rumusan pertama Bagaimanakah status hukum anak incest berdasarkan hukum di Indonesia dan rumusan kedua Apakah anak incest mempunyai hak waris terhadap harta peninggalan orang tua biologisnya.
Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research) dengan menggunakan dua pendekatan masalah yaitu Pendekatan Undang-Undang (statute approach)dengan mempelajari kesesuaian antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya, atau undang-undang
dan Undang-Undang Dasar atau regulasi dan undang-undang sehingga merupakan suatu argument untuk memecahkan isu yang dihadapi, tanpa mengesampingkan doktrin-doktrin hukum yang selama ini telah berkembang di masyarakat. Skripsi ini memerlukan suatu pemahaman suatu hierarkis peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia mulai dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek), Peraturan Pemerintah,
Peraturan Menteri, serta semua peraturan pelaksana yang berkaitan dengan isu-isu approach) dengan mencari konsep hubungan hukum antar badan hukum, hubungan hukum dalam hukum perdata dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam hukum perdata. Sedangkan bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer yang meliputi perundang-undangan, catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim,bahan hukum dokumen-dokumen resmi dan bahan non-hukum berupa buku-buku mengenai sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan hukum yang di hadapi di masyarakat. Dan Pendekatan Konseptual (conceptual
Ilmu Politik, Ekonomi, Sosiologi, Filsafat, Kebudayaan ataupun laporan-laporan penelitian non-hukum dan jurnal-jurnal non-hukum sepanjang mempunyai relevansi dengan topik penelitian yang berhubungan dengan skripsi ini.
Adapun kesimpulan dari penulis skripsi ini adalah Anak zinah atau
sumbang itu tidak diketahui oleh siapapun. Kalau anak itu dilahirkan oleh seorang ibu yang dalam status kawin, anak itu adalah anak sah selama tidak ada bantahan oleh suami dari ibu tersebut, bahwa kemungkinan bantahan ini hanya ada dalam keadaan khusus dan lagi hal itu sangat terikat pada tenggang-tenggang yang sangat pendek. Apabila ibunya anak zinah dan sumbang itu tidak kawin, tetapi bapaknya kawin, juga dalam hal kezinahan atau kesumbangan itu tidak akan ketahuan, oleh karena bapak yang kawin tersebut tidak dapat melakukan pengakuan. Sehingga pengakuan itu akan dapatlah misalnya dipaksakan. Sebab asas utama ialah, bahwa anak yang tidak diakui itu, hanya dapat mengharapkan sesuatu yang letaknya dilapangan hukum harta kekayaan dari orang yang
menyebabkan kelahirannya, yaitu hak untuk pemeliharaan. Bagi anak-anak sumbang dan anak-anak zinah termasuk anak incest undang-undang tidak memberikan hak mewaris, tetapi undang-undang memberikan kepada mereka hak untuk menuntut pemberian nafkah (Hak Alimentasi).
Saran yang dapat saya tulis dalam skripsi ini adalah Penulis memberikan saran bahwa Sebaiknya pemerintah segera melakukan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan perkawinan di Dinas Pencatatan Sipil hal ini dilakukan untuk mendapat kepastian hukum mengenai status perkawinan agar anak-anak yang terlahir dalam suatu hubungan perkawinan dapat memperoleh hak-haknya
dan memiliki suatu status hukum yang jelas apakah sebagai anak sah maupun sebagai anak luar kawin. Mengharapkan pemerintah dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membuat peraturan yang tegas mengenai perkawinan sirri salah satunya dengan mengsinkronisasi hukum dan peraturan perundangundangan
yang berkaitan dengan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya salah satunya dengan membuat Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kedudukan anak luar kawin. sehingga tidak menimbulkan pendapat/opini yang tumpang tindih yang menimbulkan banyak masalah baru dan diharapkan penegakkan hukum serta rasa keadilan di masyarakat dapat terwujud, karena hal ini adalah merupaka kebutuhan mendesak yang harus disegerakan oleh pemerintah. Karena akibat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 membuat banyak masyarakat memahami dengan kekeliruan mengenai status hukum anak luar kawin. Hal ini dikarenakan yang di maksud di dalam
putusan ini hanya berlaku bagi anak luar kawin dari hasil pernikahan sirri ataupun orang tua yang melangsungkan pernikahan sah sesuai dengan agama dan kepercayaanya, dan tidak berlaku bagi anak yang lahir dari perbuatan zinah ataupun sumbang dikarenakan orang tua nya belum terikat perkawinan apapun.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]