KAJIAN YURIDIS PENYEDERHANAAN JUMLAH PARTAI POLITIK DALAM RANGKA PENGUATAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL
Abstract
Partai Politik adalah wadah bagi aspirasi rakyat untuk menyuarakan
kepentingan rakyat terhadap penguasa, yang pada dasarnya penguasa adalah
Presiden sebagai kepala negara yang notabene dipilih oleh rakyat melalui
pemilihan umum yang bersifat rahasia. Partai Politik merupakan suatu wadah dan
sarana untuk menyatakan bebebasan berpendapat akan tetapi kebebasan
berpendapat itu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang sehingga
peruntukannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan pada akhirnya. Dapat kita
lihat perjalanan sistem ketatanegaraan kita yang berawal dari pemilihan umum
untuk pertama kali pada tahun 1955 sebagai bukti bahwa pada tahun tersebut kita
sudah menerapkan demokrasi, meskipun dengan jumlah partai sedikit waktu itu.
Dan kemudian berkembang menjadi banyak partai dan sampai sekarang kita
banyak partai yang bermunculan sehingga untuk memeriahkan pesta
demokrasiSistem presidensiil di indonesia telah mengalami purifikasi sejak
amandemen UUD 1945 (2000-2002). Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono
dan Jusuf Kalla adalah laboratoruim politik pertama. Kini untuk kali kedua, SBY
juga tampil sebagai Presiden diatas sistem presidensiil. Diakui, sistem stabilitas
dan tata kelola dan efektivitas sosial ekonomi pemerintah menuju tatanan
demokratis erat berkaitan dengan sistem yang dipakai. Benarkah demikian jika
dikontekskan dengan Indonesia mengingat negeri ini sudah dua kali menggunakan
sistem presidensiil yang ditopang dengan multi partai. Berdasar itu maka dapat
diambil suatu permasalahan :
1. Bagaimana bentuk keterkaitan sistem presidensiil dengan sistem
multipartai di Indonesia ?
2. Bagaimana Implikasi penyederhanaan partai politik kaitannya dengan
jaminan hak Konstitusional warga Negara?
Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: untuk memenuhi syarat
yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember, Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan
mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan pendekatan
masalah yaitu dengan mengunakan Undang-Undang dan konseptual. Metode
pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer,
sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan hukum.
Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam
rumusan masalah.
13
Sistem Presidensiil dengan sistem Multipartai sudah sangat lama terkait satu sama
lain. Dewasa ini perkembangan yang sangat dinamis terjadi di dalam sistem
katatanegaraan Indonesia yaitu adanya partai-partai peserta pemilu yang
berkoalisi dengan partai pemenang pemilu hanya untuk dapat menempatkan
anggotanya ke dalam jajaran menteri di dalam kabinet pemerintahan. Hal ini dapat
membuat partai koalisi semakin besar dan dinilai memang benar-benar pendukung
pemerintahan. Akan tetapi dapat kita lihat bahwa akhir-akhir ini partai-partai
koalisi itu pecah dan tidak diraguakan perpecahan itu membwa dampak bagi
jalannya roda pemerintahan dalam hal presiden mengambil suatu kebijakan.
Banyak sekali kebijakan yang ditentang oleh para anggota partai koalisi di
parlemen itu membuktikan bahwa koalisi hanya bermain-main saja. Dalam
substansi diatas bahwa nampak bentuk jalannya pemerintahan kita yaitu semenjak
dalam rezim SBY sudah menggunakan presidensiil dengan multipartai.
Implikasi dari penyederhanaan partai terhadap kaitannya dengan hak
Konstitusional Warga Negara adalah ketika partai-partai itu di sederhanakan maka
yang terjadi adalah pembatasan hak konstitusional warga negara dalam Undang-
Undang Dasar 1945 adalah sama di mata hukum dan bebas untuk berserikat dan
menyatakan pendapat sebagai rangkaian dalam berdemokrasi, akan tetapi hal ini
yang dianggap sebagai penyaderaan hak-hak konstitutisonal warga negara tidak
mengapa dilaksanakan karena tidaklah cocok sistem presidennsiil itu diterapkan
menggunakan multi partai yang ada hanyalah akan menimbulkan berbagai konflik
kepentingan saja.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]