JUAL BELI DENGAN SISTEM AL-BAI’U SALAM DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH DI INDONESIA v
Abstract
Dewasa ini, konsep bisnis syariah mulai berkembang ditandai dengan
kesadaran masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim terhadap
keharusan menggunakan dan memanfaatkan produk (barang maupun jasa) yang
halal dan barokah. Manusia selalu berinteraksi dengan sesamanya untuk
mengadakan berbagai transaksi ekonomi melalui bisnis, salah satunya adalah jual
beli. Pada kenyataannya, konsumen terkadang memerlukan barang yang tidak atau
belum dihasilkan oleh produsen sehingga konsumen melakukan transaksi jual beli
dengan produsen dengan cara pesanan. Transaksi jual beli ini di dalam hukum
Islam disebut dengan Al-Bai’u Salam. Meskipun dewasa ini sering beredar jual
beli dengan cara pesanan namun masih banyak masyarakat yang belum
mengetahui dan menyadari bahwa jual beli tersebut adalah Al-Bai’u Salam.
Masyarakat masih belum memahami konsep Al-Bai’u Salam yang sesuai dengan
syariah Islam walaupun masyarakat sudah mulai menerapkan prinsip ekonomi
Islam di dalam bermuamalah. Berdasarkan latar belakang inilah penulis
merumuskan rumusan masalah apakah hukum positif Indonesia sudah mengatur
jual beli dengan sistem Al-Bai’u Salam, kesesuaiannya dengan prinsip syariah,
dan implikasi hukum yang ditanggung masing-masing pihak yang terkait dengan
jual beli dengan sistem Al-Bai’u Salam. Adapun tujuan penelitian dalam skripsi
ini adalah untuk menganalisis maksud dari permasalahan yang hendak dibahas
dalam skripsi ini. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian
yang bersifat yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan
adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konsep (conceptual approach). Pada bahan hukum, penulis
menggunakan dua jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum, penulis menggunakan metode
deduktif.
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai bisnis
syariah meliputi pengertian, sumber hukum, ciri, karakteristik, dan prinsip bisnis
syariah, mengenai jual beli dalam Islam terkait pengertian, dasar hukum, rukun,
xii
syarat, prinsip, dan macam jual beli dalam Islam, serta mengulas sedikit mengenai
pembiayaan Al-Bai’u Salam itu sendiri.
Berdasarkan hasil pembahasan, diketahui bahwa hukum positif Indonesia
sudah mengatur tentang jual beli dengan sistem Al-Bai’u Salam, baik implisit
maupun eksplisit namun hanya terbingkai dalam peraturan-peraturan perbankan
syariah, sedangkan secara khusus jual beli dengan sistem Al-Bai’u Salam belum
diatur. Jual beli dengan sistem Al-Bai’u Salam di Indonesia sudah sesuai dengan
prinsip syariah Islam, namun terdapat adanya modifikasi yang menjadikan AlBai’u
Salam di Indonesia berbeda dengan konsep dalam fiqh muamalah dilihat
dari produk dan bentuknya. Jual beli dengan sistem Al-Bai’u Salam juga
membawa implikasi hukum bagi para pihak. Penjual selain berkewajiban
menyerahkan barang sesuai spesifikasi juga bertanggung jawab atas kerusakan
tersembunyi atau barang tidak sesuai dengan yang dipesan, sedangkan pembeli
wajib membayar barang pesanan.
Saran yang diajukan penulis dalam skripsi ini adalah agar DPR-RI
membuat undang-undang khusus mengenai Al-Bai’u Salam, melakukan penelitian
hukum lain bagi kalangan akademis, dan perlu adanya kerjasama dari DPR-RI,
Bank Indonesia, dan pihak akademis untuk mensosialisasikan kepada masyarakat
terkait jual beli dengan sistem Al-Bai’u Salam.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]