dc.description.abstract | Hubungan konsuler, sebagai salah satu instrumen hubungan luar negeri
merupakan kebutuhan bagi setiap negara. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa sejak
dahulu sampai saat ini tidak ada satupun negara, yang dapat berdiri sendiri tanpa
mengadakan hubungan internasional. Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan
Konsuler, serta Konvensi New York 1969 tentang Utusan Khusus menjadi pedoman
pokok hubungan antar negara. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional
dimana masyarakat internasional pada hakikatnya adanya hubungan antar manusia.
Sehingga untuk saat ini Indonesia harus selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas
hubungan internasional dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945
dalam memenuhi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia yang berada di luar
negeri.
Tenaga Kerja Wanita Indonesia Ruyati binti Satubi (54 tahun) asal Bekasi yang
dijatuhi hukuman pancung di Arab Saudi, Sabtu (18/6/2011). Selanjutya menjadi
sebuah pertanyaan apa sebenarnya kerja konsulat kita yang ditugaskan di luar negeri itu,
sehingga sampai luput dalam pengawasan terhadap Ruyati, ini jelas memalukan," kata
pengamat Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Suhaidi,
S.H, di Medan, Rabu (22/6/2011), Dan banyak pula contoh kasus lain misalnya dalam
kasus penganiayaan terhadap David Widjaja, Siti Hajar, dan yang terakhir terhadap
Empat Mahasiswa Universitas Al Azhar asal Indonesia, di Kairo, menunjukkan
lemahnya upaya Kekonsuleran Pemerintah Republik Indonesia, Khususnya di bidang
pelayananan hukum untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara sebagaimna
amanat UUD 1945.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis merasa perlu untuk mengkaji
problematika lemahnya Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia
yang berada di luar negeri terutama difokuskan lebih kepada bagaimana fungsi
Kekonsuleran Indonesia dalam memenuhi hak-hak konstitusional yang diamanatkan
oleh UUD 1945. Permasalahan dalam skripsi ini adalah (1) Apakah yang menjadi
hambatan dalam rangka pengutan fungsi konsuler yang dijalankan dalam upaya
pemenuhan hak-hak konstitusional Warga Negara Indonesia diluar negeri.? (2) Apa
xiii
preskripsi hukum yang harus direkomendasikan agar dapat memperbaiki Fungsi
Konsuler Indonesia di luar negeri dalam upaya pemenuhan hak konstitusional waraga
negara indonesia diluar negeri?
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan pada pembahasan, maka kesimpulan
yang dapat ditarik adalah sebagai berikut: Pertama, Misi dan visi yang berdaya saing
dengan pemahaman hukum yang teliti diperlukan bagi posisi kandidat konsuler yang
akan dikirim sehingga dapat dengan cepat melaksanakan tupoksi sesuai keadaan dan
beban yang diterima dimana ditugaskan guna mengaplikasikan ranah kerja dalam
wilayah kerjanya. Peran serta Warga Negara Indonesia yang masih lemah dalam
memahami hak konstitusionalnya. Upaya penyelesaian Hukum yang kurang tegas dari
pihak konsuler membuat kebijakan yang diambil lambat sehingga korban terus
bertambah sehingga diperlukan kerjasama dengan semua pihak yang terkait.
Bahwa upaya peningkatan kinerja perwakilan Indonesia terutama perwakilan
konsuler harus terus diadakan peningkatan dengan program kerja yang jelas serta
memiliki tenaga ahli sesuai bidang pelayanan administratif yang dilayani pihak
Konsuler Indonesia di luar Negeri Perlunya membangkitkan Komunitas Warga Negara
Indonesia di luar negeri sebagai sarana pendukung program kerja pemerintah.
Saran penulis, pertama perlu pengkajian ulang pentingnya perwakilan konsuler
Kedua, Perlu melakukan lebih banyak penelitian masalah kekonsuleran yang
dipraktekkan oleh negara-negara yang memiliki akar budaya serumpun dan memiliki
prinsip-prinsip sejenis dengan ideologi Indonesia, kuranganya pengkajian baru masalah
kekonsuleran yang mana ditandai dengan sedikitnya litelatur masalah kekonsuleran
dilain sisi hal ini sangat dibutuhkan karena menguasai sektor-sektor penting sebagai
wakil negara di luar negeri terutama dalam Perlindungan Warga Negara Indonesai baik
yang berstatus Tenaga Kerja Indonesia maupun yang bukan Tenaga Kerja Indonesia
yang berada diluar negeri. | en_US |