dc.description.abstract | Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan
pendekatan secara yuridis normatif yang menggunakan data dari penelitian
lapangan yang dikaitkan dengan peraturan yang berlaku, dan data sekunder yang
diperoleh dari studi kepustakaan yang menggunakan studi bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Kedua data tersebut kemudian dianalisis dalam
menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian diperoleh bahwa regulasi permohonan hak atas tanah
diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik peraturan pada
masa Hindia Belanda, setelah kemerdekaan, sampai dengan berlakunya UndangUndang
Nomor
5 Tahun
1960
tentang
Peraturan
Dasar
Pokok-Pokok
Agraria.
Dalam penelitian ini, tanah Negara dapat dimohon, dan di lapangan
permohonan tidak dilakukan seperti yang dituangkan dalam Peraturan Menteri
Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999
Tentang Tatacara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak
Pengelolaan, melainkan karena adanya penetapan bahwa tanah Negara tersebut
dijadikan obyek Konsolidasi Tanah. | en_US |