dc.description.abstract | Latar belakang skripsi ini adalah krisis kepercayaan masyarakat yang
mulai muncul terhadap lembaga peradilan di Indonesia merupakan wujud
ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum. Apalagi Indonesia
merupakan salah satu dari sekian banyak negara yang secara jelas
memproklamirkan bahwa Indonesia merupakan sebuah negara hukum, yang
dimaksud dengan Negara Hukum ialah negara yang berdiri di atas hukum yang
menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi
terciptanya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari
pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia
menjadi warga negara yang baik. Demikian pula peraturan hukum yang
sebenarnya hanya ada jika peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi
pergaulan hidup antar warga negaranya.1 Di dalam sebuah negara hukum proses
penegakan hukum merupakan suatu hal yang begitu fundamental di dalam
mewujudkan negara hukum yang baik. Proses penegakan hukum di Indonesia
sendiri dijalankan oleh beberapa lembaga negara yang salah satunya dikenal
dengan kejaksaan.
Permasalahan skripsi ini adalah Apakah implementasi fungsi pengawasan
Komisi Kejaksaan terhadap kinerja kejaksaan telah sesuai dengan Peraturan
Presiden No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan dan Apakah kendala yang
dihadapi Komisi Kejaksaan dalam melakukan pegawasan terhadap kejaksaan serta
bagaimana solusinya.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif yang berarti mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat
formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang berisi konsep teoritis yang
kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan,
terkait dengan isu hukum yang dihadapi untuk mendapatkan suatu kesimpulan
1 Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta 1988,
hlm., 153.
xiii
yang sesuai dengan kebenaran ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan secara
ilmiah dan objektif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan
skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan non
hukum.
Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan adalah Pertama,
Berdasarkan implementasi fungsi dan wewenang dari adanya Komisi Kejaksaan.
Maka, tugas pokok Komisi Kejaksaan dalam melakukan pengawasan terhadap
lembaga Kejaksaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 18
Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan hanya terbatas dalam ruang lingkup
melakukan pengawasan, penilaian, dan pemantauan. Berdasar pada hal tersebut
Komisi Kejaksaan tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi apabila
menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa. Karena, Komisi
Kejaksaan hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung. Jadi Komisi
Kejaksaan disini dituntut untuk bisa melakukan kerjasama dengan pengawas
internal yakni JAMWAS guna memaksimalkan kinerja Komisi Kejaksaan itu
sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan. Kedua Komisi
Kejaksaan mengakui masih lemah dalam mengawasi perilaku Jaksa. Banyaknya
Jaksa yang masih berperilaku negatif mendapat perhatian khusus dari lembaga
pimpinan Halius Hossein ini. Pengawasan masih lemah karena beberapa kendala
terutama masih kekurangan personel. Kemampuan untuk melakukan pengawasan
tidak memadai, karena personel di Komisi dan yang harus diawasi jumlahnya
tidak sebanding, wewenang yang sempit karena hanya bisa memberikan
rekomendasi tidak bisa melakukan tindakan berupa pemberian sanksi. Sehingga
mengakibatkan kemampuan Komisi Kejaksaan masih terbatas dan yang bisa
dilakukan adalah hanya dengan memaksimalkan peran pengawasan yang ada.
Solusinya yang harus dilakukan oleh Komisi Kejaksaan adalah dengan melakukan
langkah-langkah preventif berupa pembekalan terhadap jaksa-jaksa yang bertugas.
"Sosialisasi dan tetap memaksimalkan pengawasan”.
Adapun saran dari penulis adalah Adanya pemberian batasan kewenangan
xiv
yang jelas antara Jamwas dan Komisi Kejaksaan terkait Fungsi Pengawasan agar
tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Hal tersebut diperlukan karena selama
ini Komisi Kejaksaan dalam rangka melaksanakan Fungsi Pengawasan kurang
efektif karena masih di batasi oleh Jamwas sebagai Pembantu Jaksa Agung dalam
rangka melaksanakan Fungsi Pengawasan secara intern. Saran yang selanjutnya
adalah Perlu adanya penambahan personel dalam badan Komisi Kejaksaan, serta
memperluas wewenang Komisi Kejaksaan, sehingga tidak hanya sebatas pada
ruang lingkup pemberian rekomendasi saja, tetapi dapat menindaklanjuti ataupun
dengan pemberian sanksi kepada Jaksa dan aparat Kejaksaan yang terbukti
melakukan pelanggaran. Hal ini berguna untuk memaksimalkan tugas dan
wewenang Komisi Kejaksaan itu sendiri | en_US |