TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN AL-KHUNTSA (KELAMIN GANDA) MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Dalam hukum Islam perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara
seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang berlandaskan pada rukun dan
syarat perkawinan dalam hukum Islam. Subyek dalam perkawinan, yaitu: seorang
laki-laki dan seorang perempuan yang sudah memiliki kemampuan lahir dan batin
untuk melaksanakan perkawinan. Pada kenyataannya, tidak semua orang yang
sudah memiliki kemampuan lahir dan batin untuk melaksanakan perkawinan
diperbolehkan untuk melaksanakan perkawinan. Seseorang yang sudah memiliki
kemampuan lahir dan batin untuk melaksanakan perkawinan, akan tetapi tidak
diperbolehkan untuk melaksanakan perkawinan, yaitu: Al-Khuntsa (Kelamin
ganda), yang merupakan seseorang yang memiliki dua alat kelamin laki-laki dan
perempuan pada tubuhnya, dan seorang Al-Khuntsa (Kelamin ganda) belum
memiliki kejelasan status jenis kelamin yang pasti. Berawal dari berbagai
permasalahan tersebut diatas, saya tertarik untuk mengangkat judul skripsi
mengenai, “TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN AL-KHUNTSA
(KELAMIN GANDA) MENURUT HUKUM ISLAM”.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdapat dua hal, yaitu:
Pertama, bagaimana status hukum perkawinan Al-Khuntsa (Kelamin ganda)
menurut Kompilasi Hukum Islam dalam Hukum Islam. Kedua, apa akibat hukum
terhadap perkawinannya setelah dilakukannya operasi kelamin oleh Al-Khuntsa
(Kelamin ganda)
Tujuan dari penulisan skripsi ini, yaitu: untuk mengetahui dan memahami
hukum perkawinan dari Al-Khuntsa menurut hukum Islam dalam Kompilasi
hukum Islam serta untuk mengetahui dan memahami cara penyelesaian
permasalahan perkawinan yang dilakukan oleh Al-Khuntsa (Kelamin ganda)
setelah dilakukan operasi kelamin, serta untuk mengetahui bagaimana cara
menentukan jenis kelamin seorang Al-Khuntsa (Kelamin ganda).
Metodelogi yang digunakan, yaitu: menggunakan tipe penulisan secara
yuridis normatif; pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undangundang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach);
13
sumber bahan hukum, yaitu: bahan hukum primer, sekunder dan non hukum; dan
analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif.
Kesimpulan dalam skripsi ini, yaitu: Dalam ayat-ayat Al-Qur‟an, Hadist,
dan Mazhab yang merupakan salah satu dasar dari hukum Islam, menyatakan
secara jelas dan nyata bahwa, seorang Al-Khuntsa (Kelamin ganda) dilarang
untuk menikah karena belum memiliki status jenis kelamin yang jelas. Dia (Al-
Khuntsa (Kelamin ganda)) diperbolehkan menikah jika sudah memiliki status
jenis kelamin yang jelas dan sah. Kemudian, berkaitan dengan operasi
penyesuaian alat kelamin bagi seorang Al-Khuntsa (Kelamin ganda) adalah sah
dan dianjurkan secara hukum Islam untuk melakukan operasi kelamin tersebut.
Sehingga, dampak setelah dilakukannya operasi penyesuaian alat kelamin
terhadap suatu perkawinan Al-Khuntsa (Kelamin ganda) yang sudah terlaksana,
antara lain:
a. Perkawinan tersebut adalah sah, jika operasi kelamin yang dilakukan bertujuan
untuk mempertegas identitas sebelumnya,
b. Perkawinan tersebut dapat dibatalkan, jika operasi kelamin yang dilakukan
bertujuan untuk mempertegas identitas lain dari sebelumnya.
Saran dari skripsi ini, yaitu: Pihak medis sebagai pihak yang membantu
proses persalinan bayi Al-Khuntsa (Kelamin ganda), sebaiknya tidak langsung
menentukan jenis kelaminnya secara sembarangan dan memperbolehkan sang
bayi untuk dibawa pulang. Karena, alangkah baiknya jika sang bayi diperiksa
terlebih dahulu secara genetika anatomi, dengan tujuan untuk menentukan jenis
kelaminnya. Karena hal tersebut berdampak pada faktor psikologis dan sosiologis
sang bayi nantinya, serta berdampak pada saat melakukan perbuatan hukum,
seperti: melakukan perkawinan, dan perbuatan-perbuatan hukum yang lainnya
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]