TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA JASA LAYANAN KESEHATAN TERHADAP KERUGIAN PASIEN DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Dewasa ini masyarakat sebagai konsumen kesehatan semakin menyadari
akan hak – haknya yang harus dihormati oleh pelaku usaha jasa layanan kesehatan
agar terhindar dari malpraktik kedokteran. Hubungan antara dokter dengan pasien
dalam bidang kesehatan atau yang disebut transaksi terapeutik dimana
didalamnya terdapat hak dan kewajiban kedua belah pihak yang harus sama –
sama dijalankan dengan seimbang. Seorang konsumen kesehatan berhak
memperolah informasi selengkap – lengkapnya dari dokter mengenai penyakit
yang diderita, tindakan apa saja yang harus diterima, dampaknya terhadap
kesehatan atas tindakan tersebut yang tercantum dalam informed consent bahkan
konsumen kesehatan berhak untuk mencari second opinion tentang penyakitnya.
Hal tersebut merupakan hak konsumen kesehatan yang selayaknya dihormati oleh
pelaku usaha jasa layanan kesehatan. Dalam menjalankan profesinya seorang
dokter harus berpegang teguh pada ketentuan undang – undang yang berlaku,
standar profesi, standar prosedur operasional, dan kode etik kedokteran Indonesia.
Karena banyaknya kasus malpraktik kedokteran akhir – akhir ini,
berdasarkan uraian latar belakang tersebut timbul keinginan penulis untuk
membahasnya dalam suatu karya tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul :
TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA JASA LAYANAN
KESEHATAN TERHADAP KERUGIAN PASIEN DI TINJAU DARI
UNDANG – UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG
KESEHATAN.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan
perawat ditinjau dari Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan?
2. Bagaimanakah pertanggung jawaban pelaku usaha jasa kesehatan
khususnya dokter apabila dalam pemberian layanan kesehatan merugikan
konsumen kesehatan?
xii
3. Bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen kesehatan jika hak
– haknya dirugikan oleh pelaku usaha kesehatan khususnya oleh dokter?
Penulisan Skrispsi ini bertujuan untuk Untuk megetahui dan memahami
sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pelaku usaha jasa kesehatan
(Dokter dan Perawat) dalam rangka untuk penyembuhan dan pengobatan bagi
konsumen kesehatan di tinjau dari Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan; Untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab serta hak
dan kewajiban pelaku usaha jasa kesehatan dalam pemberian layanan kesehatan
agar tidak merugikan hak – hak konsumen kesehatan; Untuk mengetahui dan
memahami langkah – langkah atau upaya yang dapat dilakukan konsumen
kesehatan apabila hak – haknya dirugikan oleh pemberi jasa layanan kesehatan.
Perlindungan Hukum bagi konsumen kesehatan harus selalu diutamakan
agar pasien tidak dirugikan hak – haknya oleh pelaku usaha jasa layanan
kesehatan dengan selalu melaksanakan hak dan kewajiban masing – masing pihak
dengan baik
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]