Show simple item record

dc.contributor.authorAyu Aroma Budiati
dc.date.accessioned2013-12-05T01:21:02Z
dc.date.available2013-12-05T01:21:02Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM090710101235
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4295
dc.description.abstractPenulisan Skripsi yang berjudul “Fungsi Pajak Daerah dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (The Function Of Local Tax In Increase The Revenue Of Original Areas Based On Law Number 28 Of 2009 About Local Tax And Local Levies)” ini ditulis dengan latar belakang fungsi pajak daerah sebagai penerimaan kas daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini antara lain adalah yang pertama, bagaimanakah fungsi pajak daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan yang kedua, apakah kendala dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan bagaimanakah kebijakan Pemerintah Daerah sebagai penyelesaiannya. Tujuan penelitian skripsi ini adalah terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus yang hendak dicapai oleh penulis. Tujuan khusus dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai fungsi pajak daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk mengetahui dan memahami mengenai kendala dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah sebagai penyelesaiannya. Tipe penelitian adalah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku dan kenyataan yang ada dalam masyarakat mengenai sesuatu yang diteliti. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan menjawab permasalahan yang diajukan, sehingga nantinya dapat dibuat suatu kesimpulan berdasarkan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan. xiv Pembahasan yang dibahas dalam skripsi ini adalah fungsi pajak daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kendala dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah, dan kebijakan Pemerintah Daerah sebagai penyelesaiannya. Kesimpulan yang dapat diambil adalah fungsi pajak daerah adalah yang pertama sebagai Fungsi Budgetair dan pembangunan hanya dapat terlaksana dengan ditunjang keuangan yang cukup tersedia pada kas negara. Untuk itu, pajak merupakan sumber penerimaan terbesar dalam keuangan negara. Pajak memegang peranan dalam keuangan negara lewat tabungan pemerintah untuk disalurkan ke dalam sektor pembangunan. Tabungan pemerintah ini, diperoleh dari surplus, penerimaan rutin biasa setelah dikurangi dengan pengeluaran rutin/ biasa. Penerimaan rutin/ biasa adalah untuk membiayai pengeluaran rutin/ biasa dari pemerintah, seperti gaji pegawai, pembelian alat tulis, ongkos pemeliharaan gedung pemerintah, bunga dan angsuran pembayaran hutang-hutang kepada negara lain, tunjangan sosial dan lain sebagainya. Yang kedua adalah sebagai Fungsi Regulerend (Fungsi Mengatur), Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial maupun politik dengan tujuan tertentu. Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dapat dilihat dalam contoh pemberian insentif pajak, misalnya tax holiday, penyusutan dipercepat dalam rangka meningkatkan investasi, baik investasi dalam negeri maupun investasi asing. Kendala dalam pelaksanaan pajak daerah beserta penyelesaiannya adalah yang pertama kurangnya kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak, kurangnya pembinaan terhadap seluruh perangkat Dinas, keterlambatan penerimaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan lemahnya penegakan hukum terhadap kepatuhan membayar. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam menghadapi kendala tersebut adalah peningkatan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak, sosialisasi pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak daerah yang bertujuan untuk memperbaiki kewenangan pemungutan, perlu adanya penyelesaian intensif xv dalam penagihan pajak, baik berupa penghargaan maupun sanksi. Pemerintah Daerah memiliki kebijakan dalam penyelesaian kendala pemungutan pajak daerah dengan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan. Pembuatan berita acara bermaterai dengan disaksikan petugas jika terdapat pemakaian uang Pajak Bumi dan Bangunan oleh aparat desa, jika telah jatuh tempo harus dikembalikan. Sedangkan yang terakhir, Pemerintah Daerah telah memberikan Alokasi Dana Desa (ADD) terhadap masing-masing desa, dengan harapan dapat memberikan rangsangan kepada petugas pemungut pajak untuk lebih giat memungut Pajak dan Bangunan tersebut dengan cepat. Saran yang dapat diberikan penulis adalah aparatur perpajakan harus lebih giat melaksanakan sosialisasi atau pengetahuan kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak, serta tata cara membayar pajak, karena pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang dan dapat dipaksakan. Pemungutan ini tidak lain hanya untuk kemakmuran rakyat. Pajak digunakan untuk penyelenggaraan tugas negara dan untuk pembangunan, agar sumber keuangan daerah semakin meningkat dan pembangunan di daerah semakin lancar, yang pada akhirnya, pembangunan tersebut untuk kepentingan umum. Peran Pemerintah Daerah dalam memberikan kebijakan mengenai pelaksanaan sosialisasi dan pengetahuan kepada masyarakat adalah sangat penting. Oleh karena itu, diharapkan kinerja petugas pajak harus lebih maksimal dalam pelayanan terhadap publik. Peran serta masyarakat pun dibutuhkan dalam hal peningkatan penerimaan kas daerah dalam sektor pajak.en_US
dc.relation.ispartofseries090710101235;
dc.subjectPAJAK DAERAHen_US
dc.titleFUNGSI PAJAK DAERAH DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record