TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA TERHADAP KERUSAKAN BARANG MILIK PENUMPANG DI PESAWAT TERBANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Abstract
Para pemakai jasa angkutan udara dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Oleh karena itu mereka perlu mendapatkan perlindungan hukum, mengingat
mereka telah banyak mengeluarkan biaya untuk mendapatkan jasa angkutan
udara. Unsur paling utama pada perlindungan hukum bagi pengguna angkutan
lainnya adalah unsur kesalamatan dan tanggung jawab pengangkut secara yuridis.
Tidak jarang pada saat terjadinya suatu kegiatan pengangkutan udara terdapat
beberapa masalah terutama masalah kerusakan barang yang sering kali dialami
oleh para pengguna angkutan udara milik beberapa perusahaan angkutan udara.
Oleh karena itu, di dalam penulisan skripsi ini yang berjudul “Tanggung Jawab
Perusahaan Angkutan Udara terhadap Kerusakan Barang Milik Penumpang
di Pesawat Terbang Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan” akan dibahas beberapa solusi-solusi untuk menyelesaikan masalah
tersebut.
Permasalahan yang timbul dari penulisan ini adalah 1
Adapun tujuan khusus diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui
dan mengkaji bagaimana tanggung jawab perusahaan angkutan udara terhadap
kerusakan barang milik penumpang pesawat terbang; untuk mengetahui dan
mengkaji bagaimana akibat hukum yang timbul dari kerusakan barang milik
penumpang pesawat terbang terhadap perusahaan angkutan udara; serta untuk
mengkaji dan mengetahui bagaimana upaya penyelesaiannya apabila pihak
perusahaan angkutan udara melakukan wanprestasi.
xii
Metode penelitian menggunakan yuridis normatif yaitu penelitian yang
dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil
seperti undang-undang, peraturan-peraturan, serta literatur yang berisi konsep
teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas
dalam penulisan skripsi. Pendekatan masalah menggunakan metode pendekatan
Undang-Undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi
yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan metode
pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang beranjak dari pandanganpandangan
dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum. Sumber
bahan penelitian yaitu sumber bahan hukum dan bahan non hukum. Analisis data
digunakan metode deduktif. Metode deduktif adalah cara pengambilan
kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang
bersifat khusus, sehingga jawaban atas rumusan masalah dapat tercapai.
Pembahasan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah proses
pelaksanaan tanggung jawab perusahaan angkutan udara terhadap kerusakan
barang milik penumpang di pesawat terbang yang berpedoman kepada UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang merupakan suatu
regulasi atau peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah bersama dengan pihakpihak
yang terkait untuk mengatur suatu kegiatan pengangkutan udara yang
didalamnya tercantum tanggung jawab perusahaan angkutan udara untuk
mengganti kerugian kerusakan barang milik penumpang di pesawat terbang yang
harus dipenuhi dan tetap tunduk pada ketentuan Pasal 145 Undang-Undang
tersebut.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan skripsi ini adalah dalam hal
Pihak pengangkut barang yaitu perusahaan angkutan udara berkewajiban untuk
dapat bertanggung jawab terhadap kerusakan barang
kerusakan pada saat terjadinya proses pengiriman atau pengangkutan oleh
perusahaan angkutan udara yang bersangkutan; Kewajiban dari pengangkut
adalah mengangkut penumpang serta barang sampai di tempat tujuan dengan
xiii
selamat. Pihak perusahaan angkutan udara secara yuridis yang berperan penting di
dalam proses pengangkutan dalam hal ini dikatakan melakukan suatu perbuatan
melawan hukum terhadap penumpang yang menyebabkan kerusakan barang yang
diangkutnya dan berakibat hukum kepada pihak perusahaan angkutan udara
tersebut untuk mengganti kerugian; Didalam upaya penyelesaian apabila telah
terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan angkutan udara
terhadap penumpang, maka penumpang dapat mengajukan klaim atau gugatan
terhadap perusahaan angkutan udara yang bersangkutan untuk menyelesaikan
masalah tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara pihak
perusahaan angkutan udara dengan penumpang. Selain itu jika tidak dapat
ditemukan suatu penyelesaian permasalahan yang telah diklaimkan kepada pihak
perusahaan angkutan udara, maka penumpang berhak untuk mengajukan suatu
gugatan di suatu pengadilan negeri yang berkompeten untuk menyelesaikan
masalah tersebut
Saran yang dapat diberikan dalam penulisan ini yaitu Hendaknya pihak
perusahaan angkutan udara dapat bertanggung jawab terhadap pengirim barang
yang telah mengirim dan/atau menitipkan barangnya kepada pengangkut untuk
dikirimkan ke tempat tujuan yang telah disepakati antara pengirim barang dengan
pengangkut. Pihak perusahaan angkutan udara diharapkan dapat melaksanakan
kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat dengan penumpang yang telah tertulis
didalam dokumen angkutan untuk dapat menghindarkan terjadinya masalahmasalah
yang sama
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]