dc.description.abstract | Peningkatan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, semakin
memperlihatkan keprihatinan bangsa ini. Karena pelaku dari tindak pidana
korupsi di Indonesia telah banyak dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai
wewenang dalam jabatannya. Hal ini juga dapat terlihat dari kasus yang ada
didalam Putusan Nomor 252/Pid.B/2010/PN.SRG yang dimana terdakwanya
terdapat 2 (dua) orang yang keduanya juga merupakan PNS (Pegawai Negeri
Sipil) yang terkena kasus korupsi mengenai perkuatan dana pengembangan usaha
budidaya rumput laut untuk Koperasi Warga Desa harapan Maju.
Pada putusan ini, para terdakwa dinyatakan tidak terbukti dan
mengakibatkan putusan bebas (Vrijspraak), maka diutamakan yang khusus itu. Di
dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 252/Pid.B/2010/PN.SRG, yakni
terhadap pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa jika melawan hukum pada
Pasal 2 ayat (1) pada dakwaan primair tidak terbukti, maka dakwaan pada
subsidair yaitu Pasal 3 juga dinyatakan tidak terbukti secara meyakinkan, dan
mengenai pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah
apakah sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan hal tersebut
di atas yang akan dijadikan rumusan masalah dan pembahasan di dalam penulisan
skripsi ini.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk
menganalisis dan mengetahui apa benar dasar pertimbangan Hakim Pengadilan
Negeri Serang dalam menyatakan jika melawan hukum pada pasal 2 ayat (1) tidak
terbukti, maka pada Pasal 3 juha tidak terbukti secara meyakinkan, serta untuk
menganalisis dan mengetahui sudah tepat atau belum Putusan Hakim Pengadilan
Negeri Serang Nomor 252/Pid.B/2010/PN.SRG telah menyatakan terdakwa tidak
bersalah dengan disesuaikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap
dipersidangan.
Guna mendukung agar menjadi karya tulis ilmiah yang dapat
dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif; pendekatan masalah berupa
xiv
pendekatan perundang-undangan (statute approach), studi kasus (case study), dan
pendekatan konseptual (conceptual approach); bahan hukum yang digunakan
terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder; serta analisis bahan
hukumnya bersifat preskriptif yang didasarkan pada norma-norma dan aturan
hukum.
Kesimpulan yang dapat diambil dari uraian pembahasan di atas adalah
sebagai berikut: bahwa benar hakim menyatakan bahwa unsur dakwaan primair
meneganai melawan hukum pada pasal 2 ayat (1) jika tidak terbukti, maka
mengakibatkan unsur menyalahgunakan wewenang pada Pasal 3 dakwaan
subsidair menjadi tidak terbukti secara meyakinkan karena, penyalahgunaan
wewenang merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum, atau dengan kata
lain pada Pasal 3 sifat melawan hukum dalam pasal ini merupakan bestandelen
yang berarti semua perbuatan dalam ketentuan pasal tersebut diliputi oleh sifat
melawan hukum sebagai genus-nya dan menyalahgunakan wewenang sebagai
species-nya, dan berdasarkan fakta di persidangan sebenarnya para terdakwa telah
melakukan perbuatan melwan hukum dan seharusnya dakwaan primair dapat
dinayataan terbukti dan para terdawka dapat dijatuhi pidana bukan sebaliknya.
Adapun saran dari penulis dalam skripsi ini adalah Hakim hendaknya
dalam menerjemahkan unsur melawan hukum lebih diperhatiakan, dan bagi jaksa
sebagai penuntut sebaiknya mendakwakan pasal langsung pada Pasal 3 jika
memang sudah jelas terdakwanya merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan
untuk dakwaan subsidairnya bisa dicarikan pasal lainnya yang berkaitan. | en_US |