SENGKETA HAK CIPTA ANTARA TJIOE BUDI YUWONO DENGAN WEN KEN DRUG CO., PTE LTD TENTANG KEPEMILIKAN LUKISAN BADAK DALAM MEREK DAGANG CAP KAKI TIGA DENGAN MEREK DAGANG CAP BADAK
Abstract
TJIOE BUDI YUWONO sekaligus pemilik sertifikat hak cipta Nomor
027523 dan nomor 028036 atas lukisan badak terlibat persengketaan dengan
WEN KEN DRUG CO., PTE LTD suatu perseroan yang didirikan menurut
hukum Negara Singapura. WEN KEN DRUG CO., PTE LTD mengajukan
gugatan kepada TJIOE BUDI YUWONO melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
WEN KEN DRUG CO., PTE LTD., meminta agar mencoret pendaftaran merek
sertifikat hak cipta Nomor 027523 dan nomor 028036 atas lukisan badak dari
Daftar umum hak cipta. Ternyata pada tahap Pengadilan Niaga TJIOE BUDI
YUWONO dinyatakan kalah. Berdasarkan alasan tersebut kemudian TJIOE
BUDI YUWONO melakukan upaya hukum dengan permohonan kasasi yang
diajukan kepada Mahkamah Agung.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Pendaftaran Hak
Cipta yang telah dilanggar TJIOE BUDI YUWONO terhadap WEN KEN DRUG
CO., PTE LTD, Sertifikat Hak Cipta Cap Badak oleh TJIOE BUDI YUWONO
sebagai dasar pemegang Hak Cipta Lukisan Badak, Pertimbangan Hukum Majelis
Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor : 766 K/Pdt .Sus/2010?
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa
Syarat-syarat pendaftaran Hak Cipta yang telah dilanggar TJIOE BUDI
YUWONO terhadap WEN KEN DRUG CO., PTE LTD, untuk mengkaji dan
menganalisa Sertifikat Hak Cipta Cap Badak oleh TJIOE BUDI YUWONO
sebagai dasar pemegang Hak Cipta Lukisan Badak, untuk mengkaji dan
menganalisa Pertimbangan Hukum yang diambil oleh Majelis Hakim Mahkamah
Agung dalam putusan Nomor : 766 K/Pdt .Sus/2010.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan perundang
– undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), sumber
bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,
serta analisis bahan hukum menggunakan metode deskriptif kualitatif.
xii
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu, pertama: Syarat-syarat pendaftaran
ciptaan yang telah dilanggar oleh TJIOE BUDI YUWONO yaitu adanya itikad
tidak baik akan tetapi dalam undang-undang hak cipta tidak di kenal alasan itikad
tidak baik melainkan asas orisinilitas, kedua: Sertifikat Hak Cipta Lukisan badak
merupakan dasar TJIOE BUDI YUWONO sebagai pemegang hak cipta, dalam
hal ini meskipun pihak WEN KEN DRUG CO., PTE LTD memberikan bukti dia
yang mengumumkan tetapi dalam hal ini Lukisan badak yang dia miliki tidak
merupakan ciptaan yang baru dan tidak memiliki sifat yang orisinal sesuai Pasal 1
angka 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tertang Hak Cipta, ketiga: Dasar
dan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 766
K/Pdt.Sus/2010 adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
telah salah menerapkan hukum yaitu dengan menyimpulkan bahwa penggugat
dalam hal ini adalah pencipta dengan menerapkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang hak cipta, sebab Penggugat telah
mempublikasikan. Gugatan pemohon kasasi/ tergugat dalam hal ini adalah
sebagai pencipta sesuai dengan pasal 5 ayat 1 dan termohon kasasi tidak dapat
menggugat karena menurut pasal 42 yang dapat menggugat adalah pencipta
sedangkan penggugat bukanlah pencipta
Saran dari penulis yang dapat diberikan yaitu pertama: Hendaknya dalam
pendaftaran ciptaan tersebut pihak yang ingin mendaftarkan ciptaannya ke
Direktorat Jenderal HaKI haruslah lebih memperhatikan kejujuran dalam
pendaftaran ciptaan, kedua: Pemerintah dalam hal ini yang diberi wewenang yaitu
Direktorat Jenderal HaKI agar lebih mensosialisasikan tata cara pendaftaran
ciptaan yang baik dan benar kepada masyarakat terutama kepada kalangan
pengusaha, ketiga: Hendaknya para pencipta menyantumkan nama didalam
ciptaannya karena memudahkan dalam hal pembuktian dimuka persidangan,
keempat: Hendaknya lukisan badak diganti menjadi gambar badak dalam putusan
Mahkamah Agung no 766 K/Pdt.Sus/2010
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]