Show simple item record

dc.contributor.authorASTIN ARINI
dc.date.accessioned2013-12-05T01:10:11Z
dc.date.available2013-12-05T01:10:11Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM090710101287
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4284
dc.description.abstractPersaingan usaha di Indonesia secara khusus diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut UU Antimonopoli). Pada UU Antimonopoli ini terdapat adanya aturan pengecualian, salah satunya adalah pengecualian terhadap Badan Usaha Koperasi. Pengecualian koperasi dari UU Antimonopoli ini tercantum pada Pasal 50 Huruf i. Pengecualian ini tentu memiliki banyak implikasi diantaranya bagaimana memberikan penafsiran yang mudah dipahami oleh badan usaha koperasi sehingga tidak keluar dari filosofi dasarnya untuk tidak merugikan masyarakat dan implikasinya bagi upaya pemberdayaan koperasi, karena pada praktiknya banyak dari pelaku usaha yang menggunakan pasal pengecualian ini untuk melancarkan aksi monopoli mereka dengan berlindung di balik nama koperasi. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah pada skripsi ini antara lain adalah sebagai berikut: 1) makna Pasal 50 Huruf i UU Antimonopoli terhadap perkembangan koperasi di Indonesia 2) implikasi hukum dari Pasal 50 Huruf i UU Antimonopoli apabila ada pelaku usaha yang berlindung di balik nama koperasi 3) konsepsi ke depan terkait Pasal 50 Huruf i UU Antimonopoli terhadap koperasi. Tinjauan pustaka dari penulisan skripsi ini adalah meliputi UU Antimonopoli yang terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu pertama, latar belakang lahirnya UU Antimonopoli yang juga terdiri dari 3 (tiga) subbagian yaitu landasan yuridis, landasan sosio-ekonomi dan landasan politisinternasional, kemudian bagian yang kedua yaitu tujuan dibentuknya UU Antimonopoli. Sub-bab selanjutnya adalah monopoli yang terdiri dari 4(empat) bagian yaitu pengertian monopoli, unsur-unsur monopoli, jenis-jenis mnonopoli dan pengertian praktik monopoli. Sub-bab selanjutnya adalah pengertian persaingan usaha tidak sehat, kemudian sub-bab yang terakhir adalah koperasi yang terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu pengertian koperasi, dasar hukum koperasi dan fungsi dan peran koperasi. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui, memahami dan menganalisa makna Pasal 50 Huruf i UU Antimonopoli terhadap perkembangan koperasi di Indonesia, implikasi hukum dari Pasal 50 Huruf i UU Antimonopoli apabila ada pelaku usaha yang berlindung di balik nama koperasi, dan konsepsi ke depan terkait Pasal 50 Huruf i UU Antimonopoli terhadap koperasi. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal Research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kadah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang diperoleh meliputi sumber hukum primer yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas dan sumber hukum skunder. Pada bab pembahasan yang pertama adalah membahas makna pasal 50 Huruf i UU Antimonopoli. Terkait dengan pasal pengecualian yang terdapat pada Pasal 50 Huruf i UU Antimonopoli bahwa undang-undang ini tidak mengecualikan perilaku usahanya, tetapi justru mengecualikan subyeknya, yaitu koperasi. Hal ini dapat dinterpretasikan sebagai komitmen negara melalui undangundang, sebagaimana dalam Pasal 3 tentang tujuan, yaitu untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil, termasuk di dalamnya adalah koperasi. Pasal 50 Huruf i ini memberikan kesempatan bagi koperasi untuk melakukan usaha seluas-luasnya. Di dalam pembahasan ini juga terdapat strategi bagi koperasi untuk bisa bersaing dalam pasar persaingan sempurna, pasar oligopoli, dan pasar monopolistik. Pada posisi pemberian pengecualian oleh UU Antimonopoli kepada koperasi ini, banyak pelaku usaha yang menyalahgunakan pasal pengecualian ini. banyak kasus yang melibatkan pelaku usaha yaitu pelaku usaha berlindung di balik nama koperasi, sehingga dengan perbuatannya ini bisa mempermudah dan melegalkan pelaku usaha model ini untuk memperluas usahanya dengan menggunakan nama koperasi yang berbadan hukum sekaligus untuk menarik minat khalayak masyarakat. Kasus seperti ini tentu menimbulkan akibat hukum, dimana apabila koperasi ini terbukti palsu, maka secara otomatis penegecualian Pasal 50 Huruf i menjadi tidak berlaku baginya, selain itu izin usaha bisa dibatalkan dan mendapat sanksi-sanksi tertentu yang berlaku sesuai perbuatan yang dilakukan. Penyebab dari maraknya pelaku usaha yang berlindung di balik nama koperasi ini, tidak terlepas dari konsep awal pemberian pengecualian itu sendiri, sehingga banyak kekurangan yang tercatat pada pasal tersebut. Kekurangan dari Pasal 50 Huruf i adalah tidak adanya batasan waktu yang jelas terhadap pengecualian yang diberikan kepada koperasi, tidak jelasnya kriteria koperasi yang dapat dikecualikan dari UU Antimonopoli, dan tidak adanya pedoman pelaksanaan terkait penerapan Pasal 50 Huruf i. Konsepsi kedepan yang dapat dilaksanakan adalah pada Pasal 50 Huruf i tersebut harus ada bunyi pasal tentang kejelasan batasan waktu pengecualian, kriteria koperasi dan tentu sebagai tambahan untuk mencegah multiinterpretatif adalah dengan membuat pedoman pelaksanaannya. Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, maka dapat hal yang direkomendasikan adalah bahwa UU Antimonopoli sebaiknya diamandemen karena UU Antimonopoli sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Terkait pengecualian Undang-Undang Antimonopoli untuk memberi kejelasan dan kemudahan, maka sebaiknya disusun pedoman pelaksanaan dari setiap pengecualian dari huruf a sampai dengan huruf i. sehingga pengaplikasian suatu pasal di dalam undang-undang menjadi lebih mudah dan cenderung tidak multitafsir (multiinterpretable). Perlu diberikan kriteria dan batasan yang jelas dan ketat bagi ketentuan pengecualian pada Pasal 50 Huruf i Undang-Undang Antimonopoli untuk mencegah atau meminimalisir pelaku usaha yang beritikad tidak baik untuk memanfaatkan pasal tersebut sebagai senjata untuk memperlancar usahanya.en_US
dc.relation.ispartofseries090710101287;
dc.subjectYURIDIS MAKNA PASAL 50 HURUF i UU. NO. 5 TAHUN 1999en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS MAKNA PASAL 50 HURUF i UU. NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record