TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENCABUTAN HAK PERWALIAN ANAK KORBAN TSUNAMI ACEH
Abstract
Bencana gempa bumi dan gelombang tsunami yang melanda Aceh pada tahun 2004 lalu
menyisakan kepedihan. Selain menimbulkan kerugian materi bencana tersebut juga
menyebabkan korban jiwa yang mencapai ratusan ribu orang. Salah satu dampak yang
diakibatkan adalah banyak anak-anak yang kehilangan orang tuanya dimana sebagian besar dari
mereka masih dibawah umur dan belum mampu mengurus diri sendiri. Dari hasil penelitian yang
dilakukan oleh United National Development Programme (UNDP) diperkirakan ada sekitar
30(tiga puluh) ribu anak yang menjadi yatim piatu akibat tsunami, 20(dua puluh) ribu
diantaranya adalah anak yatim yang belum memiliki wali yang sah. Karena adanya bencana ini
banyak orang mengajukan perwalian demi kelangsungan hidup maupun untuk melindungi anakanak
korban
tsunami
tersebut.
Perwalian paska musibah tsunami di Aceh, yang terjadi di Gampong-gampong bukan
hasil penunjukkan resmi berdasarkan hukum formal, tetapi berdasarkan persetujuan bersama
dalam keluarga atau komunitas. Dengan demikian, pengelolaan harta milik si anak yang
membutuhkan wali tidak dijalankan sesuai petunjuk hukum, melainkan berjalan apa adanya.
Kasus ini terjadi di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, misalnya,
disini ada banyak anak-anak yang terkena dampak tsunami yang kehilangan orang tua mereka
dan kemudian diasuh oleh anggota keluarga mereka. Proses perwalian anak-anak tersebut
berlangsung secara adat di Gampong saja. Namun , untuk lebih menguatkan posisi perwalian
tersebut, Mahkamah Syariah kemudian menyerahkan Akta perwalian yang legal kepada wali
yang bersangkutan yang merupakan bagian dari upaya-upaya untuk melindungi dan
mempromosikan hak-hak hukum anak-anak korban tsunami. Melalui Akta perwalian ini, wali
anak-anak ini diwajibkan untuk menjamin kesejahteraan dan masa depan anak-anak yang mereka
asuh, termasuk untuk menjamin pendidikan mereka. Untuk itu, wali terhadap anak tersebut
diberikan akses kepada harta warisan si anak. Apabila ada dugaan pelanggaran atau
penyalahgunaan hak-hak perwalian, wali anak dapat diadili di Mahkamah Syariah
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]