Show simple item record

dc.contributor.authorDEVY PRADITA
dc.date.accessioned2013-12-05T00:28:58Z
dc.date.available2013-12-05T00:28:58Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070710101091
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4267
dc.description.abstractEra perdagangan bebas menimbulkan kecenderungan para pelaku usaha tidak segan untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan yang dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999 antara lain pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya dengan cara yang tidak jujur (unfairness) dan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha pesaingnya maupun terhadap konsumen. Bidang usaha atau bisnis yang kental akan persaingan usaha adalah bidang industri musik. Bentuk persaingan usaha yang terjadi adalah pada saat melakukan perekrutan penyanyi / grup band untuk menjalin kerjasama berupa kontrak eksklusif dalam bentuk artist agreement untuk merekam musik mereka dengan memberikan imbalan berupa royalty.Persoalan muncul ketika cara persaingan usaha yang tidak sehat dilakukan oleh pelaku usaha di bidang industri musik, misalnya adanya persekongkolan atau bekerja sama dagang di antara pelaku usaha dengan maksud untuk untuk menguasai pasar yang bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah hubungan hukum antar pelaku usaha dibidang industri musik dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan bagaimana akibat hukum persaingan usaha yang tidak sehat antar pelaku usaha dibidang industri musik serta Apa upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dibidang industri musik di Indonesia.Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah untuk mendapat gelar sarjana hukum di Universitas Jember. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif . Pendekatan yang dilakukan oleh penulis adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konsep dan pendekatan kasus Bahan hukum yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan non hukum. analisa bahan hukum digunakan untuk melakukan telaah atas isu hukum yang akan dipecahkan. Kesimpulan yang ada dalam skripsi ini adalah Hubungan hukum antara pelaku usaha di bidang industri musik yang dapat menimbulkan persaingan usaha yang xiv tidak sehat apabila di dalamnya terdapat sebuah konspirasi / kolusi persekongkolan yang dilakukan antar sesama pelaku usaha, Persekongkolan merupakan salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di bidang industri musik. Persaingan usaha tidak sehat adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang relevan dengan Pasal 23 UU Nomor 5 tahun 1999. Akibat hukum dari persaingan usaha tidak sehat antar pelaku usaha di bidang industri musik adalah kerugian yang secara langsung dialami oleh pelaku usaha pesaingnya. Dalam kasus PT. EMI, kerugian material yang diderita oleh PT. Aquarius Musikindo berupa ongkos – ongkos dan biaya – biaya yang dikeluarkan dalam proses produksi CD, kaset. KPPU berdasarkan Pasal 47 UU Nomor 5 Tahun 1999 berwenang memberikan sanksi administratif berupa denda, dan memberi perintah kepada para pihak untuk menghentikan perbuatannya yang terbukti melanggar Pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 1999.serta akibat hukum persaingan usaha tidak sehat antar pelaku usaha di bidang industri musik secara tidak langsung dialami masyarakat berupa kerugian immaterial rasa tidak percaya terhadap pelaku usaha di bidang industri musik. Konsepsi untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha di bidang industri musik di Indonesia adalah harmonisasi pengaturan persaingan usaha yang sehat dengan pengaturan Hak Atas Kekayaan Intelektual, Peran pemerintah dalam memberikan perlindungan secara preventif dan represif bagi pelaku usaha di bidang industri musik, kontribusi industri musik dalam pembangunan perekonomian nasional, adanya inovasi dan peningkatan kreatifitas serta adanya daya dukung pemerintah di bidang industri musik. Saran yang dapat disumbangkan adalah Bahwa setiap pelaku usaha di bidang industri musik dalam menjalankan kegiatan usahanya didasarkan dengan motivasi persaingan yang sehat, kompetitif, jujur. Bagi pemerintah untuk membentuk sebuah lembaga yang dapat menampung kreatifitas serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha di bidang industri musik.Bagi pelaku usaha industri musik untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi tentang produk dan layanan kepada masyarakat.en_US
dc.relation.ispartofseries070710101091;
dc.subjectPERSAINGAN USAHA TIDAK SEHATen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TERHADAP PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ANTAR PELAKU USAHA DI BIDANG INDUSTRI MUSIKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record