KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL WANITA DALAM PERKAWINAN KEDUA
Abstract
Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi pengaturan tentang
perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain tunduk kepada UndangUndang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, juga harus mematuhi
ketentuan perkawinan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Secara tersirat di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
memperbolehkan seorang suami (berstatus PNS) pada keadaan tertentu boleh
menikah lebih dari satu. Namun pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, melarang seorang wanita
Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat, yang mana
ketentuan itu tidak tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan. Permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu
pertama kedudukan hukum perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil wanita sebagai
isteri kedua, kedua akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan oleh Pegawai
Negeri Sipil wanita sebagai isteri kedua. Adapun tujuan penulisan di sini, sapat
dibagi menjadi 2 (dua) tujuan, yaitu tujuan secara umum yakni untuk memenuhi
dan melengkapi salah satu syarat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum
pada Universitas Jember dan tujuan secara khusus yakni Mengetahui dan
menganalisa kedudukan dan akibat hukum perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil
wanita sebagai isteri kedua. Tipe penelitian yang dipergunakan dalam menyusun
skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif (legal research), yaitu tipe
penelitian yang digunakan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma
dalam hukum positif yang berlaku. Tipe penelitian yuridis normatif
dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil
seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsepkonsep
teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas
dalam skripsi ini.
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistemik
tentang asas, teori, konsep, dan pengertian-pengertian yang relevan, yakni
mencakup: pengertian perkawinan dan Pegawai Negeri Sipil, syarat-syarat sebuah
perkawinan, jenis perkawinan, hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil, dan
tata cara perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kedudukan perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi isteri
kedua, ketiga, ataupun keempat dalam sebuah perkawinan tetap dinyatakan sah,
baik secara hukum formil maupun hukum agama selama tata cara perkawinan
yang dilaksanakan oleh keduanya dilakukan sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Hal ini juga akan mengakibatkan pada kedudukan anak yang lahir dalam
perkawinan tersebut, tetap sah sebagai anak yang lahir dalam perkawinan. Ini
akan diikuti dengan hubungan perdata lainnya seperti nasab, mewaris, dan hak
xii
serta kewajiban lainnya yang ditimbulkan dari sebuah perkawinan. Namun jika
wanita dalam perkawinan tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka
yang bersangkutan wajib tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Sehingga,
walaupun perkawinannya sah menurut hukum agama dan hukum negara namun
karena wanita tersebut melanggar ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 4 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan
Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang melarang seorang Pegawai Negeri
Sipil wanita menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dalam sebuah perkawinan. Yang
bersangkutan akan diberikan pilihan untuk mundur sebagai Pegawai Negeri Sipil
jika tetap memilih untuk mempertahankan rumah tangganya atau bercerai dari
suaminya dan tetap menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Dengan diaturnya masalah perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil di dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi
Pegawai Negeri Sipil hendaknya setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan
melangsungkan perkawinan mencatatkan perkawinanya pada instansi yang
berwenang agar tertib administrasi dan meminimalisir terjadinya penyelewengan
terhadap perkawinan dan seyogyanya Pegawai Negeri Sipil baik laki-laki maupun
wanita mematuhi aturan yang diberlakukan kepadanya sebagai seorang Pegawai
Negeri Sipil, khususnya masalah perkawinan. Bagi Pegawai Negeri Sipil Lakilaki
yang akan melakukan poligami harus memenuhi persyaratan khusus.
Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil wanita tertutup sama sekali kemungkinan
untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dalam sebuah perkawinan
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]