Show simple item record

dc.contributor.authorDIKA RAHMANINGRUM
dc.date.accessioned2013-12-04T07:17:03Z
dc.date.available2013-12-04T07:17:03Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM070710101054
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3963
dc.description.abstractPembatalan perkawinan menurut Hukum Adat adalah suatu perkawinan yang dilakukan karena adanya halangan perkawinan yang diketahui setelah perkawinan berlangsung. Sedangkan pengertian batalnya perkawinan menurut Hukum Islam, yaitu rusak atau tidak sahnya perkawinan karena tidak memenuhi salah satu syarat atau salah satu rukunnya, atau sebab lain yang dilarang atau diharamkan oleh agama. Perkawinan yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan, maka perkawinan yang telah terjadi dianggap tidak pernah ada. Perkawinan yang dibatalkan akan berdampak bagi pihak-pihak yang berhubungan dengan perkawinan tersebut, seperti harta benda dalam perkawinan. Berdasarkan beberapa uraian tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk mengetahui, membahas, serta memahaminya dalam suatu karya tulis berbentuk skripsi dengan judul: “AKIBAT HUKUM BATALNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT JAWA DAN HUKUM ISLAM” Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yakni: Pertama, Apa syarat-syarat pembatalan perkawinan menurut Hukum Adat Jawa dan Hukum Islam; Kedua, Apa akibat hukum pembatalan perkawinan menurut Hukum Adat Jawa dan Hukum Islam; Ketiga, Bagaimana hubungan hukum antara anak dengan orang tua apabila terjadi pembatalan perkawinan menurut Hukum Adat Jawa dan Hukum Islam. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain : untuk memenuhi dan melengkapi tugas dan syarat-syarat yang diperlukan guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember; sebagai salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dalam kehidupan bermasyarakat; sebagai sumbangan untuk almamater tercinta sehingga dapat menambah koleksi yang berguna serta dapat memberi manfaat bagi para pihak yang mempunyai kepentingan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Adapun tujuan khususnya adalah untuk menjawab rumusan masalah yang ada di dalam skripsi ini. xiii Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah melakukan penelitian pada masyarakat Jawa yang bertempat tinggal di Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Instrument penelitian adalah catatan lapangan dengan pertanyaan bebas terarah. Data yang dicari bersifat kualitatif, oleh karena itu penelitian ini bersifat kualitatif empirik. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pembatalan perkawinan dalam Hukum Adat Jawa dapat disebabkan karena terdapat kesalahan orang; ada paksaan, penipuan atau pemalsuan identitas dari salah satu pihak; melanggar larangan, dan larangan yang dilanggar itu diketahui setelah perkawinan berlangsung. Sedangkan menurut Pasal 74 Kompilasi Hukum Islam berlakunya pembatalan perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila pasangan yang akan melakukan perkawinan diketahui memiliki hubungan darah, maka perkawinannya batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan. Akibat hukum dari pembatalan tersebut terhadap suami isteri adalah perkawinan itu menjadi putus; status perkawinan dianggap tidak pernah ada dan tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan kerabat dan bekas suami maupun isteri setelah adanya putusan pengadilan; dan tidak terjadi kebersamaan harta. Hubungan antara anak dengan orang tua setelah berlakunya putusan pembatalan perkawinan oleh pengadilan, anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut meskipun perkawinan orang tuanya dibatalkan, akan tetapi anak-anaknya tetap berstatus sebagai anak-anak yang sah. Saran yang dapat disumbangkan dalam skripsi ini terdiri dari ada 2 (dua) hal, yaitu Pertama, kepada calon suami atau isteri yang akan melangsungkan perkawinan hendaknya mengetahui dan memahami arti pentingnya syarat-syarat perkawinan yang dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Kedua, bagi pejabat yang berwenang mengurusi perkawinan, yaitu KUA bagi yang beragama Islam atau Catatan Sipil bagi yang beragama non muslim, hendaknya mempertegas adanya ketentuan hukum yang menyangkut masalah pembatalan perkawinan.en_US
dc.relation.ispartofseries070710101054;
dc.subjectHUKUM ADAT JAWA DAN HUKUM ISLAMen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM BATALNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT JAWA DAN HUKUM ISLAMDIKA RAHMANINGRUMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record