ANALISIS SENGKETA PENGALIHAN (TAKE OVER) PEMBIAYAAN PADA PERJANJIAN AL-WAKALAH DALAM BENTUK PEMBIAYAAN MURABAHAH ANTARA NASABAH DENGAN BANK SYARIAH MEGA INDONESIA CABANG BANDUNG (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 492 K/AG/2011)
Abstract
Bank syariah mempunyai peranan sangat penting dalam pembangunan
nasional karena fungsi bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat,
serta jasa-jasa lainnya yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip
syariah. Kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat ini dapat ditempuh oleh
bank syariah salah satunya dalam bentuk murabahah. Untuk murabahah, bank
sebagai penyedia dana akan mendapatkan imbalan dalam bentuk margin
keuntungan. Adapula bentuk lain yang diberikan oleh bank syariah berupa alwakalah.
Sedangkan, al-wakalah berarti mewakilkan kepada seseorang untuk
melakukan sesuatu semisal pembayaran, dll.
Disamping itu, perbankan syariah
juga dapat membantu nasabah yang ingin melakukan pembiayaan take over.
Take
over merupakan pengalihan hutang nasabah terhadap transaksi non-syariah yang
telah berjalan yang dilakukan atas permintaan nasabah. Namun, dalam
penerapannya tidak menutup kemungkinan timbulnya masalah-masalah.
Berdasarkan uraian diatas, maka Penulis mengangkat permasalahan menjadi
sebuah karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “Analisis Sengketa
Pengalihan (Take Over) Pembiayaan pada Perjanjian Al-Wakalah dalam
Bentuk Pembiayaan Murabahah antara Nasabah dengan Bank Syariah
Mega Indonesia Cabang Bandung (Studi Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor: 492 K/AG/2011”. Permasalahan dalam skripsi ini
meliputi 3 (tiga) hal yaitu bentuk hubungan hukum antara nasabah dengan Bank
Syariah Mega Indonesia Cabang Bandung pada perjanjian al-wakalah dalam
pembiayaan murabahah; akibat hukum bank konvensional melakukan pengalihan
(take over) pembiayaan pada bank syariah; ratio decidendi hakim pada saat
memutus perkara nomor 492 K/AG/2011 tentang sengketa pengalihan (take over)
pembiayaan pada perjanjian al-wakalah dalam bentuk pembiayaan murabahah
antara nasabah dengan Bank Syariah Mega cabang Bandung.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
yaitu suatu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah
atau norma-norma dalam hukum positif berlaku. Adapun pendekatan yang
digunakan adalah menggunakan pendekatan undang undang (statute approach),
pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan non hukum. Pada analisis bahan hukum, skripsi ini
menggunakan metode deduksi, yaitu berepedoman dari prinsip-prinsip dasar
kemudian menghadiri obyek yang hendak diteliti.
Tinjauan pustaka dalam skripsi ini mencakup pengertian dan pengaturan
bank syariah, perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional, pengertian
dan jenis-jenis nasabah, pengertian pembiayaan, jenis-jenis dan pengalihan
pembiayaan, pengertian dan dasar hukum perjanjian al-wakalah, rukun dan
syarat-syarat perjanjian al-wakalah, pengertian dan pengaturan pembiayaan
murabahah, serta syarat-syarat dan rukun pembiayaan murabahah.
Adapun kesimpulan pada skripsi ini yaitu bentuk hubungan hukum antara
nasabah dengan Bank Syariah Mega Indonesia cabang Bandung pada perjanjian
al-wakalah dalam pembiayaan murabahah adalah hubungan dalam ikatan kontrak
xii
jual beli dan pada perjanjian al-wakalah tersebut terjadi dalam pelunasan hutang
nasabah yang diwakili Bank Syariah Mega Indonesia cabang Bandung kepada
Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dan Bank Danamon; Akibat hukum
dari pengalihan (take over) ini adalah berakhirnya hubungan hukum antara
kreditur awal dengan debitur. Objek jaminan yang akan dijaminkan harus
dilakukan roya (pencoretan hak tanggungan) terlebih dahulu dan kemudian baru
dibebani hak tanggungan. Akta pembebanan hak tanggungan tidak dapat langsung
ditandatangani antara kreditur dan debitur dikarenakan asli jaminan belum berada
di tangan notaris; Pertimbangan hakim (ratio decidendi) pada putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 492 K/AG/2011 hanya menjelaskan terkait
judex facti saja dan tidak terkait langsung dengan pokok perkara.
Selain itu,
pemaparan dari pokok perkara baik itu dari putusan Pengadilan Agama dan
Pengadilan Tinggi Agama sebelumnya yang tertera di dalam putusan kasasi ini,
kurang dijelaskan dengan baik
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]