Show simple item record

dc.contributor.authorDESNIAR YUSMAWATI
dc.date.accessioned2013-12-04T07:07:07Z
dc.date.available2013-12-04T07:07:07Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM070710101055
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3933
dc.description.abstractPerkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa. Perceraian hanya dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil untuk dapat melakukan perceraian, Pegawai Negeri Sipil yang hendak bercerai harus memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan yang ada dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan judul: “PERCERAIAN SEORANG PEGAWAI NEGERI SIPIL TANPA ADANYA SURAT IZIN CERAI DARI ATASANNYA (Studi Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor: 5194/Pdt.G/2009/PA.Bwi)”. Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yakni: Pertama, apakah Pegawai Negeri Sipil dapat melanjutkan perceraian tanpa izin atasannya; Kedua, apa pertimbangan atasan tidak memberikan izin perceraian terhadap Seorang Pegawai Negeri Sipil; Ketiga, apakah dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim mengabulkan permohonan perceraian Seorang Pegawai Negeri Sipil tanpa ada surat izin dari atasannya pada putusan nomor: 5194/Pdt.G/2009/PA.Bwi. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain : untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis yang diperlukan dalam mencapai gelar Sarjana Hukum Universitas Jember; Mengembangkan ilmu hukum yang diperoleh dari bangku kuliah dengan praktik yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat; Memberikan informasi dan manfaat bagi pengembangan pikiran para pihak yang mempunyai kepentingan dengan xii permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Adapun tujuan khususnya adalah untuk menjawab rumusan masalah yang ada di dalam skripsi ini. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual (conceptual approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum, dengan tujuan untuk menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari atasan. Pegawai Negeri Sipil juga dapat melakukan perceraian tanpa izin atasan, tetapi harus siap menerima resiko. Dasar Pertimbangan hukum atasan tidak memberikan izin perceraian kepada Pegawai Negeri Sipil ialah bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau, alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat. Dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim mengabulkan permohonan seorang perceraian Pegawai Negeri Sipil tanpa ada surat izin dari atasannya pada Putusan Nomor: 5194/Pdt.G/2009/PA.Bwi adalah berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang berbunyi, ”Pengadilan setelah berkesimpulan bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka Pengadilan menetapkan bahwa permohonan tersebut dikabulkan”. Saran yang dapat disumbangkan dalam skripsi ini terdiri dari ada 2 (dua) hal, yaitu Pertama, seharusnya Pegawai Negeri Sipil mengikuti ketentuan yang ada yaitu apabila akan melakukan perceraian harus memperoleh izin lebih dahulu dari atasan; Kedua, Pegawai Negeri Sipil apabila akan melakukan perceraian harus mempunyai alasan yang tepat untuk dapat memperoleh izin dari atasan.en_US
dc.relation.ispartofseries070710101055;
dc.subjectPERCERAIAN SEORANG PEGAWAI NEGERI SIPILen_US
dc.titlePERCERAIAN SEORANG PEGAWAI NEGERI SIPIL TANPA ADANYA SURAT IZIN CERAI DARI ATASANNYAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record