dc.description.abstract | Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947
tentang Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan
adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh
mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat
terpaksa. Perceraian hanya dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu
sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan
Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil untuk dapat melakukan perceraian, Pegawai
Negeri Sipil yang hendak bercerai harus memperoleh izin tertulis lebih dahulu
dari pejabat. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk
mengkaji permasalahan yang ada dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan
judul: “PERCERAIAN SEORANG PEGAWAI NEGERI SIPIL TANPA
ADANYA SURAT IZIN CERAI DARI ATASANNYA (Studi Putusan
Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor: 5194/Pdt.G/2009/PA.Bwi)”.
Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yakni:
Pertama, apakah Pegawai Negeri Sipil dapat melanjutkan perceraian tanpa izin
atasannya; Kedua, apa pertimbangan atasan tidak memberikan izin perceraian
terhadap Seorang Pegawai Negeri Sipil; Ketiga, apakah dasar pertimbangan
hukum Majelis Hakim mengabulkan permohonan perceraian Seorang Pegawai
Negeri Sipil tanpa ada surat izin dari atasannya pada putusan nomor:
5194/Pdt.G/2009/PA.Bwi.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain : untuk
memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis yang diperlukan dalam
mencapai gelar Sarjana Hukum Universitas Jember; Mengembangkan ilmu
hukum yang diperoleh dari bangku kuliah dengan praktik yang terjadi dalam
kehidupan bermasyarakat; Memberikan informasi dan manfaat bagi
pengembangan pikiran para pihak yang mempunyai kepentingan dengan
xii
permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Adapun tujuan khususnya adalah
untuk menjawab rumusan masalah yang ada di dalam skripsi ini.
Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah
pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan
dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut
dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual (conceptual
approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin yang berkembang di
dalam ilmu hukum, dengan tujuan untuk menemukan ide-ide yang melahirkan
pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang
relevan dengan isu yang dihadapi.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Pegawai Negeri Sipil yang
akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari atasan.
Pegawai Negeri Sipil juga dapat melakukan perceraian tanpa izin atasan, tetapi
harus siap menerima resiko. Dasar Pertimbangan hukum atasan tidak memberikan
izin perceraian kepada Pegawai Negeri Sipil ialah bertentangan dengan
ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan,
tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau, alasan perceraian
yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat. Dasar pertimbangan hukum
Majelis Hakim mengabulkan permohonan seorang perceraian Pegawai Negeri
Sipil tanpa ada surat izin dari atasannya pada Putusan Nomor:
5194/Pdt.G/2009/PA.Bwi adalah berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang berbunyi, ”Pengadilan
setelah berkesimpulan bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan
dan telah cukup alasan perceraian, maka Pengadilan menetapkan bahwa
permohonan tersebut dikabulkan”.
Saran yang dapat disumbangkan dalam skripsi ini terdiri dari ada 2 (dua)
hal, yaitu Pertama, seharusnya Pegawai Negeri Sipil mengikuti ketentuan yang
ada yaitu apabila akan melakukan perceraian harus memperoleh izin lebih dahulu
dari atasan; Kedua, Pegawai Negeri Sipil apabila akan melakukan perceraian
harus mempunyai alasan yang tepat untuk dapat memperoleh izin dari atasan. | en_US |